Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Alhamdulillah Rehabilitasi Hukum Untuk Pak Guru Rasnal dan Abdul Muiz

Alhamdulillah Rehabilitasi Hukum Untuk Pak Guru Rasnal dan Abdul Muiz | Hari ini Kamis / 13 November 2025 bapak Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, usai keduanya di PTDH karena memungut dana sumbangan sukarela dari orang tua siswa untuk membantu gaji guru honorer.

Sebagai langkah tepat dan bijak dari bapak presiden Prabowo karena apa yang Pak guru Rasnal dan Abdul Muiz ini lakukan, seharusnya menjadi tanggungjawab pemerintah. 

Alhamdulillah Rehabilitasi Hukum Untuk Pak Guru Rasnal dan Abdul Muiz | Hari ini Kamis / 13 November 2025 bapak Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, usai keduanya di PTDH karena memungut dana sumbangan sukarela dari orang tua siswa untuk membantu gaji guru honorer.  Sebagai langkah tepat dari bapak presiden Prabowo karena apa yang Pak guru Rasnal dan Abdul Muiz ini lakukan, seharusnya menjadi tanggungjawab pemerintah.
Setelah penandatanganan rehabilitasi hukum 
Presiden Prabowo Subiyanto berfoto bersama guru Rasnal dan Abdul Muiz
(Sumber gb : Channel youtube Prabowo Subiyanto)

Dalam sistem pendidikan di Indonesia dikenal dikotomi sekolah swasta dan negeri berdasarkan pengelolaannya. Sekolah swasta dikelola oleh masyarakat, gurunya disebut guru swasta/ guru yayasan dengan honor dari iuran orangtua/wali siswa dan masyarakat, dan saat ini sekolah swastapun sudah mendapatkan dana bantuan operasional sekolah (BOS), hadir untuk membantu Pemerintah  memenuhi tanggungjawabnya sesuai amanah undang undang dalam menyediakan pendidikan bagi seluruh warga negaranya.

Sedangkan Sekolah negeri dikelola oleh pemerintah mulai dari sapras dan tenaga kependidikannya, semua pegawainya adalah ASN atau sekarang dikenal dengan PPPK, dengan gaji  dari pemerintah, namun karena jumlah peserta didik dan kelas yang banyak, membutuhkan guru yang banyak pula.

Disisi lain 10 tahun pemerintahan Presiden periode sebelumnya tidak ada pengangkatan guru ASN, sebagaimana diberitakan oleh postjkt.com, ditambah guru ASN yang pensiun pada periode ini terus meningkat sedangkan  pengangkatan guru ASN/PPPK masih terbatas sehingga banyak sekolah negeri yang kekurangan guru.

Bisa juga ketiadaan guru ASN di sekolah negeri karena banyak para guru ASN pindah induk mengajar ke sekolah yang terletak dikota bukan didaerah-daerah terpencil atau penempatan guru ASN/PPPK yang tidak sesuai kebutuhan sehingga distribusi guru tidak merata, akibatnya banyak sekolah dipedesaan atau pelosok kekurangan guru.

Kekosongan guru ini tentunya akan menelantarkan proses belajar siswa dan terganggunya KBM, akhirnya memaksa sekolah -sekolah negeri mengangkat guru dan tenaga kependidikan non ASN yang disebut dengan guru/tenaga kependidikan honorer, dari sinilah kita mendengar kisah-kisah miris guru honorer , seperti honornya yang sangat kecil sebagaimana diberitakan oleh kompas.com, antara 200 ribu - 400 ribu tergantung jumlah jam ngajar, tanpa jaring pengaman BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan padahal mereka adalah sarjana,  kalah jauh dengan karyawan yang lulusan SD, pegawai cuci piring SPPG dari progam MBG yang bukan sarjana  saja mendapatkan gaji 1,8 juta minimal, atau oleh karyawan sektor formal/non formal lainnya, yang lulusan SMA, tidak sebanding dengan beban dan tanggungjawabnya.

Kondisi tersebut di tambah dengan dana BOS tidak boleh digunakan untuk honor guru non ASN, sedangkan sumber pendanaan sekolah dari dana BOS, akibatnya honor guru menunggu subsidi dari pemerintah daerah atau pusat, sehingga tidak aneh honor/gaji para guru dan tenaga kependidikan non ASN sering terlambat, plus untuk mendapatkannya sering terbentur dan terkendala berbagai aturan administratif.

Keterlambatan ini bisa sampai tiga bulan sekali, hal ini umum terjadi diberbagai daerah, silahkan anda googling untuk memastikannya dan yang terjadi di SMAN 1 Luwu  Utara sampai 10 bulan, bisa sobat GS bayangkan hampir satu tahun tidak mendapatkan honor.

Miris sekali, adakah yang tidak tergerak hatinya ? melihat ketidakadilan tersebut ! kecilnya perhatian ini karena status mereka adalah Guru honor/guru non ASN/PPPK, padahal mereka mengabdi sebagaimana guru ASN/PPPK, dengan tugas dan tanggungjawab yang sama, mereka manusia hidup, bukan hanya untuk dirinya tapi juga untuk keluarganya. 

Dari latar belakang inilah kita bisa memahami kenapa Pak Guru Rasnal dan Abdul Muiz, mengambil langkah ini, 

Kompas memberitakan  , diawali dari aduan 10 orang guru honor yang belum menerima gajinya selama 10 bulan pak Rasnal kemudian menggelar rapat dewan guru untuk mencari solusi. 

Komite sekolah dan orangtua siswa diundang dan dilibatkan dalam rapat yang digelar pada 19 Februari 2018, melahirkan kesepakatan sumbangan sukarela Rp 20.000 per bulan per siswa, dikelola komite untuk membantu honor guru. “Semua orangtua setuju. Tidak ada paksaan, tidak ada yang menolak. Komite Sekolah sendiri yang mengetuk palu,” kata Rasnal, 

Sementara, Abdul Muiz ditunjuk oleh rapat orangtua siswa dan pengurus komite untuk mengelola dana sumbangan sukarela. “Saya didaulat jadi bendahara komite melalui hasil rapat orangtua siswa dengan pengurus. Jadi posisi saya itu hanya menjalankan amanah,” kata Abdul Muiz.

Berangkat dari keputusan rapat  dewan guru, komite sekolah dan orang tua siswa inilah akhirnya masalah ini bergulir pak guru Rasnal dan Abdul Muiz dilaporkan ke polisi oleh LSM dengan tudingan pungutan liar, bahkan lebih jauh dituding bahwa mereka tidak mengikutkan siswa ujian semester jika tidak membayar.

Pak guru Abdul Muiz membantah tudingan tersebut. Ia menjelaskan pembayaran tersebut digratiskan untuk siswa yang tidak mampu, serta pengelolaan dananya transparan. Namun dugaan pungutan liar yang dilakukan pak guru Abdul Muiz tetap berlanjut. Pak guru Rasnal dan Abdul Muiz ditetapkan tersangka oleh Polres Luwu Utara dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar pada 2022.

Pengadilan Negeri Makasar sempat memberi vonis bebas alias tidak bersalah kepada keduanya. Tetapi putusan itu dianulir Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi yang mana keduanya dihukum pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp 50 juta.

Dukungan siswa (OSIS SMAN 1 Luwu) dan PGRI  kepada pak guru Rasnal dan Abdul Muiz
Dukungan siswa (OSIS SMAN 1 Luwu) dan PGRI 
kepada pak guru Rasnal dan Abdul Muiz
(Sumber gb : Kompas.com)

Alhamdulillah Pak Prabowo mendengarkan aspirasi masyarakat, sebagaimana disampaikan wakil ketua DPR Sufmi Dasko Ahmad  yang  GS kutif dari chanel  youtube Prabowo Subiyanto mengatakan  bahwa pada hari ini Jum'at /13 November 2025 Pak  Rasnal dan Abdul Muiz ini diantar ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan , kemudian dari  DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dilanjutkan ke  DPR RI 

Alhamdulillah Pak Prabowo mendengarkan aspirasi masyarakat, sebagaimana disampaikan wakil ketua DPR Sufmi Dasko Ahmad  yang  GS kutif dari chanel  youtube Prabowo Subiyanto mengatakan  bahwa pada hari ini Jum'at /13 November 2025 Pak  Rasnal dan Abdul Muiz ini diantar ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan , kemudian dari  DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dilanjutkan ke  DPR RI
Pernyataan wakil ketua DPR Sufmi Dasko Ahmad
tentang pemberian Rehabilitasi Hukum pak Guru Rasnal dan Abdul Muiz
(Sumber gb : Channel youtube Prabowo Subiyanto)

Setelah berkoordinasi dengan Mensesneg pak guru Rasnal dan Abdul Muiz kami antar ke Halim Perdanakusuma untuk bertemu dengan Bapak Presiden Prabowo dan alhamdulillah tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi hukum kepada pak guru Rasnal dan Abdul Muis. Pemberian rehabilitasi hukum tersebut diberikan berdasarkan aspirasi dari sosial media, PGRI, para siswa dan masyarakat.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi berharap dengan adanya rehabilitasi ini nama baik harkat dan martabat pak guru Rasnal dan Abdul Muiz bisa dipulihkan. Ia juga mengingatkan semua pihak untuk melindungi dan menghormati profesi guru.

Kembali pada akar masalah para guru non ASN/Guru honor, guru honor adalah profesi yang rentan, lemah dan tanpa perlindungan sedikitpun. Karena kondisi yang tidak nyaman inilah serta karena panggilan jiwanya  justru respon yang muncul mereka bekerja keras berbedikasi dan berdisiplin dalam mengajar, melayani , mendampingi dan mendidik peserta didik, terlibat secara aktif baik di akademik maupun non akademik agar posisinya aman, karena jika lalai sedikit saja ancaman dipecat, digeser dan dipindahkan posisinya, bisa terjadi kapan saja.

Walau dengan penghargaan dan honor yang minim tersebut, dengan segala daya dan upaya mereka tetap bertahan bahkan ada yang sampai belasan dan puluhan tahun karena berharap suatu saat bisa diangkat menjadi  guru ASN/PPPK.

Semoga harkat dan martabat para guru dan tenaga kependidikan honor/Non ASN semakin dimulyakan, perjuangan serta pengabdian nya mendapatkan keadilan,aamiin.

ADH
ADH Guru yang hebat adalah guru yang terus belajar dan berinovasi untuk menghadirkan pembelajaran yang bermakna dan menyenangkan bagi siswa, Selamat bergabung

Posting Komentar untuk "Alhamdulillah Rehabilitasi Hukum Untuk Pak Guru Rasnal dan Abdul Muiz"

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.