Permendikbud Nomor 63 tahun 2014 Tentang Ektrakurikuler Wajib Pramuka
Permendikud nomor 63 tahun 2014 tentang ektrakurikuler wajib Pramuka pada satuan pendidikan dasar dan menengah menjadi ektrakurikuler wajib yang ada di sekolah, untuk itu semua pemangku pendidikan harus bisa memahami nilai dan urgensi Kegiatan Kepramukaan menjadi Ektrakurikuler yang wajib diikuit oleh seluruh siswa.
Gambar oleh Jufri Derwotubun dari Pixabay
Latar belakang lahirnya permendikbud nomor 63 tahun2014 tentang Ektrakurikuler wajib Pramuka :
- Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan untuk menginternalisasikan nilai- nilai ketuhanan, kebudayaan, kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam, dan kemandirian pada peserta didik.
- Nilai-nilai dalam sikap dan keterampilan sebagai muatan Kurikulum 2013 dan muatan Pendidikan Kepramukaan dapat bersinergi secara koheren
Isi Pokok dan aturan :
- Pendidikan Kepramukaan merupakan Ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah.
- Ekstrakurikuler wajib merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik.
- Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan dalam 3 (tiga) Model meliputi Model Blok, Model Aktualisasi, dan Model Reguler.
- Pendidikan Kepramukaan berisi perpaduan anatara proses pengembangan dan pembinaan nilai sikap dan keterampilan.
- Pola dan metode Kegiatan Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan dalam bentuk upacara dan keterampilan Kepramukaan dengan menggunakan berbagai metode pendekatan dan teknik.
- Penilaian dalam kegiatan Kepramukaan dijalankan dengan menggunakan Teknik penilaian yang bersifat otentik danlangsung mencakup penilaian sikap dan keterampilan.
- Pengelolaan dan pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada satuan pendidikan merupakan tanggung jawab langsung kepala sekolah dengan pelaksana para pembina pramuka.
- pelaksanaan pendidikan Kepramukaan yang merupakan ekstrakurikuler wajib berdasarkan pada Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib dan Prosedur Operasi Standar (POS) Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib.
- Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Prosedur Operasi Standar (POS) Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
Gambar oleh OpenClipart-Vectors dari Pixabay
Selengkapnya Permendikbud nomor 63 tahun 2014 tentang Ektrakurikuler wajib Pramuka dibawah ini :
Silahkan Download Permennya :
Salam Sukses
Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 63 tahun 2014 Tentang Ektrakurikuler Wajib Pramuka"
Jangan lupa tinggalkan komentar sebagai alat silaturahmi dan jika bermanfaat bisa saudara share, komentar yang memasukan link judi dan hal lainnya yang tidak sesuai norma, akan langsung saya hapus. Terimakasih, Sukses Selalu