Permendikbudristek No 4 tahun 2022 | Tunjangan Guru
Permendikbudristek No 4 tahun 2022 |Tunjangan Guru tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara di daerah provinsi, kabupaten/kota.
Permendikbudristek No 4 tahun 2022 | Tunjangan Guru
Latar Belakang dikeluarkannya Peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan riset dan teknologi adalah :
- untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan guru di daerah provinsi, kabupaten/kota perlu memberikan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru Aparatur Sipil Negara di daerah provinsi, kabupaten/kota;
- dan memberikan tunjangan profesi, tunjangan khusus, serta tambahan penghasilan bagi guru ASN di daerah provinsi, kabupaten/kota.
- Permendikbud No 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
Peraturan Menteri baru ini mencabut permendibud sebelumnya No 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Isu Pokok dalam Regulasi
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tunjangan guru ASN Daerah diantaranya :- penerima dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah
- besaran dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah;
- alokasi, penghentian pembayaran, dan pengenaan pajak Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah;
- monitoring, evaluasi, dan pelaporan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah; dan
- larangan dan sanksi.
Permendikbudristek No 4 tahun 2022 | Tunjangan Guru
A. Tunjangan Profesi
A.1. Syarat mendapatkan tunjangan profesi :
- memiliki sertifikat pendidik;
- memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian;
- mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
- memiliki nomor registrasi Guru (NUPTK) yang diterbitkan oleh Kementerian;
- melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar, kecuali kepala Sekolah /pengawas pendidikan
- memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; kecuali ; a) Guru ASN di Daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; b). Guru ASN di Daerah yang mengikuti program pertukaran Guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau c) Guru ASN di Daerah yang bertugas di Daerah Khusus.
- memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
- mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
A.2. Penyaluran Tunjangan Profesi
- Dalam bentuk uang sebesar 1 gaji pokok tiap bulannya
- Disalurkan setiap 3 (tiga) bulan sekali melalui rekening bank penerima tunjangan
- Disalurkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya
B. Tunjangan Khusus
B.1. Syarat mendapatkan tunjangan Khusus
- memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
- mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
- memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memiliki NUPTK; dan
- melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar
B.2. Penyaluran Tunjangan Khusus
- Dalam bentuk uang sebesar 1 gaji pokok tiap bulannya selama melaksanakan tugas.
- Disalurkan setiap 3 (tiga) bulan sekali melalui rekening bank penerima tunjangan
- Disalurkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya
C.Tambahan Penghasilan
C.1. Syarat mendapatkan tambahan penghasilan
- memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
- mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
- belum memiliki sertifikat pendidik;
- memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
- memiliki NUPTK;
- melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
- memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; kecuali a) Guru ASN di Daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; b)Guru ASN di Daerah yang mengikuti program pertukaran Guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dan/atau, c) Guru ASN di Daerah yang bertugas di Daerah Khusus.
C.2. Penyaluran tambahan penghasilan
- Dalam bentuk uang sebesar Rp. 250.000,- tiap bulannya.
- Disalurkan setiap 3 (tiga) bulan sekali melalui rekening bank penerima tunjangan
- Disalurkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya
D. Cuti dan Tunjangan
- cuti tahunan;
- cuti besar;
- cuti sakit;
- cuti melahirkan;
- cuti karena alasan penting; dan
- cuti bersama.
E. Penghentian Tunjangan
- meninggal dunia;
- mencapai batas usia pensiun;
- mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
- dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- mendapat tugas belajar; dan/atau
- tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.
Posting Komentar untuk "Permendikbudristek No 4 tahun 2022 | Tunjangan Guru "
Jangan lupa tinggalkan komentar sebagai alat silaturahmi dan jika bermanfaat bisa saudara share, komentar yang memasukan link judi dan hal lainnya yang tidak sesuai norma, akan langsung saya hapus. Terimakasih, Sukses Selalu