Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lulusan Seleksi PPPK Guru 2021 Langsung diangkat ASN Daerah Tahun 2022

Lulusan Seleksi PPPK Guru 2021 Langsung diangkat ASN Daerah Tahun 2022. Peraturan mentri Pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 20 Tahun 2022 tentang pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPPK) Untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Pada Instansi Daerah tahun 2022.
Lulusan Seleksi PPPK Guru 2021 Langsung diangkat ASN Daerah Tahun 2022. Peraturan mentri Pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 20 Tahun 2022 tentang pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPPK) Untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Pada Instansi Daerah tahun 2022.


Lulusan Seleksi PPPK Guru 2021 Langsung diangkat ASN

Kabar Gembira bagi honorer guru dan lulusan PPPK tahun 2021 yang melebihi ambang batas, Sekretaris Ditjen GTK kemdikbudristek Nunuk Suryani menjelaskan pemerintah akan memprioritaskan pada seleksi guru PPPK 2022 untuk 193.954 peserta guru yang telah lulus passing grade pada seleksi 2021 yang mayoritas adalah honorer menjadi ASN.

Pemerintah akan memenuhi kebutuhan tenaga pengajar /Guru. menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) Jabatan fungsional guru di Intansi Pemerintah Daerah tahun 2022

Sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat 1 Permenpan Rb no 20 tahun 2022 bahwa pemerintah akan merekrut  guru ahli pertama yang ditempatkan di intstansi Daerah.

Pelamar yang diprioritaskan langsung memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK Jabatan Fungsional(JF) Guru  pada Instansi Daerah tahun 20222 adalah 
  1. pelamar prioritas; dan
  2. pelamar umum.

1. Pelamar prioritas adalah mereka yang termasuk pada :

  • Pelamar prioritas I ; terdiri atas: 
    1. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; 
    2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; 
    3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan 
    4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021. (
  • pelamar prioritas II; yaitu THK - II
  • pelamar prioritas III.  merupakan Guru non-ASN /Honorer di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun. 

2. Pelamar umum 

pelamar umum adalah mereka yang memenuhi syarat sebagai berikut :
  1. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan
  2. pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Lulusan Seleksi PPPK Guru 2021 Langsung diangkat ASN

Syarat  Khusus lainnya adalah :

  1. warga negara Indonesia;
  2. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
  3. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. tidak menjadi anggota atau penGurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
  7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  8. surat keterangan berkelakuan baik; dan
  9. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Selengkapnya isi permen Pan RB Nomor 20 tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional Guru berikut ini :

 

Demikian informasi mengenai pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja dimana lulusan Seleksi PPPK guru 2021 langsung diangkat ASN. Semoga bermanfaat 
Hatur nuhun
ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

2 komentar untuk "Lulusan Seleksi PPPK Guru 2021 Langsung diangkat ASN Daerah Tahun 2022"

  1. saya guru swasta yang lulus PG tanpa formasi th 2021, masih bingung dengan penempatan, apabila didaerah sy tidak ada formasi terus nasib sy bagaimana. menunggu kah? sampai saat ini di akun sscasn belum ada informasi tentang daftar ulang

    BalasHapus
    Balasan
    1. bangsa ini membutuhkan guru, saya yakin anda akan sampai kesana.

      Hapus

Jangan lupa tinggalkan komentar sebagai alat silaturahmi dan jika bermanfaat bisa saudara share, komentar yang memasukan link judi dan hal lainnya yang tidak sesuai norma, akan langsung saya hapus. Terimakasih, Sukses Selalu

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.