Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud Nomor 63 tahun 2014 Tentang Ektrakurikuler Wajib Pramuka

Permendikud nomor 63 tahun 2014 tentang ektrakurikuler wajib Pramuka pada satuan pendidikan dasar dan menengah menjadi ektrakurikuler wajib yang ada di sekolah, untuk itu semua pemangku pendidikan harus bisa memahami nilai dan urgensi Kegiatan Kepramukaan menjadi Ektrakurikuler yang wajib diikuit oleh seluruh siswa. 

Permendikud nomor 63 tahun 2014 tentang ektrakurikuler wajib pada satuan pendidikan dasar dan menengah menjadi ektrakurikuler wajib yang ada di sekolah, utnuk itu semua pemangku pendidikan harus bisa memahami nilai dan urgensi Kegiatan Kepramukaan menjadi Ektrakurikuler yang wajib diikuit oleh seluruh siswa.
Gambar oleh Jufri Derwotubun dari Pixabay

Latar belakang lahirnya permendikbud nomor 63 tahun2014 tentang Ektrakurikuler wajib Pramuka :
  1. Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan untuk menginternalisasikan nilai- nilai ketuhanan, kebudayaan, kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam, dan kemandirian pada peserta didik.
  2. Nilai-nilai dalam sikap dan keterampilan sebagai muatan Kurikulum 2013 dan muatan Pendidikan Kepramukaan dapat bersinergi secara koheren

Isi Pokok dan aturan :

  1. Pendidikan Kepramukaan merupakan Ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah. 
  2. Ekstrakurikuler wajib merupakan  kegiatan ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik.
  3. Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan dalam 3 (tiga) Model meliputi Model Blok, Model Aktualisasi, dan Model Reguler.
  4. Pendidikan Kepramukaan berisi perpaduan anatara proses pengembangan dan pembinaan nilai sikap dan keterampilan.
  5. Pola dan metode Kegiatan Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan dalam bentuk upacara dan keterampilan Kepramukaan dengan menggunakan berbagai metode pendekatan dan teknik.
  6. Penilaian dalam kegiatan  Kepramukaan dijalankan dengan menggunakan Teknik penilaian yang bersifat otentik danlangsung  mencakup penilaian sikap dan keterampilan.
  7. Pengelolaan dan pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada satuan pendidikan merupakan tanggung jawab langsung kepala sekolah dengan pelaksana para pembina pramuka.
  8. pelaksanaan pendidikan Kepramukaan yang merupakan ekstrakurikuler wajib berdasarkan pada Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib dan Prosedur Operasi Standar (POS) Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib.
  9. Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  10. Prosedur Operasi Standar (POS) Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri 
Permendikud nomor 63 tahun 2014 tentang ektrakurikuler wajib pada satuan pendidikan dasar dan menengah menjadi ektrakurikuler wajib yang ada di sekolah, utnuk itu semua pemangku pendidikan harus bisa memahami nilai dan urgensi Kegiatan Kepramukaan menjadi Ektrakurikuler yang wajib diikuit oleh seluruh siswa.
Gambar oleh OpenClipart-Vectors dari Pixabay

Selengkapnya Permendikbud nomor 63 tahun 2014 tentang Ektrakurikuler wajib Pramuka dibawah ini :


Silahkan Download Permennya  :


Salam Sukses

ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 63 tahun 2014 Tentang Ektrakurikuler Wajib Pramuka"

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.