Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Siaran Pers Pusat Studi Pancasila (PSP UGM) AtasTerbitnya PP No 57 Tahun 2021 Tentang SNP

 


Penghapusan Pancasila adalah menghapus landasan sebagai nilai moral. maka hal ini akan membahayakan bagai masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dilatar belakangi ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang ditandatangai presiden Jokowi tanggal pada 31 Maret 2021,yang mencabut PP sebelumnya no 19 tahun 2005 namun menimbulkan banyak pertanyaan berbagai kalangan, khususnya mereka yang bergerak di bidang pendidikan, karena pemerintah telah menghapus Pancasila sebagai pelajaran/mata kuliah wajib yang biasanya disebut bersama dengan mata kuliah terkait dengan pendidikan karakter, moral dan kewarganegaraan termasuk agama. 

Penghapusan pendidikan Pancasila sejak diberlakukan UU sisdiknas 2003 mengakibatkan generasi muda Indonesia pasca reformasi kehilangan rujukan penting tentang hakikat hidup bernegara yang baik dan tepat.

PSP UGM memandang bahwa Fenomena generasi milenial 85% nya rentan terpapar radikalime dan terorisme yang mengutif temuan BNPT Desember 2020, kadang dianggap memberi indikasi mengenai dampak ikutan dari kebijakan ini.

Pancasila menempati posisi penting, mengandung konten yang kaya dan secara historis bermakna dalam memberikan sumbangan imaginasi negara bangsa modern karena Pancasila adalah nilai moral dan basis pendidikan kewarganegaraan.

Nilai moral mengungkapkan atau mengekspresikan apa yang dianggap penting oleh warga egara dalam hidup mereka dan dalam kehidupan bersama orang-orang yang berbeda.

Menghapus pendidikan Pancasila dalam standar Kurikulum sebagai pelajaran dan matakuliah wajjib menimbulkan banyak pertanyaan mengenai penyebabnya, dengan tidak disebutkannya Pancasila sebagai pelajaran atau mata kuliah wajib pada jenjang dikdasmen dan pendidikan tinggi dalam satandar kurikulum pendidikan di PP no 57 tahun 2021 memberikan petunjuk :

  • Tiadanya penghargaan atas penegertian penting sejarah Pancasila bagi pembentukan identitas dan cara hidup bersama yang terbaik sebagai warga negara.
  • Merefleksikan pengambilan keputusan tanpa infomrasi lengkap dan tanpa pertimbangan yang mendalam (neither well-informed nor thoughtful).
  • Mencerminkan sikap yang tidak bertanggungjawab terhadap Pancasila.
Berikut ini pernyataan resmi dari Siaran Pers Pusat Studi Pancasila (PSP) UGM atas keluarnya PP no 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan :
  1. Pendidikan sangat berkepentingan dalam pengembangan karakter etika dan integritas pada anak didik. sementara Pancasila menempati posisi unik, mengandung nilai yang kaya akan sejarah dan bermakna dalam memberi sumbangan bagi pemikiran masa depan, karena Pancasila adalah nilai moral dan basis pendidikan kewarganegaraan. "Nilai moral" mengungkapkan apa yang dianggap penting oleh warga negara dalam hidup mereka dan kehidupan bersama orang-orang yang berbeda.
  2. terbitnya PP 57 /2021 tentang Standar Nasional Pendidikan telah menghilangkan Pancasila sebagai materi dan muatan wajib kurikulum mulai dari jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Hal ini tertuang dalam pasal 40 ayat 2 dan 3 yang menyebutkan kurikulum pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi hanya wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan dan bahasa.
  3. Konsideran mengingat PP no 57 /2021 tidak memuat dan merujuk sama sekali UU no 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, tetapi hanya merujuk UU no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sudah kita ketahui bersama bahwa UU no 20 tahun 2003 dipasal 37 , baik ayat 1 untuk kurikulumPendidikan Dasar dan Menengah maupun ayat 2 untuk Kurikulum Pendidikan Tinggi, tidak memuat secara khusus dan penyebutan secara ekplisit tentang Pendidikan Pancasila.
  4. Konsideran mengingat PP no 57/202 ini tidak merujuk prinsip lex specialis UU no 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dalam pasak 35 ayat 3 butir c, yang secara jelas menyebutka kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat mata kuliah Pancasila.  Atau kalau merujuk UU no 20 tahun 2003 di BAB 1 ketentuan Umum pasal 1 ayat 2 yan gberbunyi : " Pendidika Nasional adalah Pendidikan Berdasrkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
  5. Menghapus pendidikan Pancasila sebagai kurikulum wajib, apalagi hanya Pancasila saja yang dihapus merupakan tindakan yang berbahaya karena potensial mengubur Pancasila dalam upaya Pembudayaan Pancasila melalui jalur Pendidikan Nasional. secara politik jika agama dan kewarganegaraan adalah penting dan diwajibkan, maka penghapusan Pancasila adalah menghapus landasan sebagai nilai moral. maka hal ini akan membahayakan bagai masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
kemudian setelah itu PSP UGM mengeluarkan Rekomendasi dan Tindak Lanjut :

Rekomendasi dan Tindak lanjut 
  1. Pusat studi Pancasila UGM meminta pemerintah untuk membatalkan Peraturan Pemerintah no 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dan atau merevisi pasal 40 muatan kurikulum di berbagai jenajng Pendidikan.
  2. Pusat Studi Pancasila UGM merekomendasilan untuk melakukan uji materi (judicial review) terhadap pasal-pasal yang tidak relevan dalam mendukung kemajuan pendidikan karakter bangsa yang tertuang UU no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  3. Pusat Studi Pancasila UGM mengajak segenap elemen bangsa, para relawan advokat/lawyer, para ahli untuk bahu membahu bersama dengan guru, dosen, pendidik dan pegiat Pancasila di tanah air untuk bergabung mewujudkan uji materi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
TTD
Kepala Pusat Pancasila UGM
Agus Wahyudi,Ph.D

Selengkapnya tentang Siaran Press PSP UGM dibawah ini :
 

Silahkan juga unduh PP no 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan


Pernyataan Mendikbud Nadiem Makariem tentang Polemik PP No 57 tahun 2021 tersebut diatas :
jangan lupa baca juga Profil Pelajar Pancasila DISINI :




ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

Posting Komentar untuk "Siaran Pers Pusat Studi Pancasila (PSP UGM) AtasTerbitnya PP No 57 Tahun 2021 Tentang SNP"

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.