Regulasi Standar Nasional Pendidikan ( SNP)
Regulasi Standar Nasionial Pendidikan ( SNP). Pengembangan kurikulum di satuan pendidikan berpedoman kepada Standar Nasional Pendidikan ( SNP) sehingga terwujud Tujuan Pendidikan Nasional yang tercantum dalam UU no 20 tahun 2003 tentang Ssistem Pendidikan Nasional. Dalam SNP terdapat standar yang menjadi acuan pengembangan kurikulum meliputi Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses dan Standar Penilaian Pendidikan.
Standar Nasional Pendidikan ( SNP) adalah kriteria minimal yang harus di penuhi diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No 57 Tahun 2021 dan kemudian diubah dengan peraturan Pemerinah No 4 Tahun 2022.
Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
SKL adalah kriteria minimal sikap, keterampilan dan pengetahuan yang menggambarkan realitas dari capaian kemampuan peserta didik dari hasil proses pembelajarannya di akhir jenjang pendidikan. SKL ini dijadikan pedoman dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, kecuali pada SKL PAUD, SKL nya merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini.
SKL di rumuskan terpadu dalam bentuk deskripsi yang erdiri dari 8 kompetensi terdiri dari 6 (enam) Komeptensi menjadi ciri profil pelajar Pancasila, sebagai cerminan kualitas generasi yang diharapkan sesuai tujuan pendidikan nasional. + 2 (dua) kompetensi literasi dan numerasi.
Standar Isi (SI)
Standar Isi ( SI) merupakan ruang lingkup materi sesuai SKL, meliputi 1) muatan wajib sesuai ketentuan perundang-undangan ; 2) Konsep keilmua; 3) jalur, jenajng dan jenis pendidikan
Standar Proses
Standar Proses adalah proses pembelajaran yang efektif dan efisien sehingga dapat mengembangkan potensi, prakarsa dan kemampuan serta kemandirian peserta didik secar optimal, yang meliputi
- Perencanaan pembelajaran | yaitu aktivitas merumuskan tujuan pembelajaran dari suatu unit pembelajaran berdasarkan capaian pembelajaran, merumuskan cara dan langkah-langkah untuk mencapai tujuan belajar dan merumuskan ketercapaian tujuan belajar. perencanaan pembelajaran disusun dalam bentuk : Dokumen perencanaan Pembelajaran yang fleksifel, jelas dan sederhana yang dapat dipahami dan sesuai potensi satuan pendidikan
- Pelaksanaan Pembelajaran | yaitu bertemunya peserta didik dengan gurunya baik sinkronus maupun asinkronus dalam suasana belajar yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk terlibat dan berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada peserta didik untuk mengembangkan prakarsa, kreatifitas, kemandiriannya sesuai minat, bakat dan perkembangan fisik dan psikologisnya.
- Penilaian Proses Pembelajaran | Merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik dan merefleksikan hasil belajar peserta didik yang dilaksanakan oleh guru/pendidikan, satuan pendidikan dan peserta didik itu sendiri.
Standar Penilaian Pendidikan
Standar Nilai Pendidikan digunakan sebagai alat dan pedoman bagi guru/pendidika dalam melakukan penilaian hasil belajar peserta didik dengan prinsip-prinsip berkeadailan, obyektif dan edukatif, penilaian hasil belajar peserta didik dapat berbentuk :
- Penilaian Formatif | Penilaian yang dilakukan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran dalam satu materi ajar.
- Penilaian Sumatif | Penilaian yang dilakukan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari satuan pendidikan dengan mengacu/berpedoman pada SKL. Penilaian Sumatif pada PAUD diguakan untuk mengetahui capaian perkembangan peserta didik. Penilian sumatif dapat dilakukan sebelum (pra), Pada saat dan setelah pembelajaran ( Pasca)yang diolah secara kualitatif dan kuantitatif yang dituangkan dalam laporan kemajuan belajar sebagai hasil laporan hasil belajar dalam bentuk Raport atau bentuk laporan Hasil penilaian.
Download Regulasi Standar Nasional Pendidikan (SNP)
Berikut ini regulasi seputar SNP yang dapat sobat guru para pimpinan sekolah dan Wakil kepala bidang kurikulum dalam mememnuhi standar minimal SNP di satuan Pendidikannya masing-masing.
- Standar Isi, Peraturan Mendikbudristek tentang standar isi memuat kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Permendikbud No 8 tahun 2024 tentang Standar Isi PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
- Permendikbudristek No 22 tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
- Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Nomor 004/H/EP/2023 tentang blangko Ijazah
- Standar Penilaian Pendidikan : Permendikbudristek No 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
- Standar Proses : Permendikbudristek No 5 Tahun 2022 tentang SKL pada PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
- Standar Kompetensi Lulusan : Permendikbudristek No 5 Tahun 2022 tentang SKL PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
- Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Undang- Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Posting Komentar untuk "Regulasi Standar Nasional Pendidikan ( SNP)"
Jangan lupa tinggalkan komentar sebagai alat silaturahmi dan jika bermanfaat bisa saudara share, komentar yang memasukan link judi dan hal lainnya yang tidak sesuai norma, akan langsung saya hapus. Terimakasih, Sukses Selalu