Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbudristek No 4 tahun 2022 | Tunjangan Guru

Permendikbudristek No 4 tahun 2022 |Tunjangan Guru tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara di daerah provinsi, kabupaten/kota.

Permendikbudristek No 4 tahun 2022 |Tunjangan Guru tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara di daerah provinsi, kabupaten/kota.

Permendikbudristek No 4 tahun 2022 | Tunjangan Guru

Latar Belakang dikeluarkannya Peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan riset dan teknologi adalah :

  1. untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan guru di daerah provinsi, kabupaten/kota perlu memberikan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru Aparatur Sipil Negara di daerah provinsi, kabupaten/kota;
  2. dan memberikan tunjangan profesi, tunjangan khusus, serta tambahan penghasilan bagi guru ASN di daerah provinsi, kabupaten/kota.
  3. Permendikbud No 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;

Peraturan Menteri baru ini mencabut permendibud sebelumnya No 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Isu Pokok dalam Regulasi

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tunjangan guru ASN Daerah diantaranya :
  1. penerima dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah
  2. besaran dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah;
  3. alokasi, penghentian pembayaran, dan pengenaan pajak Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah;
  4. monitoring, evaluasi, dan pelaporan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah; dan
  5. larangan dan sanksi.

Permendikbudristek No 4 tahun 2022 | Tunjangan Guru

A. Tunjangan Profesi

Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan  kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai  penghargaan atas profesionalitasnya

A.1. Syarat mendapatkan tunjangan profesi :

  1. memiliki sertifikat pendidik;
  2. memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian;
  3. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
  4. memiliki nomor registrasi Guru (NUPTK) yang diterbitkan oleh Kementerian;
  5. melaksanakan tugas mengajar dan/atau  membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang  dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan  mengajar, kecuali kepala Sekolah /pengawas pendidikan
  6. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; kecuali ; a) Guru ASN di Daerah yang mengikuti pengembangan  profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan  lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam  atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat  izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; b). Guru ASN di Daerah yang mengikuti program  pertukaran Guru, kemitraan dan/atau magang yang  mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina  kepegawaian; dan/atau c) Guru ASN di Daerah yang bertugas di Daerah  Khusus.
  7. memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah  dengan sebutan “Baik”;
  8. mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta  didik dalam satu rombongan belajar yang  dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan  pendidikan; dan tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

A.2. Penyaluran Tunjangan Profesi

  1. Dalam bentuk uang sebesar 1 gaji pokok tiap bulannya
  2. Disalurkan setiap 3 (tiga) bulan sekali melalui rekening bank penerima tunjangan
  3. Disalurkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya

B. Tunjangan Khusus

Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan  kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup  yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah  Khusus. 

Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan  kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup  yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah  Khusus.

B.1. Syarat mendapatkan tunjangan Khusus

  1. memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
  2. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
  3. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. memiliki NUPTK; dan
  5. melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan  pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar

B.2. Penyaluran Tunjangan Khusus

  1. Dalam bentuk uang sebesar 1 gaji pokok tiap bulannya selama melaksanakan tugas.
  2. Disalurkan setiap 3 (tiga) bulan sekali melalui rekening bank penerima tunjangan
  3. Disalurkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya

C.Tambahan Penghasilan 

Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang  diberikan kepada Guru ASN di Daerah yang belum  memiliki Sertifikat Pendidik yang memenuhi kriteria  sebagai penerima tambahan penghasilan

C.1. Syarat mendapatkan tambahan penghasilan

  1. memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di  bawah binaan Kementerian;
  2. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada  Dapodik;
  3. belum memiliki sertifikat pendidik;
  4. memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV; 
  5. memiliki NUPTK;
  6. melaksanakan tugas mengajar dan/atau  membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
  7. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan; kecuali  a) Guru ASN di Daerah yang mengikuti pengembangan  profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan  lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam  atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat  izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; b)Guru ASN di Daerah yang mengikuti program  pertukaran Guru, kemitraan dan/atau magang yang  mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina  kepegawaian dan/atau, c) Guru ASN di Daerah yang bertugas di Daerah  Khusus.

C.2. Penyaluran tambahan penghasilan

  1. Dalam bentuk uang sebesar Rp. 250.000,-  tiap bulannya.
  2. Disalurkan setiap 3 (tiga) bulan sekali melalui rekening bank penerima tunjangan
  3. Disalurkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya

D. Cuti dan Tunjangan 

Guru ASN di Daerah yang melaksanakan cuti sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  mengenai pelaksanaan cuti ASN tetap memperoleh  Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan  Penghasilan. cuti yang dimaksud adalah :
  1. cuti tahunan;
  2. cuti besar;
  3. cuti sakit;
  4. cuti melahirkan;
  5. cuti karena alasan penting; dan
  6. cuti bersama.

E. Penghentian Tunjangan 

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan  Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah jika Guru ASN di Daerah:
  1. meninggal dunia;
  2. mencapai batas usia pensiun;
  3. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
  4. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  5. mendapat tugas belajar; dan/atau
  6. tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.
Teknis penghentian penyaluraan dilaksanakan pada bulan berikutnya. 

Selengkanya Permendikbudristek No 4 tahun 2022|Tunjangan Guru tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara di daerah provinsi, kabupaten/kota.
 

Atau silahkan Download dibawah ini :
 

Salam Sukses untuk anda
ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

Posting Komentar untuk "Permendikbudristek No 4 tahun 2022 | Tunjangan Guru "

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.