Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

TKA | Permendikdasmen No 9 Tahun 2025

TKA | Permendikdasmen No 9 Tahun 2025 merupakan peraturan menteri pendidikan dasar dan menengah Republik Indonesia tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) yaitu kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu.

TKA | Permendikdasmen No 9 Tahun 2025 merupakan peraturan menteri pendidikan dasar dan menengah Republik Indonesia tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) yaitu kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu.

Latar belakang hadirnya TKA didasarkan atas kondisi penilaian satuan pendidikan saat ini, secara umum cenderung subyektif, sehingga tidak bisa menggambarkan capaian pembelajaran sesungguhnya, akibatnya sulit jika digunakan pada situasi yang menuntut perbandingan antar sekolah atau wilayah, misalnya untuk keperluan seleksi, maka TKA hadir sebagai penyeimbang danpenguat kredibilitas penilaian, dan bukan sebagai pengganti sistem penilaian yang telah ada disatuan pendidikan.

TKA dilaksanakan dengan harapan murid secara individu mempunyai laporan capaian akademik berdasarkan penilain terstandar dan TKA menjadi salah satu sumber informasi untuk pemetaan mutu pendidikan dan masukan kebijakan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan baik bagi satuan pendidikan sebagai bahan memperbaiki proses pembelajaran dan penilaian maupun mutu pendidikan nasional.

Prinsip dan Tujuan Tes Kemampuan Akademik(TKA)

Tes Kemampuan Akademik (TKA) dilaksanakan dengan prinsip :

  • kejujuran | sikap dan perilaku yang menjunjung tinggi integritas dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA
  • Kerahasiaan | sikap dan perilaku menjaga seluruh informasi dari akses yang tidak sah berkaitan dengan penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA
  • Akuntabilitas | sikap dan perilaku yang berkomitmen untuk memastikan penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA dapat dipertanggungjawabkan
Tes Kemampuan Akademik /TKA bertujuan :

  1. memperoleh informasi capaian akademik Murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik. 
  2. menjamin pemenuhan akses Murid Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal terhadap penyetaraan hasil belajar; 
  3. mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas; dan 
  4. memberikan bahan acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.

Beberapa hal yang menjadi pertanyaan tentang pelaksanaan TKA :

Apakah TKA Wajib diikuti oleh semua murid ? apakah ada konsekuensinya bagi murid yang tidak mengikuti TKA ? 

TKA Tidak wajib diikuti oleh murid, TKA hanya untuk murid yang merasa siap untuk mengikuti tes kemampuan akademik. bagi murid yang tidak mengikuti TKA tidak ada konsekuensi apapun ia akan tetap bisa lulus dari satuan pendidikan  meski tidak mengikuti TKA.

Hal ini dilakukan agar dalam proses TKA bersih dari upaya-upaya tidak jujur yang merusak hasil dari TKA.

Nilai keuntungan bagi siswa yang mengikuti TKA 

TKA adalah Tes yang terstandar, yang dapat menunjukkan capaian akademik seorang murid sehingga bagi murid yang mengikuti TKA memberikan beberapa keuntungannya diantaranya :
  • Hasil TKA dapat digunakan sebagai salah satu syarat atau pertimbangan untuk seleksi penerimaan murid baru kejenjang yang lebih tinggi/ penerimaan mahasiswa baru.
  • Hasil TKA dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk berbagai kepentingan seleksi akademik lainnya.
  • Hasil TKA bisa dijadikan sumber informasi  capaian akademik yang diminta dunia kerja (perusahaan atau organisasi), sehingga dibutuhkan murid yang ingin langsung masuk dunia kerja seperti siswa/siswa SMK/MAK

Siapa Saja yang dapat mengikuti TKA ?

TKA bisa diikuti oleh semua murid kelas akhir pada jenjang SD/MI/Sederajat, SMP/MTs/sederajat, SMA/MA Sederajat dan SMK/MA K dari jalur pendidikan formal, nonformal dan informal seperti Sekolah rumah  yang terdaftar dan tentunya murid yang terdaftar dalam basis data kementrian atau memiliki NISN.

Peserta didik non formal dan informal yang ingin mendapatkan pengakuan kesetaraan hasil belajarnya lebih baik mengikuti TKA

Perbedaan TKA dan Ujian Nasional (UN) dan Asesmen Nasional (AN)

UN adalah ujian yang wajib diikuti oleh murid pada akhir jenjang dan murid tidak bisa disebut lulus dari satuan pendidikan jika tidak mengikuti UN.

AN  merupakan evaluasi sistem dengan pelaporan pada tingkat satuan pendidikan, sehingga tidak semua murid melaksananan AN hanya sebatas sampel dari satuan pendidikan , tidak menentukan kelulusan, dan tidak memberi laporan hasil individu murid. 

TKA adalah asesmen terstandar untuk mengukur capaian akademik murid dalam mata pelajaran tertentu namun sifatnya tidak wajib, Murid boleh memilih mengikuti atau tidak, bagi murid yang mengikuti TKA akan memperoleh hasil TKA sebagai gambaran capaian akademiknya.

Mata pelajaran yang diujikan dan Bentuk Soal dalam TKA

  • SD/MI/SMP/Mts sederajat mata pelajaran yang diujikan dalam TKA adalah Bahasa Indonesia dan Matematika
  • SMA/MA/SMK/MAK sederajat , mata pelajaran yang diujikan adalah : Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris dan 2 mata pelajaran pilihan
Bentuk soal TKA :
  • pilihan ganda biasa yaitu soal dengan hanya satu  pilihan jawaban benar ; dan 
  • pilihan ganda kompleks yaitu soal dengan pilihan jawaban benar bisa lebih dari satu. 

Soal TKA tidak mengukur literasi dan numerasi umum melainkan kompetensi mata pelajaran sesuai kurikulum, namun tetap menekankan pada penalaran dan pemecahan masalah.

Contoh soal TKA bisa kita akses nantinya secara terbuka serta kisi-kisinya berupa informasi mengenai materi dan kompetensi yang diukur.

Tempat dan Jadwal pelaksanaan TKA

TKA dilaksanakan di satuan pendidikan pelaksana tentunya satuan pendidikan yang bisa memenuhi syarat minimal infrastrukturnya karena TKA berbasis Komputer, dan bukan HP. 

Siswa dilain sekolah bisa bergabung ke sekolah yang memenuhi syarat infrastruktur tersebut, setelah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan / kantor kemenag setempat.

TKA akan dilaksanakan tiap tahun disesuaikan dengan kalender akademik, dilaksanakan pada :
  • jenjang SMA/MA/Sederajat dilaksanakan pada 1 s.d 9 November 2025
  • jenjang SMK/MAK dilaksanakan pada 1 s.d 9 November 2025
  • jenjang SD/MI/Sederajat dilaksanakan antara bulan Maret - April 2026
  • jenjang SMP/MTS/Sederajat dilaksanakan antara bulan Maret - April 2026

Download Permendikdasmen No 9 Tahun 2025 

Selengkapnya tentang isi Permendikdasmen No 9 Tahun 2025 tentang TKA ( Tes Kemampuan Akademik) dapat anda telaah dibawah ini :


Atau silahkan klik tombol biru untuk mengunduh Permendikdasmen No 9 tahun 2025  tetang Tes Kemampuan Akademik ( TKA)


Untuk lebih detail tentang pelaksanaan TKA bisa sobat GS kunjungi : Kepmendikdasmen No 95/M/2025 tentang Pedoman Pelaksanaan TKA

Demikian TKA | Permendikdasmen No 9 Tahun 2025 yang merupakan peraturan menteri pendidikan dasar dan menengah Republik Indonesia tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu.

Salam Sukses 



ADH
ADH Mohon maaf atas ketidaknyamanan, sehingga kesulitan dalam mengunduh dikarenakan perubahan kebijakan belajar id, kami sedang berproses secara bertahap memindahkan cloud untuk menyimpan file, sehingga file yang kami sajikan bisa bermanfaat untuk sobat guru, terimakasih

Posting Komentar untuk "TKA | Permendikdasmen No 9 Tahun 2025 "

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.