Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Guru Wajib Tahu UU NO 14 tahun 2005

 


Dasar pertimbangan lahirnya UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah :

  1. Pembangungan Nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman,bertakwa dan berakkhlak mulia, serta mengusai ilmu pengetahuan , teknologi dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju adil dan makmur, beradab berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
  2. Untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global perlu dilakukan peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana terarah dan berkesinambungan ;
  3. guru dan dosen memilliki fungsi, peran dan kedudukan yang strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan , sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat.
isi dari UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ini adalah :

Bab I         : Ketentuan Umum
Bab II        : Kedudukan , Fungsi dan Tujuan
Bab III       : Prinsip Profesionalitas
Bab IV       : Guru
Bab V        :  Dosen
Bab VI       : Sanksi
Bab VII      : Ketentuan Peralihan
Bab VIII    : Ketentuan Penutup


BAB II
TENTANG KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 2 - 6 

Kedudukan :
  • Guru    : Tenaga Profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah dan Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuau peraturan Undang-undang, yang dibuktikan dengan Sertifikat Pendidik
  • Dosen     : Tenaga Profesional pada jenjang Pendidikan Tinggi yang diangkat ssesuai peratuan perundang-undangan.dan dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Fungsi    :
  • Guru      : Meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran  dalam peningkatan mutu pendidikan nasional.
  • Dosen    : meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta pengabdi pada masyarakat dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Tujuan    :

Guru dan Dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk  melaksanakan Sistem Pendidikan Nasional dan Tujuan Pendidikan Nasional  yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,berilmu, cakap, kreatif , mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

BAB III
PRINSIP PROFESIONALITAS 
Pasal 7

Guru dan Dosen adalah bidang pekerjaan khsusus yang memiliki prinsip :
  1. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme;
  2. memiliki komitmen dalam meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia;
  3. memiliki kualitas akademik,  dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
  4. memiliki  kompetensi yang dibutuhkan sesuai bidang tugas;
  5. memiliki tanggungjawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
  6. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
  7. memilliki kesempatan untuk meningkatkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
  8. memiliki jaminan hukum dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan;
  9. memiliki organisasi profesi yang memiliki kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Pengembangan profesi guru dan dosen ini diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan tidak diskriminatif, berkelanjutan  dengan menjungjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa dan kode etik profesi.

selengkapnya sobat guru bisa cermati dibawah ini Undang - Undang NOmor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen


Demikian UU no 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen semoga bermanfaat.







ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

2 komentar untuk "Guru Wajib Tahu UU NO 14 tahun 2005 "

Jangan lupa tinggalkan komentar sebagai alat silaturahmi dan jika bermanfaat bisa saudara share, komentar yang memasukan link judi dan hal lainnya yang tidak sesuai norma, akan langsung saya hapus. Terimakasih, Sukses Selalu

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.