Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbudristek No 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional

Dasar Pertimbangan lahirnya Peraturan menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2021 tentang Asesmen Nasional  :  bahwa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu  dilakukan pemetaan dan perbaikan berkelanjutan atas mutu sistem pendidikan sehingga dapat mendorong pembelajaran yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; bahwa untuk memetakan mutu pendidikan secara berkala dan mendorong perbaikan mutu pendidikan  secara berkelanjutan perlu dilaksanakan asesmen  nasional; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (8) Peraturan  Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar  Nasional Pendidikan perlu mengatur ketentuan mengenai asesmen nasional;

Dasar Pertimbangan lahirnya Peraturan menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2021 tentang Asesmen Nasional  :

  • bahwa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu  dilakukan pemetaan dan perbaikan berkelanjutan atas mutu sistem pendidikan sehingga dapat mendorong pembelajaran yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila;
  • bahwa untuk memetakan mutu pendidikan secara berkala dan mendorong perbaikan mutu pendidikan  secara berkelanjutan perlu dilaksanakan asesmen  nasional;
  • bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (8) Peraturan  Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar  Nasional Pendidikan perlu mengatur ketentuan mengenai asesmen nasional;
Dari dasar pertimbangan tersebut lahirlah Permendikburistek N0 17 Tahun 2021 tentang Asesmen nasional yang berisi :
  • Pasal 1     : tentang Definisi Asesmen Nasional, 
  • Pasal 2     : AN Bertujuan untuk mengukur hasil belajar kognitif, non kognitif dan kualitas lingkkungan belajar pada satuan pendidikan
  • Pasal 3    : Penjelasan pasal 2
  • Pasal 4    : Satuan pendidikan yang melaksanakan AN
  • Pasal 5    : Persiapan AN , Waktu pelaksanaan AN , Pendataan Peserta AN dan tempat pelaksanaan AN, serta ketersediaan sapras
  • Pasal 6    : Peserta AN
  • Pasal 7    : Sumber daya AN
  • Pasal 8    : Alat Ukur Asesmen Nasional melalui AKM, Survey Karakter dan Survei Linkungan Belajar.
  • Pasal 9    ; Penjelasan pasal 8
  • Pasal 10  : Pengawas Pelaksanaan AN untuk AKM adalah guru, sedangkan AN untuk guru dan kepala sekolah secara mandiri dan Sistem Aplikasi yang dikembangkan
  • Pasal 11   : Hasil AN yang akan digunakan oleh kementrian untuk peningkatan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan dan evaluasi kinerja satuan pendidikan
  • Pasal 12   : Petunjuk teknnis persiapan, pelaksanaan dan laporan hasil AN oleh badan yang membidangi asesmen dan pembelajaran
  • Pasal 13   : Pendanaan pelaksanaan AN
  • Pasal 14   : Pencabutan Permendikbud no 43 tahun 2019 tentang UN
  • Pasal 15   : penetapan permendikbudristek no 17 tahun 2021  
Ok sobat guru selengkapnya silahkan scrolling/download saja permendikbudristek No 17 tahun 2021 tentang Asesmen Nasional dibawah ini :


Salam Sukses
ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

Posting Komentar untuk "Permendikbudristek No 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional"

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.