Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Sistem Merit dan 9 Kotak ManajemanTalenta PNS ?

Apa Sistem Merit dan 9 Kotak Manajemen Talenta PNS ? Talenta ASN adalah Pegawai ASN yang memenuhi syarat tertentu untuk masuk ke dalam kelompok rencana suksesi, dan Kotak Manajemen Talenta adalah bagan yang terdiri dari 9 (sembilan) kategori yang menunjukkan sekumpulan Pegawai ASN berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja.

contoh sistem merit, contoh sistem merit asn, sistem merit asn adalah, sistem merit di indonesia, 9 prinsip merit system, keuntungan sistem merit adalah, birokrasi sistem merit, kelemahan sistem merit asn, Standar Kompetensi ASN

Potensial adalah kepemilikan potensi/kemampuan terpendam (underlying capabilities) yang memungkinkan talenta untuk mengembangkan dan menerapkan kompetensi yang diperlukan dalam jabatan target yang diperkirakan dapat diperankan melalui assessment center, uji kompetensi, rekam jejak jabatan, dan pertimbangan lain sesuai ketentuan

Sedangkan kompetensi adalah kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan, dan perilaku yang perlu dimiliki oleh setiap Pegawai ASN agar dapat melaksanakan tugas secara efektif. 

Standar Kompetensi Jabatan ASN adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas jabatan,yang terdiri dari 3 kompetensi yaitu :

  • Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan, misanya tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis  (Pasa; 109 PP No 11 tahun 2017)
  • Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi misalnya tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan. 
  • Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.  misalnya pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan
Pengembangan kompetensi dapat dilaksanakan dalam bentuk: 
  1. pendidikan; dan/ atau 
  2. pelatihan.

Sistem Merit 

Pemeringkatan Kinerja adalah perbandingan antara kinerja pegawai ASN dengan pegawai ASN lainnya dalam 1 unit kerja dan/atau instansi. alat ukur nya dengan sistem Merit.

Sistem Merit sebagaimana Pasal 51 UU No 5 tahun 2014 tentang ASN merupakan Sistem manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

Manajemen PNS meliputi: 

  1. penyusunan dan penetapan kebutuhan; 
  2. pengadaan; 
  3. pangkat dan jabatan; 
  4. pengembangan karier; 
  5. pola karier; 
  6. promosi; 
  7. mutasi; 
  8. penilaian kinerja;
  9. penggajian dan tunjangan; 
  10. penghargaan; 
  11. disiplin; 
  12. pemberhentian; 
  13. jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan 
  14. perlindungan. 

Sistem Merit merupakan alat ukur penyelenggaraan manajemen karier PNS yang bertujuan untuk: 

  1. memberikan kejelasan dan kepastian karier kepada PNS; 
  2. menyeimbangkan antara pengembangan karier PNS dan kebutuhan instansi; 
  3. meningkatkan kompetensi dan kinerja PNS; dan 
  4. mendorong peningkatan profesionalitas PNS.

Sehingga semua ASN akan dilakukan uji kompetensi dan uji/ penilaian kinerja

9 Kotak ManajemanTalenta PNS 

sedangkan Manajemen Talenta ASN bertujuan untuk:  

  1. meningkatkan pencapaian tujuan strategis pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik. 
  2. menemukan dan mempersiapkan talenta terbaik untuk mengisi posisi kunci sebagai pemimpin masa depan (future leaders) dan posisi yang mendukung urusan inti organisasi (core business) dalam rangka optimalisasi pencapaian tujuan organisasi dan akselerasi pembangunan nasional. 
  3. mendorong peningkatan profesionalisme jabatan, kompetensi dan kinerja talenta, serta memberikan kejelasan dan kepastian karier talenta dalam rangka akselerasi pengembangan karier yang berkesinambungan. 
  4. mewujudkan rencana suksesi (succession planning) yang objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel sehingga dapat memperkuat dan mengakselerasi penerapan Sistem Merit pada Instansi Pemerintah. 
  5. memastikan tersedianya pasokan talenta untuk menyelaraskan ASN yang tepat dengan jabatan yang tepat pada waktu yang tepat berdasarkan tujuan strategis, misi dan visi organisasi. 
  6. menyeimbangkan antara pengembangan karier ASN dan kebutuhan instansi

Kandidat talenta berasal dari ASN, baik internal maupun eksternal instansi, termasuk Calon PNS dan PPPK.  

Kepada kandidat talenta nantinya dilakukan identifikasi, penilaian, dan pemetaan talenta melalui:  

  1. Pemeringkatan kinerja dalam kategori status kinerja yang terdiri dari: di atas ekspektasi, sesuai ekspektasi, dan di bawah ekspektasi; dan   
  2. Penentuan tingkatan potensial dalam kategori tinggi, menengah, dan rendah melalui assessment center, uji kompetensi, rekam jejak jabatan, dan/atau pertimbangan lain sesuai kebutuhan instansi atau nasional. 

Identifikasi, penilaian, dan pemetaan talenta dilaksanakan melalui metode pengujian, pengukuran, dan/atau pemeringkatan yang terdiri dari: 

  • Hasil Penilaian Kinerja selama melaksanakan tugas jabatan yang terdistribusi dalam unit dan/atau instansi. 
  • Assesment Center untuk mengukur/menilai potensi talenta yang meliputi kemampuan intelektual, kemampuan interpersonal, kesadaran diri (self awareness), kemampuan berpikir kritis dan strategis (critical and strategic thinking), kemampuan menyelesaikan permasalahan (problem solving), kecerdasan emosional (emotional quotient), kemampuan belajar cepat dan mengembangkan diri (growth mindset), serta motivasi dan komitmen (grit) talenta. 
  • Uji Kompetensi yang mencakup pengukuran Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural, yang dilakukan oleh assessor secara objektif dalam rangka pemetaan talenta; 
  • Rekam jejak jabatan, antara lain aspek pendidikan formal, pendidikan dan pelatihan, pengalaman dalam jabatan, serta integritas dan moralitas; 
  • Pertimbangan lain yang terdiri dari : kualifikasi pendidikan sesuai rumpun jabatan, preferensi karier, dan pengalaman kepemimpinan organisasi. 

Pemetaan talenta instansi dilakukan terhadap seluruh pegawai tiap level jabatan, yakni ;

  • jabatan pimpinan tinggi, 
  • jabatan administrator, 
  • jabatan pengawas, 
  • jabatan fungsional, dan 
  • jabatan pelaksana 

Pemetaan talenta nasional dilakukan oleh Tim Manajemen Talenta ASN Nasional melalui penghimpunan talenta yang menempati kotak ke-9 (sembilan) pada masing-masing Instansi Pemerintah. 

ontoh sistem merit, contoh sistem merit asn, sistem merit asn adalah, sistem merit di indonesia, 9 prinsip merit system, keuntungan sistem merit adalah, birokrasi sistem merit, kelemahan sistem merit asn, Standar Kompetensi ASN

Talenta yang telah dipetakan selanjutnya dapat dilaksanakan: 

  1. pengembangan talenta dan retensi talenta; dan/atau 
  2. penempatan talenta yang termasuk dalam kotak 9 (sembilan) dan/atau kelompok rencana suksesi. 

Pemetaan talenta dikelompokkan dalam 9 (sembilan) kotak manajemen talenta untuk menentukan talenta yang masuk ke dalam kelompok rencana suksesi dan rekomendasi tindak lanjut. 

Pencarian dan Penempatan Talenta  

Jika dibutuhkan talenta dalam waktu cepat atau dibutuhkan talenta dengan keahlian/kompetensi tertentu, dapat dilakukan pencarian talenta yang ditindaklanjuti melalui mekanisme mutasi/rotasi antar instansi atau penempatan talenta melalui mekanisme penugasan atau penugasan khusus. 

Pengembangan Talenta 

Pengembangan talenta dilaksanakan melalui 

  1. akselerasi karier :Akselerasi karier dilaksanakan melalui sekolah kader 
  2. pengembangan kompetensi :Pengembangan kompetensi talenta dilaksanakan melalui:  
    • ASN corporate university dengan metode klasikal dan nonklasikal;   
    • pembelajaran di dalam dan luar kantor; dan 
    • bentuk pengembangan kompetensi lainnya
  3. peningkatan kualifikasi. Peningkatan kualifikasi talenta dilaksanakan melalui tugas belajar. 
Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagaimana  pasal 43-46 UU No 5 tahun 2014 tentang ASN menyelenggarakan akselerasi karier dan pengembangan kompetensi sebagai bagian dari Penyelenggaraan Manajemen Talenta. 

Prioritas akselerasi karier, pengembangan kompetensi, dan peningkatan kualifikasi berdasarkan peringkat yang dimulai dari urutan tertinggi pada kotak manajemen talenta. 

Rencana suksesi (succession plan) memuat nama-nama suksesor dalam kelompok rencana suksesi, urutan penempatan suksesor dalam jabatan target, dan proyeksi penempatan (posisi dan waktu). 

Yang disusun berdasarkan hasil pemetaan talenta dengan memperhatikan jabatan target dan informasi lowongan jabatan di seluruh Instansi Pemerintah dalam Sistem Informasi ASN dan Sistem Informasi Manajemen Karier Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara. 

Penempatan Talenta 

Penempatan talenta dilaksanakan berdasarkan rencana suksesi dengan mengacu pada perumpunan berdasarkan kebutuhan strategis Instansi Pemerintah dan/atau arah pembangunan prioritas nasional jangka menengah dan jangka panjang. 

Penempatan talenta dapat dilakukan pada lintas Instansi Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, sesuai kebutuhan nasional atau instansi. 

Talenta yang termasuk dalam kotak 9 (sembilan) dapat ditempatkan secara langsung pada jabatan target, sebagaimana rekomendasi berikut ini :

 Kotak  Kategori Rekomendasi
9 Kinerja di atas ekspektasi dan potensial tinggi 
  1. Diprosmosikan dan dipertahankan
  2. masuk kelompok rencana suksesi instansi/nasional
  3. penghargaan
8 Kinerja sesusai ekspektasi dan potensial tinggi
  1. Dipertahankan
  2. masuk kelompok rencana suksesi intansi
  3. rotasi/perluasan jabatan
  4. bimbingan kinerja
7 Kinerja diatas ekspekstasi dan potensial menengah
  1. dipertahankan
  2. masuk kelompok rencana suksesi intansi
  3. rotasi/pengayaan jabatan
  4. pengembangan kompetensi
  5. tugas belajar

6 Kinerja dibawah ekspektasi dan potensial tinggi
  1. Penempatan yang sesuai
  2. bimbinigan kinerja
  3. konseling kinerja
5 Kinerja sesuai ekspektasi dan potensial rendah
  1. penempatan yang sesuai
  2. bimbingan kinerja
  3. pengembangan kompetensi
4 Kinerja diatas ekspektasi dan potensial rendah
  1. rotasi
  2. pengembangan kompetensi
3 Kinerja dibawah ekspektasi dan potensial rendah
  1. bimbingan kinerja
  2. konseling kinerja
  3. pengembangan kompetensi
  4. penempatan yang sesuai
2Kinerja sesuai ekspektasi dan potensial rendah
  1. bimbingan kinerja
  2. pengembangan kompetensi
  3. penempatan yang sesuai
1 Kinerja dibawah ekspektasi dan potensial rendah Diproses sesuai ketentuan peraturan perundangan

Demikian sekilas tentang apa sistem merit dan 9 kotak manajemen talenta PNS, untuk download sistem merit dan kotak manajeman berdasarkan Permenpan RB No 3 tahun 2020 dibawah ini :


Anda bisa perdalam lebih jauh sistem Merit dan e-office manajemen talenda Pemkab Sumedang pada link berikut :

Semoga bermanfaat.

Terkait dengan Sistem Merit dan 9 kotak manajemen talenta
  • Apa pengertian dari manajemen talenta?
  • Manajemen talenta terdiri dari apa saja?
  • Bagaimana mengelola manajemen talenta?
  • Apa saja karakteristik manajemen talenta?
  • manajemen talenta pns
  • manajemen talenta pdf
  • tahapan manajemen talenta
  • contoh manajemen talenta
  • sistem manajemen talenta
  • konsep manajemen talenta
  • peraturan tentang manajemen talenta
  • manajemen talenta kementerian keuangan
  • Apa yg dimaksud dengan sistem merit?
  • Apa keuntungan dari merit system?
  • Jelaskan maksudnya dan apa dasar kebijakan sistem merit tersebut?
  • Apakah yang dimaksud dengan merit system dan spoil system?
  • sistem merit asn
  • sistem merit asn pdf
  • contoh sistem merit
  • contoh penerapan sistem merit dalam manajemen asn
  • peraturan tentang sistem merit
  • mengapa sistem merit penting dalam pengelolaan asn
  • tujuan sistem merit
  • kelemahan sistem merit asn

ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

Posting Komentar untuk "Apa Sistem Merit dan 9 Kotak ManajemanTalenta PNS ?"

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.