Holistik Integratif Perpres No 60 Tahun 2013
Holistik Integratif Perpres No 60 Tahun 2013. tentang Pengembangan anak usia dini secara Holistik Integratif, dalam upaya pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia yang sehat, cerdas dan produktif.
Holistik Integratif
Kemudian Dia menyempurnakan dan meniupkan ruh (ciptaan)-Nya dan Dia menjadikan bagi kamu pendengaran, penglihatan dan hati (tetapi) kamu sedikit sekali bersyukur .(QS 32:9)
Menurut tafsir ringkas Kemenag RI atas ayat tersebut bahwa setelah Alloh SWT menciptakan Adam dari tanah, kemudian Dia Alloh SWTmenyempurnakan ciptaan-Nya secara fisik dan setelah itu meniupkan roh ciptaan-Nya ke dalam tubuh-nya dan jadilah ia ciptaan Allah yang terbaik.
Dia juga melengkapi ciptaannya dengan menjadikan pendengaran, penglihatan, dan hati atau akal bagimu supaya kamu dapat mendengar nasihat agama, melihat tanda kebesaran Allah, dan merenungkan ciptaan-Nya, yang dengan itu semua kamu beriman dan mengesakan-Nya. Namun, sedikit sekali di antara kamu yang mau bersyukur.
Berdasarkan tafsir tersebut disebutkan bahwa potensi manusia terdiri dari jasmani, rohani dan akal, sehingga pendidikan holistik integratif adalah proses pendidikan yang menyeluruh antara rohani (spiritual), jasmani (fisik) serta aspek aqal (kecerdasan) dengan mengintegrasikan segala aspek dan nilai-nilai moral, etis, religius, psikologis, filosofis, dan sosial sehinga terpenuhinya kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling terkait secara simultan berkesinambungan, sistematis dan Terinteggrasi.
Untuk tingkatan pendidikan dasar dan menengah Hollistik integratif adalah proses pemusatan perhatian pada pengamatan dan pengkajian dari gejala, peristiwa dari beberapa mata pelajaran sekaligus, pembahasan suatu materi dari berbagai sudut pandang sehingga peserta didik dapat memahami suatu fenomena dari berbagai sisi, dan akhirnya dihasilkan sikap peserta didik yang lebih arif dan bijak dalam menyikapi suatu kejadian dalam kehidupan sehari-harinya.
Tujuan Pendidikan Holistik Integratif adalah :
- Terselenggaranya sebuah layanan pendidikan dalam mengembangkan anak sejak usia dini secara Holistik integratif menunu terwujudnya anak indonesia yang sehat,cerdas, ceria dan berakhlak mulia.
- terpenuhinya kebutuhan esensial anak usia dini secara utuh meliputi kesehatan dan gizi, rangsangan pendidikan, pembinaan moral-emosional dan pengasuhan sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai kelompok umur;
- terlindunginya anak dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, perlakuan yang salah, dan eksploitasi di manapun anak berada;
- terselenggaranya pelayanan anak usia dini secara terintegrasi dan selaras antar lembaga layanan terkait, sesuai kondisi wilayah; dan
- terwujudnya komitmen seluruh unsur terkait yaitu orang tua, keluarga, masyarakat, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dalam upaya Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.
Posting Komentar untuk "Holistik Integratif Perpres No 60 Tahun 2013"
Jangan lupa tinggalkan komentar sebagai alat silaturahmi dan jika bermanfaat bisa saudara share, komentar yang memasukan link judi dan hal lainnya yang tidak sesuai norma, akan langsung saya hapus. Terimakasih, Sukses Selalu