Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

4 Jalur ,Kuota dan syarat PPDB SMP 2021

Menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ajaran 2021-2022, ditengah-tengah Pandemi, yang perlu dicermati orang tua Peserta didik agar tidak salah pilih dalam mendaftarkan anaknya ke tingkat SMP.

Mom dan Pap inilah Konsep 4 Jalur dan Kuota PPDB SMP tahun 2021 :

Konsep Jalur PPDB

  1. Zonasi ; ditujukan untuk mendorong perankomunitas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan
  2. Afirmasi  ; ditujukan untuk memastikan masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas
  3. Perpindahan tugas orang tua/wali ; mengakomodir peserta didik yang berpindah tempat karena hal yang tidak bisa dipilih (pekerjaan/tugas orang tua/wali)
  4. Prestasi ; ditujukan untuk membangun iklim kompetensi yang mendorong prestasi peserta didik.

Apa saja persyaratan Calon Peserta Didik Baru Jenjang SMP

  1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan
  2. Memiliki ijazah SD /sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD

Proporsi Kuota dan syarat  PPDB SMP 2021, sesuai Permendikbud No 1 tahun 2021 tentang PPDB tahun 2021 semoga sekolah-sekolah berkomitmen dengan kuota ini.

Penerimaan Peserta didik baru ini dilarang menggunakan Tes tertulis serta tes akademik lainnya dan Tidak boleh memungut pembiayaan apapun /Gratis dengan urutan penetapannya harus mengikuti jalur seperti ini :
1. Jalur Donasi ; kuota minimal 50% 
  1. jalur Zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
  2. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1(satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
  3. Jika peserta didik tidak memiliki kartu keluarga karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1(satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili , keadaan tertentu tersebut meliputi :  a) bencana alam  b) bencana sosial

2. Jalur afirmasi ; Kuota minimal 15 %

  1. jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas.
  2. peserta didik baru yag berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam progam penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
  3. peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam /diluar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan
  4. Penentuan peserta didik dalam jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah

3. Jalur Perpindahan Tugas ; Kuota minimal 5%

  1. perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga,kantor atau perusahaan yang mempekerjakan
  2. anak guru dapat menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk menjadi peserta PPDB pada sekolah tempat orangtuanya mengajar
  3. Penentuan peserta didik dalam jalur eperpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah

4. Jalur Prestasi ; Sisa Kuota (jika masih ada)

  1. Jalur prestasi menggunakan nilai raport 5 semester terakhir yang dilengkapi surat keterangan peringkat raport peserta didik dari sekolah asal
  2. jalur prestasi juga mempertimbangkan pernghargaan prestasi pesertadidik dibidang lomba akademik ataupun non akademik pada tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota

Berikut cara Penilaian Peringkat Nilai Raport pada jalur Prestasi :

  • Peningkatan nilai raport siswa disekolah asal diperhitungkan untuk melakukan kalibrasi atas nilai raport.
  • Hal ini dilakukan agar nilai raport dapat diperbandingkan antar sekolah
  • tata cara penentuan peringkat raport untuk jalur prestasi tergantung kebijakan pemda setempat.

contoh cara penilaian peringkat nilai raport :

  1. Calon peserta didik yang berada diperingkat nilai raport 10% tertinggi disekolah asal mendapatkan bobot tertentu. ketentuan ini tidak menghalangi calon peserta didik yang tidak berada di 10% tertinggi untuk mendaftar jalur prestasi. mereka hanya tidak dapat bobot untuk komponen peringkat nilai raport atau bobotnya lebih rendah
  2. prosentase peringkat nilai raport dibedakan berdasarkan kualitas sekolah 
  • Sekolah kualitasa tinggi       : peringkat 30% tertinggi
  • Sekolah kualitas menengah  : peringkat 20% tertinggi
  • Sekolah kualitas rendah        : peringkat 10 % tertinggi
  • alasan perbedaan tersebut     : siswa yang berada disekolah kualitas tinggi lebih sulit untuk berkompetensi mencapai peringkat tertinggi sehingga mendapatkan prosentasi lebih besar.
  • indikator kualitas sekolah dapat menggunakan akreditasi satuan pendidikan atau kedepan dapat menggunakan AKM ditingkat satuan pendidikan
Untuk pendaftaran SMA dan SMK anda bisa cek DISINI

lebih rinci tentang syarat dan ketentuan PPDB tingkat SMP tahun 2021-2022 bisa anda fahami pada BUKU SAKU PPDB VERSI FINAL BERIKUT DARI KEMDIKBUD


Maju Terus Pendidikan Indonesia
ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

Posting Komentar untuk "4 Jalur ,Kuota dan syarat PPDB SMP 2021"

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.