Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Program Ektrakurikuler

Program Ektrakurikuler, sebagaimana di uraikan pada Permendikbud No 62 tahun 2014 tentang kegiatan Ektrakurikuler pada pendidikan dasar dan menengah bahwa kegiatan ekstrakurikuler merupakan kegiatan pendidikan di luar jam  mata pelajaran . 

Kegiatan ekstrakurikuler bertujuan dalam membantu tumbuh dan kembang  peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, dan bakat, serta minat perserta didik melalui  kegiatan yang secara khusus diselenggarakan satuan pendidikan dengan pembimbing oleh pendidik dan atau tenaga  kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di sekolah/madrasah. 

Program Ekrakurikuler, sebagaimana di uraikan pada Permendikbud no 62 tahun 2014 tentang kegiatan Ektrakurikuler pada pendidikan dasar dan menengah bahwa kegiatan ekstrakurikuler merupakan kegiatan pendidikan di luar jam  mata pelajaran .   Kegiatan ekstrakurikuler bertujuan dalam membantu tumbuh dan kembang  peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, dan bakat, serta minat perserta didik melalui  kegiatan yang secara khusus diselenggarakan satuan pendidikan dengan pembimbing oleh pendidik dan atau tenaga  kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di sekolah/madrasah.


Paradigma 

Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan fisik, psikologis dan  sosial dalam bingkai budaya guna mengembangkan potensi, bakat, dan minat  peserta didik. Artinya, pengembangan berdasarkan kaidah-kaidah fisiologis,  psikologis, sosiologis, dan keilmuan, serta teknologi pendidikan yang dikemas  dalam kaji-terapan program kegiatan yang diwarnai oleh budaya lingkungan  peserta didik.

Visi

Visi kegiatan ekstrakurikuler adalah berkembangnya potensi, minat dan bakat peserta didik   secara optimal, serta tumbuhnya kemandirian dan kebahagiaan peserta didik  yang berguna untuk diri sendiri, keluarga dan masyarakat

Misi

  1. Terfasilitasinya sejumlah kegiatan yang dapat dipilih oleh peserta didik  sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat nya masing-masing peserta didik. 
  2. Menyelenggarakan kegiatan yang dapat memberikan kesempatan peserta didik untuk  mengekspresikan diri secara bebas secara mandiri dan atau kegiatan  kelompok. 

Program Ektrakurikuler

Fungsi Kegiatan Ekstrakurikuler

  1. Pengembangan, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan  kemampuan dan kreativitas peserta didik sesuai dengan potensi, bakat, dan  minat mereka. 
  2. Sosial, yaitu ektrakurikuler berfungsi  dalam mengembangkan  kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik. 
  3. Rekreatif, yaitu ektrakurikuler berfungsi dalam memberikan dan mengembangkan suasana  rileks, mengembirakan dan menyenangkan bagi peserta didik yang dapat menunjang  proses perkembangan. 
  4. Persiapan karir, yaitu ektrakurikuler berfungsi untuk mempersiapkan peserta didik dalam mengembangkan  karir. 

Prinsip Kegiatan Ekstrakurikuler 

  1. Individual, yaitu program kegiatan ekstrakurikuler memfasilitasi berbgai  potensi,  bakat dan minat peserta didik masing-masing. 
  2. Pilihan, yaitu program kegiatan  ekstrakurikuler  sesuai dan dapat memenuhi keinginan  dan diikuti secara sukarela oleh peserta didik. 
  3. Keterlibatan aktif, yaitu program  ekstrakurikuler yang menuntut  keikutsertaan peserta didik secara penuh. 
  4. Menyenangkan, yaitu program ekstrakurikuler dibangun dalam suasana yang  menyenangkan disukai dan mengembirakan peserta didik. 
  5. Etos kerja, yaitu program ekstrakurikuler yang membangun nilai semangat, kerjakeras , berdisiplin sehingga mampu bekerja dengan baik dan berhasil. 
  6. Kemanfaatan sosial, yaitu program ekstrakurikuler dilaksanakan  untuk kepentingan masyarakat.

Jenis kegiatan Ekstrakurikuler 

  1. Krida, meliputi Kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS),  Palang Merah Remaja (PMR), Pasukan Pengibar Bendera (PASKIBRA).
  2. Karya Ilmiah, meliputi Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan  keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian.
  3. Latihan/lomba keberbakatan/prestasi, meliputi pengembangan bakat olah raga,  seni dan budaya, cinta alam, jurnalistik, teater, keagamaan.
  4. Seminar, lokakarya, dan pameran/bazar, dengan substansi antara lain karir,  pendidikan, kesehatan, perlindungan HAM, keagamaan, seni budaya.

Bentuk Kegiatan 

  1. Individual, yaitu bentuk kegiatan progam ekstrakurikuler yang diikuti peserta didik  secara perorangan/individu
  2. Kelompok, yaitu bentuk kegiatan progam ekstrakurikuler yang diikuti oleh kelompok kelompok peserta didik. 
  3. Klasikal, yaitu bentuk kegiatan program  ekstrakurikuler yang diikuti peserta didik dalam  satu kelas. 
  4. Gabungan, yaitu bentuk kegiatan program ekstrakurikuler yang diikuti peserta didik  antar kelas/antar sekolah. 
  5. Lapangan, yaitu bentuk kegiatan program ekstrakurikuler yang diikuti seorang atau  sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar kelas atau kegiatan lapangan.

Perencanaan Kegiatan 

Perencanaan kegiatan ekstrakurikuler mengacu pada jenis-jenis kegiatan yang memuat  unsur-unsur: 
  1. Sasaran kegiatan 
  2. Substansi kegiatan 
  3. Pelaksana kegiatan dan pihak-pihak yang terkait, serta keorganisasiannya 
  4. Waktu dan tempat 
  5. Sarana

Pelaksanaan Kegiatan 

  1. Kegiatan ekstrakurikuler yang bersifat rutin, spontan dan keteladanan dilaksanakan secara langsung oleh guru, konselor dan tenaga kependidikan di sekolah/madrasah. 
  2. Kegiatan ekstrakurikuler yang terprogram dilaksanakan sesuai dengan sasaran, substansi, jenis kegiatan, waktu, tempat, dan pelaksana sebagaimana telah direncanakan. 

Penilaian Kegiatan 

Penilaian kegiatan ekstrakurikuler dalam satu semester untuk setiap peserta didik dilaporkan secara kualitatif disertai deskripsi pada kolom pengembangan diri di laporan hasil belajar. Hasil penilaian yang dituliskan adalah proses dan ketercapaian hasil kegiatan. Disamping itu hasil penilaian kegiatan ekstrakurikuler juga dilaporkan kepada pimpinan sekolah/madrasah dan pemangku kepentingan lainnya oleh penanggung jawab kegiatan. 

Pelaksana Kegiatan 

Pelaksana progam kegiatan ekstrakurikuler adalah para pendidik dan atau tenaga kependidikan  disatuan pendidikan yang sesuai dengan kemampuan dan kewenangan pada substansi kegiatan ekstrakurikuler  yang dimaksud. 
 

Pengawasan Kegiatan 

  1. Kegiatan ekstrakurikuler di sekolah/madrasah diawasi ,dipantau, dievaluasi, dan dibina  melalui kegiatan pengawasan. 
  2. Pengawasan kegiatan ekstrakurikuler dilakukan secara: a). interen, oleh kepala sekolah/madrasah. b). eksteren, oleh pihak yang secara struktural/fungsional memiliki kewenangan  membina kegiatan ekstrakurikuler yang dimaksud. 
  3. Hasil pengawasan didokumentasikan, dianalisis, dan ditindaklanjuti untuk  peningkatan mutu perencanaan dan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di  sekolah/madrasah. 

Contoh program Ektrakurikuler 

Sumber : Pusat pengembangan dan penelitian Puskur Kemdikbud 2007
 

Download Modul Pengembangan diri layanan konseling dan Kegiatan Ekrakukrikuler dari Puslitbang Puskur Kemdikbud 2007

ADH
ADH Agar bebas mengunduh, gunakan akun belajar id, karena perubahan kebijakan belajar id, kami sedang berproses memindahkan cloud untuk menyimpan file

Posting Komentar untuk "Program Ektrakurikuler "

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.