Indikator Pemenuhan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP)
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara”
Berdasarkan PP No 13 tahun 2015, sebagai perubahan dari PP sebelumnya No 19 tahun 2005 menyatakan bahwa Pendidikan Indonesia membutuhkan Standar Nasional Pendidikan yang harus terus mengalami perubahan sesuai kebutuhan dan perkembangan jaman. sebagai upaya dalam mewujudkan amanah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 tahun 2003, dimana Pendidikan Nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Sehingga dibutuhkan upaya dari berbagai komponen yang saling terkait secara terpadu dalam mewujudkan tujun pendidikan nasional tersebut, untuk itu dibawah ini indikator-indikator yang harus dipenuhi oleh satuan kependidikan dalam pemenuhan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) :
- Pertama, standar isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
- Kedua, standar proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
- Ketiga, standar kompetensi lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
- Keempat, standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria mengenai pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
- Kelima, standar sarana dan prasarana adalah kriteria mengenai ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
- Keenam, standar pengelolaan adalah kriteria mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten atau kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
- Ketujuh, standar pembiayaan adalah kriteria mengenai komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
- Kedelapan, standar penilaian pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
No | Komponen SNP | Indikator Pemenuhan 8 SNP |
---|---|---|
1 | Standar Isi. Permendikbud No. 21 Tahun 2016. Memuat tentang tingkat kompetensi dan kompetensi Inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu, meliputi sikap spiritual,sikap sosial, pengetahuan dan keterampilan |
1. Sudah melaksanakan KTSP untuk semua mata pelajaran. 2. Telah melaksanakan kegiatan pengembangan KTSP sesuai ketentuan 3. Ada Dokumen kurikulum yang berupa dokumen I (buku KTSP) dan Silabus semua mata pelajaran. 4. Ada dokumen kegiatan remedial dan pengayaan oleh guru 5. Ada kegiatan BK dan ektrakurikuler 6. Terdapat Standar Kompetensi (SK) untuk semua mata pelajaran 7. Menghitung hari-hari efektif, minggu dan hari libur dalam dokumen kalender akademik |
2 | Standar Proses. Permendikbud No. 22 Tahun 2016. Kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran dasar dan menengah untuk mencapai kompetensi lulusan. |
1. Guru-guru mengembangkan silabus secara mandiri 2. Guru guru menyusun RPP sebelum mengajar 3. Guru-guru melaksanakan proses pembelajaran sesuai KTSP 4. Kepala Sekolah melaksanakan Supervisi pembelajaran (perencanaan,pelaksanaan dan penilaian) 5. Kepala sekolah menindaklanjuti hasil supervisi |
3 | Standar Kompetensi Lulusan Permendikbud no 20 tahun 2016, yang digunakan sebagai acuan utama pengembangan semua standar |
1. Ada dokumen Kriteris ketuntasan minimal (KKM) untuk kelompok Iptek,IPS dan seni budaya 2. Guru mengajar dengan mengutamakan keterlibatan siswa secara aktif dalam proses belajar mengajar. 3. Guru melaksanakan proses pembelajaran contekstual learning (CTL) 4. menggunakan media pembelajarn lingkungan 5. Melatih siswa berpikir kreatif dan inovatif 6. terdapat proses pembelajaran pembiasaan 7. Siswa memperoleh pengalaman berjiwa /sikap sportif 8. Siswa dilatih memperoleh pengalaman berjiwa/sikap sportif 9. Siswa diberi pengalaman dalam kehidupan sosial bermasyarakat dan bernegara. |
4 | Standar Pendidik dan Tenaga kependidikan. Permendiknas : - No 13 Tahun 2007 tentang Kepala Sekolah - No 16 tahun 2007 tentang Guru - No 24 Tahun 2008 tentang Tenaga Administrasi , kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian kompetensi profesional kompetensi Sosial |
1. 75 % berkualifikasi guru S.1/D.IV 2. 75% guru mengajar sesuai latar belakang ijazah 3. Kepala Sekolah , wakasek dan KTU S.1 4. Punya Tata Usaha yang memadai 5. Memiliki tenaga laboran, pustakawan dan penjaga sekolah yang cukup 6. Tenaga laboran, pustakawan dan tenaga administrasi 75% sesuai keahlian pendidikan 7. Pendidik dan tendik 90% berperilaku baik 8. Kepala Sekolah memiliki pengalaman sebagai pendidik 9. Memiliki guru BK yang cukup memadai 10. Kepala sekolah melaksanakan supervisi. |
5 | Standar Sarana dan Prasarana Permendikbud No 26 Tahun 2016 , tentang Standar Sapras dan Pelatihan |
1. memiliki luas lahan sesuai ketentuan 2. memiliki gedung sekolah sendiri 3. Memiliki ruang kepala sekolah dengan ruang TU 4. Sarana dan Prasarana belajar yang cukup 5. Ada Ruang laboratorium (IPA Biologi.IPA Fisika Ruang Perpustakaan dan Ruang keterampilan) 6. Terdapat ruang BK,OSIS,PMR/UKS 7. Terdapat ruang guru 8. Terdapat Mushola/Masjid 9. Terdapat fasiltas olah raga (alat dan lapangan) 10. Terdapat gudang dan aula |
6 | Standar Pengelolaan Permendiknas No 19 tahun 2007 |
1. Terdapat rumusan visi dan misi sekolah 2. Memiliki program kerja menengah ( 4 tahun) dan program kerja tahunan 3. Memiliki dokumen pengelolaan 8 Standar Nasional Pendidikan 4. Memiliki Struktur Organisasi Sekolah 5. Ada Program pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan 6. Terdapat dokumen pengelolaan pembiayaan 7. Ada Dokumen pembinaan kesiswaan 8. Ada Dokrmen pengelolaan sarana dan prasarana 9. Terdapat aturan untuk menciptakan tata tertib dan keamanan sekolah 10. Ada Dokumen Pengelolaan pembelajaran 11. Ada Dokumen supervisi guru |
7 | Standar pembiayaan Permendikbud no 69 tahun 2009 |
1. Memiliki dokumen nilai aset 2. terdapat Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) 3. Memiliki modal kerja/anggaran untuk pembiayaan sekolah 4. Memiliki data pembayaran gaji /upah. 5. memiliki anggaran pembiayaan sarana dan prasarana 6. Memiliki anggaran pembiayaan ujian semester ujian sekolah(US) dan UN /AKM 7. Memiliki data sumber dana yang jelas dan teratur 8. Terdapat laporan pertanggungjawaban keuangan tahunan |
8 | Standar Penilaian Permendikbud no 23 tahun 2016 |
1. Setiap guru merancang Kriteria penilaian yang termuat dalam silabus 2. setiap silabus mata pelajaran dilengkapi dengan indikator pencapaian Kompetensi Dasar (KD) 3. Guru memiliki dan mengembangkan berbagai instrumen penilaian 4. Setiap mata pelajaran dilengkapi dengan pedoman penilaian sesuai bentuk dan tekniknya 5. Guru memiliki dokumen hasil penilaian 6. Guru menganalisis hasil penilaian untuk kegiatan perbaikan 7. Setiap mata pelajaran ditetapkan KKM nya 8. Sekolah memiliki program evaluasi semester dan ujian akhir 9. Sekolah memiliki dokumen hasil ujian 2 tahun terakhir 10. Sekolah memiliki dokumen penerbitan Raport. SKHUN dan Ijazah 2 tahun terakhir. |
File Indikator Pemenuhan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) silahkan unduh DISINI
Sebelum beranjak berikut buku penuh inspirasi dalam bisnis Online dan Internet, yang layak jadi rujukan bagi siapa saja yang berniat dan sedang melakukan usaha online :
Maju terus Pendidikan Indonesia
Terima kasih, ini sangat membantu
BalasHapus