Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

MOU POLRI dan PGRI dalam Perlindungan Hukum Guru

MOU POLRI dan PGRI dalam perlindungan Hukum Guru.| Tulisan ini saya buat karena terasa miris pas buka-buka informasi di twiter sedang trending guru honorer yang dijatuhi hukuman, hal ini mendorong saya mulai kembali browsing dan walking blog beberapa kasus yang terjadi dan menimpa para guru dalam menjalankan tugasnya.

Lastini (50 tahun), seorang guru di SDN 31 Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat,  mengalami luka setelah dianiaya orang tua murid pada Kamis (1/3), sekitar pukul 15.45 WIB. Kapolres Sanggau Ajun Komisaris Besar Rachmat Kurniawan melalui Kapolsek Meliau Iptu MR Pardosi menuturkan, tindakan yang dilakukan tersangka SK terhadap korban terjadi saat memberikan pelajaran ekstrakurikuler di halaman sekolah dan menegur anak tersangka. pada Kamis.(Republika.co.id /Pontianak )

Jika guru sudah sudah berlepas tangan dan masa bodoh dengan para siswanya serta tidak berperan sebagaimanamestinya sebagai seorang pendidik, mau dibawa kemana pendidikan Indonesia ini ?  Sobat Guru, wajib diketahui oleh seluruh pendidik, bahwa sebenarnya PGRI sudah melakukan MOU dengan Polri, tentang perlindungan hukum dan bantuan pengamanan profesi guru.  MOU ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman para tenaga pendidik dalam mencerdaskan anak bangsa serta tidak perlu takut lagi dalam menjalankan tugasnya, sejauh sesuai dengan batasan-batasan seorang guru dalam mengajar.  Selengkapnya MOU POLRI dan PGRI dalam Perlindungan Hukum Guru 
Bajunya basah oleh ceceran darah, karena pak Dahrul (42) seorang guru SMKN 2 Makassar dipukul oleh orangtua muridnya, Ahmad Adnan (38), di dalam lingkungan sekolah, di Jalan Pancasila, Makassar. disebabkan Pak Dahrul memberikan hukuman kepada anaknya (news.detik.com)

Kasus lain sebagaimana diberitakan WartaKotalive.com , Astiah, guru di SDN Pa'bangiang, Jalan Andi Tonro, Kecamatan Somba Opu, dipukuli dan dikeroyok oleh orang tua murid dan kedua anaknya yang merupakan orang tua salah satu siswa yang bersekolah di sana. Bahkan penganiayaan tersebut terjadi di dalam kelas ketika Astiah sedang mengajar murid-muridnya, 

Astiah sebenarnya tak mengerti apa motif orang tua siswa itu memukulinya. Awalnya, ia menduga karena wanita tersebut jengkel, lawan berkelahi anaknya tidak dihukum oleh Astiah. Menurut Astiah, aksi kekerasan yang dialaminya dipicu kasus dua siswa berkelahi dalam kelas. Sebagai guru, Astiah mengambil tindakan mendamaikan kedua siswa.

dan masih banyak lagi kasus getir lainnya...

Pilu memang nasib para guru dalam menjalankan profesinya,  padahal pahlawan tanpa jasa ini, melakukan hal tersebut dalam rangka mendidik para siswanya. 

Dalam banyak diskusi kecil dengan kolega guru, ketika mengomentari peristiwa-peristiwa tersebut, tidak sedikit terlontar, ketika ada perilaku siswa yang tidak semestinya banyak guru bersikap "biarkanlah toh mau benar atau salah nantinya yang untung/rugi dia sendiri, dan intinya dia bukan anak kita ko, daripada kita yang korban" 

Jika guru sudah berlepas tangan dan masa bodoh dengan para siswanya serta tidak berperan sebagaimanamestinya sebagai seorang pendidik, mau dibawa kemana pendidikan Indonesia ini ?

Sobat Guru, wajib diketahui oleh seluruh pendidik, bahwa sebenarnya PGRI sudah melakukan MOU dengan Polri, tentang perlindungan hukum dan bantuan pengamanan profesi guru.

MOU ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman para tenaga pendidik dalam mencerdaskan anak bangsa serta tidak perlu takut lagi dalam menjalankan tugasnya, sejauh sesuai dengan batasan-batasan seorang guru dalam mengajar.

Dimana setiap ada permasalahan terhadap guru yang sedang menjalankan profesinya POLRI harus bersama-sama PGRI menelaah apakah ini masih dalam koridor profesi atau sudah diluar profesinya sebagai guru.

Jika masih dalam ranah profesi maka itu adalah wilayah kerja PGRI sebagai organisasi profesi guru yang berfungsi melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru ,meningkatkan kompetensi, karir, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat serta berwenang menetapkan dan menegakkan kode etik guru, memberikan bantuan hukum pada guru, memberikan perlindungan profesi guru, dan memajukan pendidikan nasional.

Apabila guru melakukan tindakan diluar profesinya dan keluar dari koridornya sebagai pendidik, maka POLRI bisa melanjutkannya sebagaimana tugasnya hadir sebagai alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri

Selengkapnya MOU POLRI dan PGRI dalam Perlindungan Hukum Guru

Demikian MOU POLRI dan PGRI dalam perlindungan Hukum Guru, semoga MOU ini membawa kebaikan pada para  pendidik dan pendidikan Indonesia.

ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

Posting Komentar untuk "MOU POLRI dan PGRI dalam Perlindungan Hukum Guru"

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.