Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud Nomor 62 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Ektrakurikuler di Satuan Pendidikan

Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa tujuan Pendidikan Nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadimanusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.

Ektrakurikuler
Aditio.Pixabay.com

Pengembangan potensi peserta didik yang dimaksud dikembangkan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler dan ektrakurikuler. 

Kegiatan Ekstrakurikuler diselenggarakan dengan  mengembangkan potensi  peserta didik, serta memberikan manfaat sosial yang besar dalam mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain. 

Disamping itu Kegiatan Ekstrakurikuler dapat memfasilitasi bakat, minat, dan kreativitas peserta didik yang berbeda-beda. 

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor  32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 53 ayat (2) butir a dan pada Pasal 79 ayat (2) butir b menyatakan bahwa Kegiatan  Ekstrakurikuler termasuk di dalam rencana kerja tahunan satuan  pendidikan, dan Kegiatan Ekstrakurikuler perlu dievaluasi pelaksanaannya setiap semester oleh satuan pendidikan

Lalu apa dan bagaimana yang seharusnya dilakukan dalam pengelolaan kegiatan ektrakurikuler ,siapa saja yang harus terlibat dalam pengelolaan dan pengembangan kegiatan ektrakurikuler dan apa saja bentuk dan jenis kegiatannya.

Untuk mengetahui apa dan bagaimana sebenarnya kegiatan ektrakurikuler, dibawah ini saya uraikan isi dari Permendikbud no 62 tahun 2014 tentang Pengelolaan ektrakurikuler di satuan pendidikan

Apa yang dimaksud dengan Kegiatan Ektrakurikuler ?

Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan, bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan.

Tujuan Kegiatan Ektrakurikuler 

Kegiatan Ekstrakurikuler diselenggarakan dengan tujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional.

Apa saja jenis Kegiatan Ektrakurikuler ?

  1. Kegiatan ektrakurikuler wajib ;  adalah Kegiatan Ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh peserta didik. Dalam Kurikulum 2013 Pendidikan Kepramukaan merupakan ekstrakurikuler wajib.  Kegiatan Ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan diperuntukan bagi peserta didik SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Pelaksananannya dapat bekerja sama dengan organisasi kepramukaan setempat/terdekat dengan mengacu kepada Pedoman dan Prosedur Operasi Standar Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler wajib.
  2. Kegiatan ektrakurikuler pilihan ; adalah Kegiatan Ekstrakurikuler yang dapat dikembangkan dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan dapat diikuti oleh peserta didik sesuai bakat dan minatnya masing-masing. Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta didik sesuai bakat dan minat peserta didik. 

Pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui tahapan: 

  1. analisis sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler; 
  2. identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat peserta didik; 
  3. menetapkan bentuk kegiatan yang diselenggarakan;
  4. mengupayakan sumber daya sesuai pilihan peserta didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan atau lembaga lainnya; 
  5. menyusun Program Kegiatan Ekstrakurikuler.

Apa saja bentuk kegiatan Ektrakurikuler ?

Bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler dapat berupa: 

  1. Krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya; 
  2. Karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya; 
  3. Latihan olah-bakat latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya; 
  4. Keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis alquran, retreat; atau 
  5. Bentuk kegiatan lainnya.

Prinsip-Prinsip Kegiatan Ektrakurikuler

Kegiatan Ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan dengan prinsip: 

  1. partisipasi aktif yakni bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing; dan 
  2. menyenangkan yakni bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi peserta didik.
SergioDo Pixabay.com

Bagaimana Linkup Kegiatan Ektrakurikuler 

Lingkup Kegiatan Ekstrakurikuler meliputi: 

  1. Individual, yakni Kegiatan Ekstrakurikuler yang diikuti oleh peserta didik secara perorangan. 
  2. Berkelompok, yakni Kegiatan Ekstrakurikuler yang diikuti oleh peserta didik secara:

  • Berkelompok dalam satu kelas (klasikal). 
  • Berkelompok dalam kelas paralel 
  • Berkelompok antarkelas.

Apa yang harus dilakukan oleh satuan Pendidikan dalam pengelolaan Ektrakurikuler ?

Satuan pendidikan wajib menyusun program Kegiatan Ekstrakurikuler yang merupakan bagian dari Rencana Kerja Sekolah. 

Program Kegiatan Ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan dengan mempertimbangkan penggunaan sumber daya bersama yang tersedia pada gugus/klaster sekolah. 

Penggunaannya difasilitasi oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing masing. 

Program Kegiatan Ekstrakurikuler disosialisasikan kepada peserta didik dan orangtua/wali pada setiap awal tahun pelajaran. 

Sistematika Program Kegiatan Ekstrakurikuler sekurang-kurangnya memuat: 

  1. rasional dan tujuan umum;
  2. deskripsi setiap Kegiatan Ekstrakurikuler; 
  3. pengelolaan;
  4. pendanaan; dan 
  5. evaluasi

Pelaksanaan

Penjadwalan Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan dirancang di awal tahun pelajaran oleh pembina di bawah bimbingan kepala sekolah/madrasah atau wakil kepala sekolah/madrasah. 

Jadwal Kegiatan Ekstrakurikuler diatur agar tidak menghambat pelaksanaan kegiatan intra dan kokurikuler.

Penilaian

Kinerja peserta didik dalam Kegiatan Ekstrakurikuler perlu mendapat penilaian dan dideskripsikan dalam raport. 

Kriteria keberhasilannya meliputi proses dan pencapaian kompetensi peserta didik dalam Kegiatan Ekstrakurikuler yang dipilihnya. 

Penilaian dilakukan secara kualitatif. Peserta didik wajib memperoleh nilai minimal “baik” pada Pendidikan Kepramukaan pada setiap semesternya. 

Nilai yang diperoleh pada Pendidikan Kepramukaan berpengaruh terhadap kenaikan kelas peserta didik. Bagi peserta didik yang belum mencapai nilai minimal perlu mendapat bimbingan terus menerus untuk mencapainya

Evaluasi 

Evaluasi Kegiatan Ekstrakurikuler dilakukan untuk mengukur ketercapaian tujuan pada setiap indikator yang telah ditetapkan dalam perencanaan satuan pendidikan. 

Satuan pendidikan hendaknya mengevaluasi setiap indikator yang sudah tercapai maupun yang belum tercapai. Berdasarkan hasil evaluasi, satuan pendidikan dapat melakukan perbaikan rencana tindak lanjut untuk siklus kegiatan berikutnya.

Daya dukung

Daya dukung pengembangan dan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler meliputi: 

  1. Kebijakan Satuan Pendidikan Pengembangan dan pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler merupakan kewenangan dan tanggung jawab penuh dari satuan pendidikan. Oleh karena itu untuk dapat mengembangkan dan melaksanakan Kegiatan Ekstrakurikuler diperlukan kebijakan satuan pendidikan yang ditetapkan dalam rapat satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah baik langsung maupun tidak langsung. 
  2. Ketersediaan Pembina Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler harus didukung dengan ketersediaan pembina. Satuan pendidikan dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk memenuhi kebutuhan pembina. 
  3. Ketersediaan Sarana dan Prasarana Satuan Pendidikan Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler memerlukan dukungan berupa ketersediaan sarana dan prasarana satuan pendidikan. Yang termasuk sarana satuan pendidikan adalah segala kebutuhan fisik, sosial, dan kultural yang diperlukan untuk mewujudkan proses pendidikan pada satuan pendidikan. Selain itu unsur prasarana seperti lahan, gedung/bangunan, prasarana olahraga dan prasarana kesenian, serta prasarana lainnya.

Pihak-pihak yang terlibat

Pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler antara lain : 

  1. Satuan Pendidikan Kepala sekolah/madrasah, tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan pembina ekstrakurikuler : bersama-sama mewujudkan keunggulan dalam ragam Kegiatan Ekstrakurikuler sesuai dengan sumber daya yang dimiliki oleh tiap satuan pendidikan. 
  2. Komite Sekolah/Madrasah : Sebagai mitra sekolah memberikan dukungan, saran, dan kontrol dalam mewujudkan keunggulan ragam Kegiatan Ekstrakurikuler. 
  3. Orangtua : Memberikan kepedulian dan komitmen penuh terhadap keberhasilan Kegiatan Ekstrakurikuler pada satuan pendidikan.

Silahkan unduh isi Permendikbud 62 tahun 2014 tentang  Kegiatan Ekrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.


Maju terus Pendidikan Indonesia
ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

2 komentar untuk "Permendikbud Nomor 62 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Ektrakurikuler di Satuan Pendidikan"

  1. Luar biasa uraian nya bu Ai..keren๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

    BalasHapus
    Balasan
    1. terimakasih, salam sukses untuk anda bpk/ibu sekalian

      Hapus

Jangan lupa tinggalkan komentar sebagai alat silaturahmi dan jika bermanfaat bisa saudara share, komentar yang memasukan link judi dan hal lainnya yang tidak sesuai norma, akan langsung saya hapus. Terimakasih, Sukses Selalu

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.