POS Asesmen Nasional 2021
Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidik Kementrian Pendidikan Kebudayaan , Riset dan Teknologi nomor 030/H/PG.00/2021 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) penyelenggaraan Asesmen Nasional tahun 2021.
Sobat guru melengkapi Permendikbudristek No 17 tahun 2021 tentang Asesmen Nassional, silahkan sobat guru download POS Asesmen Nasional 2021, dibagian akhir artikel ini:
Dalam Pasal 1 POS Asesemen Nasional 2021 ini didefinisikan bahwa :
- Asesmen Nasional yang selanjutnya disingkat AN adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemetaan mutu sistem pendidikan pada tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dengan menggunakan instrumen asesmen kompetensi minimum, survei karakter, dan survei lingkungan belajar
- Asesmen Kompetensi Minimum yang selanjutnya disingkat AKM adalah pengukuran kompetensi peserta didik dalam Literasi Membaca dan Literasi Matematika (Numerasi)
- Literasi Membaca adalah kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif di masyarakat.
- Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia.
- Survei Karakter adalah pengukuran terhadap sikap, kebiasaan, nilai- nilai (values) berdasarkan enam aspek Profil Pelajar Pancasila.
- Survei Lingkungan Belajar adalah pengukuran kualitas pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran pada satuan pendidikan.
- Tim Teknis ANBK adalah petugas di provinsi dan kabupaten/kota yang diberi kewenangan sebagai petugas teknis dalam melakukan verifikasi dan pendampingan satuan pendidikan sebagai pelaksana Asesmen Nasional.
- Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis aplikasi pelaksanaan Asesmen Nasional di ruang asesmen.
- Teknisi adalah petugas pengelola sarana komputer dan jaringan di satuan pendidikan
Asesmen Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disingkat ANBK adalah asesmen yang menggunakan komputer secara daring dan semidaring sebagai media untuk menampilkan dan menjawab soal.
Kepersertaan Asesmen Nasional
A. Lingkup Satuan Pendidikan Peserta Asesmen Nasional
- AN diikuti oleh satuan pendidikan,satuan pendidikan kerjasama (SPK),sekolah Indonesia luar negeri (SILN) dan program pendidikan kesetaraan yang terdaftar dalam DAPODIK/EMIS ditandai dengan memiliki NPSN yang valid.
- Satuan Pendidikan yang dibolehkan melaksanakan AN tahun 2021 adalah yang diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas berdasarkan penetapan pemerintah
- Bagi satuan pendidikan yang tidak diperbolehkan melaksanaan PTM terbatas, pelaksanaan AN nya diundur ke bulan Februari - April 2022
B. Lingkup Peserta Asesmen Nasional pada Satuan Pendidikan
- Peserta AN dari satuan pendidikan terdiri atas : 1) Kepala satuan pendidikan; 2)seluruh pendidik ;3)peserta didik yang terpilih sebagai sampel pada satuan pendidikan;4)peserta didik SILN yang terpilih sebagai sampel hanya pada sekolah induk.
- Peserta didik mengikuti : AKM,Survey karakter, dan Survey lingkungan belajar
- Seluruh pendidik dan kepala satuan pendidikan mengikuti survey lingkungan belajar
C. Persyaratan Peserta Didik
- Peserta didik yang terdaftar dalam Dapodik/EMIS yang memiliki NISN valid
- Peserta didik yang masih aktif belajar pada satuan pendidikan ; a) SD/MI/Paket A/Ula kelas 5 ; b)SMP/MTs/Paket B/Wustha kelas 8 ; c) SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya kelas 11 pada saat pelaksanaan AN
- Peserta didik tunarungu dan tunadaksa tanpa tambahan hambatan pada satuan pendidikan luar biasa dan satuan pendidikan yang memiliki peserta didik inklusi
- peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/,membaca pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan luar biasa tidak mengikuti AN
- peserta didik pada jenjang SD sederajat harus yang sudah memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 s.d semester genap kelas 4
- peserta didik jenjang SMP sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 7
- peserta didik jenjang SMA sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10
D.Persyaratan Pendidik
- Pendidik yang berstatus ASN dan non ASN
- terdaftar pada dapodik /EMIS
- aktif mengajar di satuan pendidikan
- pendidik yang mengajar pada lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti AN disetiap satuan pendidikan yang bersangkutan mengajar
- pendidik pada satuan pendidikan yang pesertadidiknya tidak mengikuti AN tetap mengikuti AN
E. Persyaratan Kepala Satuan Pendidikan
- Kepala Satuan pendidikan ASN dan Non ASN
- terdaftar dalam dapodik /EMIS
- aktif menjabat sebagai kepala satuan pendidikan pada satuan pendidikan
- Kepala satuan pendidikan yang menjabat lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti AN di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas
- kepala satuan pendidikan pada satuan pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN tetap mengikuti AN
F. Pemilihan Peserta Didik
- Peserta didik yang mengikuti AN adalah peserta didik yang terpilih secara acak (random) di setiap satuan pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian.
- Jumlah peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap satuan pendidikan ditentukan sebagai berikut:
- SD sederajat maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang
- SMP sederajat maksimal 45 dan cadangan 5 orang
- SMA sederajat maksimal 45 dan cadangan 5 orang
- jenjang SDLB maksimal 30 cadangan 5 orang
- jenjang SMPLB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang
- jenjang SMALB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang
- jenjang paket A/UIa maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang
- jenjang paket B/Wustha maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang
- jenjang paket C/Ulya maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang
Pelaksanaan Asesmen Nasional
A. Pelaksana Tingkat Pusat ;
B. Pelaksana Tingkat Provinsi
C. Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota
D. Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan
Pelaksana tingkat satuan pendidikan/tingkat sekolah adalah pelaksana AN tingkat satuan pendidikan yang dibentuk oleh masing masing satuan pendidikan yang bertugas untuk :
- melakukan sosialisasi kepada pendidik, peserta didik, orang tua atau wali peserta didik, dan masyarakat lainnya tentang kebijakan AN dan teknis pelaksanaan AN;
- merencanakan pelaksanaan AN di satuan pendidikan masingmasing;
- melakukan verifikasi data calon peserta AN dan melaporkan ke pelaksana tingkat kabupaten/kota atau provinsi sesuai dengan kewenangannya;
- melaksanakan simulasi/uji coba pelaksanaan AN sesuai jadwal yang ditetapkan Pelaksana Tingkat Pusat;
- menetapkan tempat dan/atau ruang asesmen (tempat dan/atau ruang asesmen dapat ditetapkan di lokasi satuan pendidikan pelaksana atau tempat lain yang memenuhi persyaratan sarana dan prasarana serta persyaratan lain untuk pelaksanaan AN) dengan mempertimbangkan protokol kesehatan;
- mengusulkan jumlah sesi per hari kepada dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi;
- mengikuti simulasi AN bagi satuan pendidikan dengan status mandiri sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
- mengikuti gladi bersih AN dan dapat mengikutsertakan peserta didik yang terpilih sebagai sampel sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
- memastikan peserta didik yang mengikuti AN merupakan peserta yang telah ditetapkan oleh Kementerian;
- memastikan peserta sebagaimana yang dimaksud pada huruf h hadir tepat waktu serta mengikuti seluruh jadwal pelaksanaan AN;
- menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUD Dikdasmen di masa Pandemi Covid-19;
- menyampaikan informasi tentang keikutsertaan peserta didik dalam AN kepada orang tua/wali peserta didik;
- mengatur proses kegiatan belajar mengajar pada saat pelaksanaan AN untuk peserta didik yang tidak menjadi sampel AN;
- melakukan penggantian peserta utama dengan peserta cadangan jika peserta utama berhalangan mengikuti asesmen, maksimal sejumlah peserta AN cadangan yang sudah ditentukan, selambat lambatnya 15 menit sebelum pelaksanaan AN pada hari pertama;
- memastikan seluruh pendidik dan kepala satuan pendidikan mengisi survei lingkungan belajar secara mandiri sesuai jadwal yang ditetapkan;
- menetapkan proktor dan teknisi serta memastikan telah mengikuti pelatihan;
- menerapkan dan memastikan protokol kesehatan dilaksanakan di satuan pendidikannya:
- mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau kantor kementerian agama untuk satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Agama dalam penerapan berbagi sumber daya antara sekolah menumpang dan ditumpangi pada pelaksanaan AN;
- menyiapkan serta membiayai perpindahan peserta AN bagi peserta AN yang menumpang ke satuan pendidikan lain;
- melaksanakan AN dan memastikan kesesuaian pelaksanaannya dengan POS AN;
- mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan POS AN;
- membuat berita acara pelaksanaan AN di satuan pendidikan;
- menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan AN;
- menjalankan tata tertib pelaksanaan AN;
- membiayai persiapan dan pelaksanaan AN di satuan pendidikan;
- menyusun program tindak lanjut hasil AN; dan
- menyampaikan laporan pelaksanaan AN kepada Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi sesuai dengan kewenangannya, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri kepada Perwakilan RI setempa
Bentuk Soal dan Komponen Asesmen nasional
A. Bentuk soal Asesmen Nasional terdiri dari:
- Bentuk soal objektif (Pilihan Ganda, Pilihan Ganda Kompleks, Menjodohkan, dan Isian Singkat).
- Bentuk soal non objektif (Uraian).
C. Hasil belajar non kognitif peserta didik yang diukur dalam Survei Karakter :
- beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
- bernalar kritis;
- mandiri;
- kreatif;
- bergotong royong; dan
- berkebinekaan global.
D. Survei Lingkungan Belajar
Waktu /Jadwal Pelaksanaan AN
1. Alokasi waktu
Format Format
- download Format Pakta Integritas
- download Format surat Pemberitahuan keikutseraan peserta didik dalam AN untuk orang tua/wali peserta didik
Selengkapnya silahkan Download POS Asesmen Nasional 2021 dibawah ini
Posting Komentar untuk "POS Asesmen Nasional 2021"
Jangan lupa tinggalkan komentar sebagai alat silaturahmi dan jika bermanfaat bisa saudara share, komentar yang memasukan link judi dan hal lainnya yang tidak sesuai norma, akan langsung saya hapus. Terimakasih, Sukses Selalu