Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

POS Asesmen Nasional 2021

Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidik Kementrian Pendidikan Kebudayaan , Riset dan Teknologi nomor 030/H/PG.00/2021 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) penyelenggaraan Asesmen Nasional tahun 2021.

Sobat guru melengkapi Permendikbudristek No 17 tahun 2021 tentang Asesmen Nassional, silahkan sobat guru download POS Asesmen Nasional 2021, dibagian akhir artikel ini:

Dalam Pasal 1 POS Asesemen Nasional 2021 ini didefinisikan bahwa :

  • Asesmen Nasional yang selanjutnya disingkat AN adalah evaluasi yang dilakukan  oleh  pemerintah  untuk  pemetaan  mutu  sistem  pendidikan pada  tingkat  satuan  pendidikan  dasar  dan  menengah  dengan menggunakan  instrumen  asesmen  kompetensi  minimum,  survei karakter, dan survei lingkungan belajar
  • Asesmen Kompetensi Minimum yang selanjutnya disingkat AKM adalah pengukuran  kompetensi  peserta  didik  dalam  Literasi  Membaca  dan Literasi Matematika (Numerasi)
  • Literasi Membaca adalah kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi,  merefleksikan  berbagai  jenis  teks  untuk  menyelesaikan masalah  dan  mengembangkan  kapasitas  individu  sebagai  warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif di masyarakat.  
  • Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta,  dan  alat  matematika  untuk  menyelesaikan  masalah  sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia.  
  • Survei  Karakter  adalah  pengukuran  terhadap  sikap,  kebiasaan,  nilai- nilai (values) berdasarkan enam aspek Profil Pelajar Pancasila. 
  • Survei  Lingkungan  Belajar  adalah  pengukuran  kualitas  pembelajaran dan  iklim  sekolah  yang  menunjang  pembelajaran  pada  satuan pendidikan.
  • Tim Teknis ANBK adalah petugas di provinsi dan kabupaten/kota yang diberi  kewenangan  sebagai  petugas  teknis  dalam  melakukan  verifikasi dan  pendampingan  satuan  pendidikan  sebagai  pelaksana  Asesmen Nasional. 
  • Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis aplikasi pelaksanaan Asesmen Nasional di ruang asesmen. 
  • Teknisi  adalah  petugas  pengelola  sarana  komputer  dan  jaringan  di satuan pendidikan

Asesmen Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disingkat ANBK adalah  asesmen  yang  menggunakan  komputer  secara  daring  dan semidaring sebagai media untuk menampilkan dan menjawab soal. 

Kepersertaan Asesmen Nasional

A. Lingkup Satuan Pendidikan Peserta Asesmen Nasional

  1. AN diikuti oleh satuan pendidikan,satuan pendidikan kerjasama (SPK),sekolah Indonesia luar negeri (SILN) dan program pendidikan kesetaraan yang terdaftar dalam DAPODIK/EMIS ditandai dengan memiliki NPSN yang valid.
  2. Satuan Pendidikan yang dibolehkan melaksanakan AN tahun 2021 adalah yang diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas berdasarkan penetapan pemerintah
  3. Bagi satuan pendidikan yang tidak diperbolehkan melaksanaan PTM terbatas, pelaksanaan AN nya diundur ke bulan Februari - April 2022 

B. Lingkup Peserta Asesmen Nasional pada Satuan Pendidikan

  1. Peserta AN dari satuan pendidikan terdiri atas : 1) Kepala satuan pendidikan; 2)seluruh pendidik ;3)peserta didik yang terpilih sebagai sampel pada satuan pendidikan;4)peserta didik SILN yang terpilih sebagai sampel hanya pada sekolah induk.
  2. Peserta didik mengikuti : AKM,Survey karakter, dan Survey lingkungan belajar
  3. Seluruh  pendidik dan kepala satuan pendidikan mengikuti survey lingkungan belajar

C. Persyaratan Peserta Didik

  1. Peserta didik yang terdaftar dalam Dapodik/EMIS yang memiliki NISN valid
  2. Peserta didik yang masih aktif belajar pada satuan pendidikan ; a) SD/MI/Paket A/Ula kelas 5  ; b)SMP/MTs/Paket B/Wustha kelas 8 ; c) SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya kelas 11 pada saat pelaksanaan AN
  3. Peserta didik tunarungu dan tunadaksa tanpa tambahan hambatan pada satuan pendidikan luar biasa dan satuan pendidikan yang memiliki peserta didik inklusi
  4. peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/,membaca pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan luar biasa tidak mengikuti AN
  5. peserta didik pada jenjang SD sederajat harus yang sudah memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 s.d semester genap kelas 4
  6. peserta didik jenjang SMP sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 7
  7. peserta didik jenjang SMA sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10

D.Persyaratan Pendidik

  1. Pendidik yang berstatus ASN dan non ASN
  2. terdaftar pada dapodik /EMIS
  3. aktif mengajar di satuan pendidikan
  4. pendidik yang mengajar pada lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti AN disetiap satuan pendidikan yang bersangkutan mengajar
  5. pendidik pada satuan pendidikan yang pesertadidiknya tidak mengikuti AN tetap mengikuti AN

E. Persyaratan Kepala Satuan Pendidikan

  1. Kepala Satuan pendidikan ASN dan Non ASN
  2. terdaftar dalam dapodik /EMIS
  3. aktif menjabat sebagai kepala satuan pendidikan pada satuan pendidikan
  4. Kepala satuan pendidikan yang menjabat lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti AN di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas
  5. kepala satuan pendidikan pada satuan pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN tetap mengikuti AN

F. Pemilihan Peserta Didik

  1. Peserta  didik  yang  mengikuti  AN  adalah  peserta  didik  yang  terpilih secara acak (random) di setiap satuan pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian.
  2. Jumlah  peserta  didik  yang  dipilih  untuk  mengikuti  AN  pada  setiap satuan pendidikan ditentukan sebagai berikut:  
  • SD sederajat maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang
  • SMP sederajat maksimal 45 dan cadangan 5 orang
  • SMA sederajat maksimal 45 dan cadangan 5 orang
  • jenjang SDLB maksimal 30 cadangan 5 orang
  • jenjang SMPLB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang
  • jenjang SMALB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang
  • jenjang paket A/UIa maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang
  • jenjang paket B/Wustha maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang
  • jenjang paket C/Ulya maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang

Pelaksanaan Asesmen Nasional

A. Pelaksana Tingkat Pusat ; 

B. Pelaksana Tingkat Provinsi

C. Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota

D. Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan 

Pelaksana tingkat satuan pendidikan/tingkat sekolah adalah pelaksana AN  tingkat satuan pendidikan yang dibentuk oleh masing masing satuan pendidikan yang bertugas untuk :

  1. melakukan sosialisasi kepada pendidik, peserta didik, orang tua atau wali peserta didik, dan masyarakat lainnya tentang kebijakan AN dan teknis pelaksanaan AN; 
  2. merencanakan pelaksanaan AN di satuan pendidikan masingmasing;
  3. melakukan verifikasi data calon peserta AN dan melaporkan ke pelaksana tingkat kabupaten/kota atau provinsi sesuai dengan kewenangannya;  
  4. melaksanakan simulasi/uji coba pelaksanaan AN sesuai jadwal yang ditetapkan Pelaksana Tingkat Pusat; 
  5. menetapkan tempat dan/atau ruang asesmen (tempat dan/atau ruang asesmen dapat ditetapkan di lokasi satuan pendidikan pelaksana atau tempat lain yang memenuhi persyaratan sarana dan prasarana serta persyaratan lain untuk pelaksanaan AN) dengan mempertimbangkan protokol kesehatan;  
  6. mengusulkan jumlah sesi per hari kepada dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi; 
  7. mengikuti simulasi AN bagi satuan pendidikan dengan status mandiri sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan; 
  8. mengikuti gladi bersih AN dan dapat mengikutsertakan peserta didik yang terpilih sebagai sampel sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan; 
  9. memastikan peserta didik yang mengikuti AN merupakan peserta yang telah ditetapkan oleh Kementerian; 
  10. memastikan peserta sebagaimana yang dimaksud pada huruf h hadir tepat waktu serta mengikuti seluruh jadwal pelaksanaan AN; 
  11. menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUD Dikdasmen di masa Pandemi Covid-19; 
  12. menyampaikan informasi tentang keikutsertaan peserta didik dalam AN kepada orang tua/wali peserta didik; 
  13. mengatur proses kegiatan belajar mengajar pada saat pelaksanaan AN untuk peserta didik yang tidak menjadi sampel AN; 
  14. melakukan penggantian peserta utama dengan peserta cadangan jika peserta utama berhalangan mengikuti asesmen, maksimal sejumlah peserta AN cadangan yang sudah ditentukan, selambat lambatnya 15 menit sebelum pelaksanaan AN pada hari pertama;
  15. memastikan seluruh pendidik dan kepala satuan pendidikan mengisi survei lingkungan belajar secara mandiri sesuai jadwal yang ditetapkan; 
  16. menetapkan proktor dan teknisi serta memastikan telah mengikuti pelatihan; 
  17. menerapkan dan memastikan protokol kesehatan dilaksanakan di satuan pendidikannya: 
  18. mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau kantor kementerian agama untuk satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Agama dalam penerapan berbagi sumber daya antara sekolah menumpang dan ditumpangi pada pelaksanaan AN; 
  19. menyiapkan serta membiayai perpindahan peserta AN bagi peserta AN yang menumpang ke satuan pendidikan lain;  
  20. melaksanakan AN dan memastikan kesesuaian pelaksanaannya dengan POS AN; 
  21. mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan POS AN;  
  22. membuat berita acara pelaksanaan AN di satuan pendidikan;
  23. menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan AN; 
  24. menjalankan tata tertib pelaksanaan AN; 
  25. membiayai persiapan dan pelaksanaan AN di satuan pendidikan; 
  26. menyusun program tindak lanjut hasil AN; dan
  27. menyampaikan laporan pelaksanaan AN kepada Pelaksana Tingkat  Kabupaten/Kota atau Provinsi sesuai dengan kewenangannya, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri kepada Perwakilan RI setempa

Bentuk Soal dan Komponen Asesmen nasional

A. Bentuk soal Asesmen Nasional terdiri dari: 

  1. Bentuk soal objektif (Pilihan Ganda, Pilihan Ganda Kompleks, Menjodohkan, dan Isian Singkat). 
  2. Bentuk soal non objektif (Uraian).

B. Komponen AKM terdiri atas konten, level kognitif, dan konteks dengan  rincian sebagai berikut: 


Untuk berlatih dan mencoba simulasi berbagai bentuk soal untuk tingkat SD,SMP dan SMA sederajat "Ayo Coba Disini"

C. Hasil belajar non kognitif peserta didik yang diukur dalam Survei Karakter : 

Sikap, kebiasaan, nilai-nilai (values) pada enam aspek Profil Pelajar Pancasila, yaitu 
  1. beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia; 
  2. bernalar kritis; 
  3. mandiri; 
  4. kreatif; 
  5. bergotong royong; dan 
  6. berkebinekaan global. 

D. Survei Lingkungan Belajar 

Mengukur iklim keamanan, iklim inklusivitas dan kebinekaan, dan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan. 

Waktu /Jadwal Pelaksanaan AN

Pelaksanaan dilaksanakan selama 2 hari untuk setiap peserta dengan :

1. Alokasi waktu 

  • peserta didik
  • Pendidik dan Kepala Satuan Pendidikan

2. Waktu Pelaksanaan


Format Format  

Selengkapnya silahkan Download POS Asesmen Nasional 2021 dibawah ini



Salam Sukses

ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

Posting Komentar untuk "POS Asesmen Nasional 2021"

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.