Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kepmendikbud No 719 tahun 2020

Kepmendikbud no 719 tahun 2020 ; Keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan pendidikan dalam kondisi Khusus.

Kepmendikbud no 719 tahun 2020 ; Keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan pendidikan dalam kondisi Khusus.

Keputusan ini lahir dengan pertimbangan :

  • bahwa implementasi kurikulum oleh satuan pendidikan harus memperhatikan ketercapaian kompetensi peserta didik pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus. dalam hal ini pandemi Covid 19 yang memaksa semuanya untuk melakukan Pembelajarn Jarak Jauh atau dalam kondidi Pembelajaran tatap muka secara terbatas.
  • bahwa satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunkan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

Isi Kepmendiknbud no 719 tahun 2020 :

1. Tujuan Pelaksanaan Kurikulum 

Tujuan Pelaksanaan Kurikulum pada Kondisi Khusus bertujuan untukmemberikan fleksibilitas bagi Satuan Pendidikan untuk menentukanKurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran Peserta Didik.

2. Yang dapat dilakukan oleh satuan pendidikan :

  1. tetap mengacu pada Kurikulum nasional yang selama inidilaksanakan oleh Satuan Pendidikan;
  2. kompetensi inti dan Kompetensi dasar yang disederhanakan 
  3. Menyederhanakan Kurikulum secara mandiri
  4. tidak diwajibkan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas atau kelulusan

3. yang harus dilakukan satuan pendidikan 

  1. Prinsip pembelajaran ; aktif ,relasi sehat, inklusif, keragaman budaya, berorientasi sosial, berorientasi pada masa depan, sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta didik, menyenangkan
  2. melakukan Asesmen diagnostik tiap mengawali pembelajaran
  3. melakukan pendampingan bagi siswa yang hasil asesmen diagnostiknya kurang
  4. pembelajaran harus konstekstual dan bermakna sesuai kebutuhan dan kondisi peserta didik, satuan pendidikan dan daerah
  5. Melakukan asesmen dengan prinsip valid, reliabel, adil, fleksibel, otentik dan terintegrasi sebagai umpan balik dalam perbaikan pembelajaran.
Selengkapnya tentang isi lampiran kepmendikbud no 719 tahun 2020 :


Downlod Kepmendikbud no 719 tahun 2020 :


Semoga badai ini cepat berlalu
ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

Posting Komentar untuk "Kepmendikbud No 719 tahun 2020"

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.