Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud Nomor 79 tahun 2014 tentang Muatan lokal Kurikulum 2013

Permendikbud Nomor 79 tahun 2014 tentang Muatan lokal Kurikulum 2013, disusun melalui pertimbangan dan latar belakang untuk melaksanaan ketentuan Pasal 77 N ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.Muatan lokal adalah  bahan kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran dari  potensi dan keunikan - keunikan lokal/daerah tempat satuan pendidiakn  yang dimaksudkan untuk membentuk pemahaman peserta didik terhadap keunggulan dan kearifan di daerah tempat tinggalnya.

Permendikbud Nomor 79 tahun 2014 tentang Muatan lokal Kurikulum 2013, disusun melalui pertimbangan dan latar belakang untuk melaksanaan ketentuan Pasal 77 N ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Muatan lokal adalah  bahan kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran dari  potensi dan keunikan - keunikan lokal/daerah tempat satuan pendidiakn  yang dimaksudkan untuk membentuk pemahaman peserta didik terhadap keunggulan dan kearifan di daerah tempat tinggalnya.

Muatan lokal diajarkan dengan tujuan membekali peserta didik dengan sikap,pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan untuk ;
  • mengenal dan mencintai lingkungan alam, sosial, budaya dan spiritual di daerahnya
  • melestarikan dan mengembangkan keunggulan dan kearifan yang berguna bagi diri dan lingkungan dalam rangka menunjang pembangunan nasional

Isi dari Permendikbud No 79 tahun 2014  tentang Muatan lokal :

  1. Prinsip pengembangan muatan lokal
  2. bentuk -bentuk muatan lokal
  3. rumusan yang harus ada dalam muatan lokal seperti kompetensi dasar, silabus dan buku teks pelajaran
  4. tahapan pengembangan dalam muatan lokal
  5. Satuan Pendidikan bisa mengajukan muatan lokal  berdsarkan hasil analisis konteks yan g kemudian akan ditindaklanjuti dan dianlisis serta diidentifikasi oelh kabupaten/kota, kemudian diusulkan dan ditetapkan oleh provinsi
  6. Penyelenggara muatan lokal adalah satuan Pendidikan 
  7. pengembangan mutan lokal
  • pengembang muatan lokal di satuan Pendidikan oleh Tim pengembang kurikulum (TPK)
  • Pengembang muatan lokal di daerah dilakukan oleh tim Pengembang Kabupaten/kota, tim pengembang kurikulum provinsi
Selengkapnya tentang isi dari Permendikbud No 79 Tahun 2014 tentang muatan lokal kurikulum 2013 sebagai berikut :

Download Permendikbud Nomor 79 tahun 2014



ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 79 tahun 2014 tentang Muatan lokal Kurikulum 2013"

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.