TKA | Permendikdasmen No 9 Tahun 2025
TKA | Permendikdasmen No 9 Tahun 2025 merupakan peraturan menteri pendidikan dasar dan menengah Republik Indonesia tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) yaitu kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu.
Latar belakang hadirnya TKA didasarkan atas kondisi penilaian satuan pendidikan saat ini, secara umum cenderung subyektif, sehingga tidak bisa menggambarkan capaian pembelajaran sesungguhnya, akibatnya sulit jika digunakan pada situasi yang menuntut perbandingan antar sekolah atau wilayah, misalnya untuk keperluan seleksi, maka TKA hadir sebagai penyeimbang danpenguat kredibilitas penilaian, dan bukan sebagai pengganti sistem penilaian yang telah ada disatuan pendidikan.
TKA dilaksanakan dengan harapan murid secara individu mempunyai laporan capaian akademik berdasarkan penilain terstandar dan TKA menjadi salah satu sumber informasi untuk pemetaan mutu pendidikan dan masukan kebijakan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan baik bagi satuan pendidikan sebagai bahan memperbaiki proses pembelajaran dan penilaian maupun mutu pendidikan nasional.
Prinsip dan Tujuan Tes Kemampuan Akademik(TKA)
Tes Kemampuan Akademik (TKA) dilaksanakan dengan prinsip :
- kejujuran | sikap dan perilaku yang menjunjung tinggi integritas dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA
- Kerahasiaan | sikap dan perilaku menjaga seluruh informasi dari akses yang tidak sah berkaitan dengan penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA
- Akuntabilitas | sikap dan perilaku yang berkomitmen untuk memastikan penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA dapat dipertanggungjawabkan
- memperoleh informasi capaian akademik Murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik.
- menjamin pemenuhan akses Murid Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal terhadap penyetaraan hasil belajar;
- mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas; dan
- memberikan bahan acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.
Beberapa hal yang menjadi pertanyaan tentang pelaksanaan TKA :
Apakah TKA Wajib diikuti oleh semua murid ? apakah ada konsekuensinya bagi murid yang tidak mengikuti TKA ?
Nilai keuntungan bagi siswa yang mengikuti TKA
- Hasil TKA dapat digunakan sebagai salah satu syarat atau pertimbangan untuk seleksi penerimaan murid baru kejenjang yang lebih tinggi/ penerimaan mahasiswa baru.
- Hasil TKA dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk berbagai kepentingan seleksi akademik lainnya.
- Hasil TKA bisa dijadikan sumber informasi capaian akademik yang diminta dunia kerja (perusahaan atau organisasi), sehingga dibutuhkan murid yang ingin langsung masuk dunia kerja seperti siswa/siswa SMK/MAK
Siapa Saja yang dapat mengikuti TKA ?
Perbedaan TKA dan Ujian Nasional (UN) dan Asesmen Nasional (AN)
Mata pelajaran yang diujikan dan Bentuk Soal dalam TKA
- SD/MI/SMP/Mts sederajat mata pelajaran yang diujikan dalam TKA adalah Bahasa Indonesia dan Matematika
- SMA/MA/SMK/MAK sederajat , mata pelajaran yang diujikan adalah : Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris dan 2 mata pelajaran pilihan
- pilihan ganda biasa yaitu soal dengan hanya satu pilihan jawaban benar ; dan
- pilihan ganda kompleks yaitu soal dengan pilihan jawaban benar bisa lebih dari satu.
Tempat dan Jadwal pelaksanaan TKA
- jenjang SMA/MA/Sederajat dilaksanakan pada 1 s.d 9 November 2025
- jenjang SMK/MAK dilaksanakan pada 1 s.d 9 November 2025
- jenjang SD/MI/Sederajat dilaksanakan antara bulan Maret - April 2026
- jenjang SMP/MTS/Sederajat dilaksanakan antara bulan Maret - April 2026
Posting Komentar untuk "TKA | Permendikdasmen No 9 Tahun 2025 "
Jangan lupa tinggalkan komentar sebagai alat silaturahmi dan jika bermanfaat bisa saudara share, komentar yang memasukan link judi dan hal lainnya yang tidak sesuai norma, akan langsung saya hapus. Terimakasih, Sukses Selalu