Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dalam UU No 5 tahun 1990

Salah satu kasih sayang sang pencipta (Al-Kholiq) bagi bangsa Indonesia adalah sumber daya alam,  yang terbentang di tengah antara  dua samudara dan dua benua dengan iklim Tropis memberikan anugerah yang terbesar, sehingga memiliki kedudukan dan peranan yang vital bagi kehidupan bangsa Indonesia.

Untuk mencegah hal tersebut maka lahirlah Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pengelolaan yang tepat yang selaras, lestari, serasi dan seimbang akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia pada khususnya dan umat manusia pada umumnya, baik saat ini maupun masa yang akan datang, namun jika salah dalam mengelolanya maka kerusakan alam akan merugikan para penghuninya.

Untuk mencegah hal tersebut maka lahirlah Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Unsur-unsur yang ada dialam ini baik sumber daya alam hayati dan ekosistemnya saling terkait dan tergantung antara satu dan lainnya yang saling mempengaruhi serhingga kerusakan dan kepunahan salah satu unsur  akan mengakibatkan keseimbangan ekosistem terganggu.

Pemanfaatannya Sumber daya alam hayati dan ekosistem ini harus berjalan sebaik-baiknya , sehingga konservasi adalah upaya memelihara dan mewujudkan keseimbangan tersebut sehingga pembangunan itu sendiri membawa kesejahteraan dan alam terjaga dengan baik.

Berikut ini istilah istilah penting Konservasi Sumber daya alam hayati dalam UU No 5 tahun 1990 :

1. Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari  sumber  daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem. 

2. Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin  www.djpp.depkumham.go.id kesinambungan  persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. 

3. Ekosistem sumber daya alam hayati adalah sistem hubungan timbal balik antara unsur dalam alam, baik hayati maupun nonhayati yang saling tergantung dan pengaruh mempengaruhi. 

4. Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air. 

5. Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air, dan/atau di udara. 

6. Tumbuhan liar adalah tumbuhan yang hidup di alam bebas dan/atau dipelihara,yang masih mempunyai kemurnian jenisnya. 
7. Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, dan/atau di air, dan/atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

8. Habitat adalah lingkungan tempat tumbuhan atau satwa dapat hidup dan berkembang secara alami. 

9. Kawasan suaka alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. 

contoh :
  • Suaka alam nusa kambangan, Jawa Tengah melindungi bunga wijaya kusuma dan bunga bangkai.
  • Suaka alam padang luwai, Kalimantan melindungi jenis anggrek, terutama anggrek hitam.
  • Suaka alam taman laut, pulau Pombo, Maluku melindungi satwa air dan pemandangan karang.
  • Suaka Margasatwa di IndonesiaSuaka alam Lau Debu, Sumatra Utara melindungi keindahan alam.
  • Suaka alam batang pelupuh, Sumatra Barat melindungi bunga rafflesia.
  • Suaka alam cibodas, gunung gede-pangrango, Jawa Barat melindungi flora daerah pegunungan.
  • Suaka alam sukayuwana, pelabuhan ratu, Jawa Barat melindungi hutan rimba pantai.
10. Cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. 

11. Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan/atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya. 

Contoh : 
  • Suaka margasatwa lore lindu, Sulawesi Tengah melindungi anoa, rusa, dan babi rusa.
  • Suaka margasatwa long sungai berang, kalimantan timur melindungi satwa jenis orang utan.
  • Suaka margasatwa pulau komodo, pulau padar, pulau rinca, dan pulau wae wuul melindungi satwa komodo.
  • Suaka margasatwa pulau baun, Maluku melindungi satwa jenis burung cenderawasih
  • Suaka margasatwa pulau rambut, DKI Jakarta melindungi satwa jenis burung.
  • Suaka margasatwa baluran, Jawa Timur melindungi satwa jenis banteng, harimau jawa (punah), rusa, kerbau liar, dan burung merak.
  • Suaka margasatwa meru betiri, Jawa Timur melindungi satwa jenis harimau jawa (punah), banteng, kerbau liar, rusa, kijang, penyu hijau, dan penyu belimbing.
  • Suaka margasatwa tanjung Putting, Kalimantan Tengah melindungi satwa jenis kera hidung panjang dan orang utan.
  • Suaka margasatwa gunung leuser, aceh melindungi Satwa jenis kera, badak sumatra, dan gajah.
  • Suaka margasatwa pulau panaitan dan Peucang, selat sunda melindungi satwa rusa dan banteng.
  • Suaka margasatwa ujungkulon, Jawa Barat melindungi satwa badak jawa, rusa, dan harimau jawa (punah).
  • Suaka margasatwa pulau dua, Jawa Barat melindungi satwa jenis burung.
12. Cagar biosfer adalah suatu kawasan yang terdiri dari ekosistem asli, ekosistem unik, dan/atau ekosistem yang telah mengalami degradasi yang keseluruhan unsur alamnya dilindungi dan dilestarikan bagi kepentingan penelitian dan pendidikan. 

contoh :
  • Cagar Biosfer Gunung Leuser di Taman Nasional Gunung Leuser 9Aceh dan Sumatera Utara)
  • Cagar Biosfer Siberut ;di Taman Nasional Siberut (Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat) d
  • Cagar Biosfer Lore Lindu di Taman Nasional Lore Llindu (Sulawesi Tengah) Kawasan ini merupakan habitat mamalia asli terbesar di Sulawesi, seperti anoa dan babirusa.
  • Cagar Biosfer Pulau Komodo, Labuan Bajo, kepulauan komodo telah ditunjuk sebagai wilayah cagar biosfer sejak 1977. Cagar Biosfer Komodo ini menjadi bagian dari Taman Nasional Komodo (Nusa Tenggara Timur) 
  • Cagar Biosfer Cibodas di Gunung Gede Pangrango di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Jawa Barat meliputi wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur. Wilayah ini menjadi habitat lindung dari satwa endemik, seperti elang jawa dan owa jawa.
  • Cagar Biosfer Tanjung Puting terletak di Provinsi Kalimantan Tengah yang meliputi Kabupaten Kotawaringin. Kawasan ini merupakan kediaman orang utan, bahkan saat ini menjadi pusat rehabilitasi orang utan terbesar di dunia.
  • Cagar Biosfer Giam Siak, Kawasan ini terbilang paling menarik karena memiliki zona inti berupa taman nasional, sehingga berbeda dari cagar biosfer lainnya yang umumnya memiliki zona inti berada di dalam taman nasional.
  • Cagar Biosfer Taman Laut Wakatobi di kawasan Taman Nasional Wakatobi, Sulawesi tenggara 
  • Cagar Biosfer Bromo-Semeru-Tengger-Arjuno, Di wilayah ini terdapat 137 spesies burung, 22 spesies mamalia, dan empat spesies reptil yang dilindungi. Termasuk juga flora 'abadi', edelweiss jawa.
  • Cagar Biosfer Taka Bonerate, Taman Laut Taka Bonerate merupakan kawasan dengan atol terbesar ketiga di dunia. terletak di Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
  • Cagas biosfer  Blambangan terdiri dari tiga taman nasional, yakni Taman Nasional Alas Purwo, Taman Nasional Baluran, dan Taman Nasional Meru Betiri. Ketiganya berada di daerah tapal kuda Jember, Lumajang, Banyuwangi, Bondowoso, dan Situbondo Jawa Timur. 
  • Cagar Biosfer Berbak Sembilang di Taman Nasional Berbak dan Taman Nasional Sembilang. Sebagian besar dari cagar biosfer ini merupakan tanah gambut dan hutan rawa-rawa dan muara sungai Musi.
  • Cagar Biosfer Betung Kerihun Danau Sentarum Kapuas Hulu di Taman Nasional Betung Kerihun dan Taman Nasional Danau Sentarum. Topografi dari cagar biosfer yang berada di Kalimantan Barat ini terdiri dari perbukitan hutan tropis yang banyak dihuni oleh flora dan fauna.
  • Cagar Biosfer Rinjani-Lombok dengan wilayah pegunungan
13. Kawasan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 

14. Taman national adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. 

Contoh 
  • Taman nasional Way kambas, Lampung melindungi dan menjadi gajah serta binatang lainnya seperti Harimau Sumatera, masuk ke dalam taman warisan Asean ( Heritage Park)
  • Taman Nasional Ujung Kulon, Provinsi Banten, merupakan situs warisan dunia tempatnya badak bercula satu (Rhineceros sondaicus) dan satwa liar lainnya seperti banteng , merak, ayam hutan, kera ekor panjang dll.
  • Taman Nasinal karimun Jawa; Jepara Jawa Tengah ,dengan bentang alam eksotik yang beragam seperti  hukan bakau, padang rumput,padang lamun,  hutan hujan tropis, hutan pesisir, dan terumbu karang serta  biota laut yang mempesona.
  • Taman nasional Gunung leuseur; berbgai wilayah antara Sumatera Utara dan Aceh ; hutan hujan tropis dan alam liar
  • Taman Nasional Komodo; Pulau Komodo Nusa Tenggara Timur rumah bagi Komodo hewan yang hanya ada di Indoensia (endemik) dan satwa liar lainnya seperti rusa timor, kuda liar dan pantainya merupakan jalur migrasi Paus, Hiu, Putri Duyung, Lumba-lumba dan penyu 
  • Taman Nasional Tanjung Puting; Kalimantan tengah, rumahnya orang utan kalimantan
  • Taman nasional Wakatobi ; Sulawesi tenggara, taman laut di Indoensia timur terumbu karang dan kekayaan hayati 
  • Taman Nasional Teluk Cendrawasih, sesuai namanya Cendrawasih terletak di Papua taman biota laut dan terumbu karang yang indah 
  • Taman Nasional Lorentz; Papua merupakan taman warisan dunia, taman pegungungan dan hutan 
  • Taman Nasional Baluran ; Banyuwagi Jawa Timur merupakan Afrikanya Jawa  nterhampar savaba bekol dan gunung baluran yang indah tempat rusa dan monyet hidup bebas.
  • Taman Nasional Bali Barat; pulau Bali rumahnya jalak Bali serta flora dan fauna hutan lainya
  • Taman Nasional Bunaken ; Sulawesi utara taman dan biota laut dengan terumbu karanya tyang eksotik
dan masih banyak lagi taman nasinal lainnya diIndonesia

15. Taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi. 
contoh :
  • Taman Hutan raya Ir H Djuanda bandung Jawa Barat
  • Taman Hutan Raya Bunder Djogjakarta
  • Tahura Cut Nyak Dien di Nanggroe Aceh Darussalam.
  • Tahura Bukit Barisan di Sumatera Utara.
  • Tahura Dr. Moh. Hatta di Sumatera Barat.
  • Tahura Thaha Syaifudin di Jambi.
  • Tahura Raja Lelo di Bengkulu.
  • Tahura Wan Abdul di Lampung.
  • Tahura Palasari di Sumedang.
  • dan masih banyak yang lainnya

Tiga sasaran konservasi Sumber Daya Alam hayati dalam UU No 5 Tahun 1990 adalah  :

  1. menjamin terpeliharanya proses ekologis yang menunjang sistem penyangga  kehidupan bagi kelangsungan pembangunan dan kesejahteraan manusia (perlindungan sistem penyangga kehidupan); 
  2. menjamin terpeliharanya keanekaragaman sumber genetik dan tipe-tipe ekosistemnya sehingga mampu menunjang pembangunan, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang memungkinkan pemenuhan kebutuhan manusia yang menggunakan sumber daya alam hayati bagi kesejahteraan (pengawetan sumber plasma nutfah); 
  3. mengendalikan cara-cara pemanfaatan sumber daya alam hayati sehingga terjamin kelestariannya. Akibat sampingan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kurang bijaksana, belum harmonisnya penggunaan dan peruntukan tanah serta belum berhasilnya sasaran konservasi secara optimal, baik di darat maupun di perairan dapat mengakibatkan timbulnya gejala erosi genetik, polusi, dan penurunan potensi sumber daya alam hayati (pemanfaatan secara lestari).

Silahkan download atau  pelajari isi lengkapnya tentang isi dari UU  no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di bawah ini : 

Sumber :

  • UU Republik Imdonesia No 5 tahun 1990 
  • Cagar Biosfer : https://indonesia.go.id/kategori/seni/2166/pengakuan-unesco-untuk-tiga-cagar-biosfer-indonesia  ; Diakses 4 September 2021

ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

Posting Komentar untuk "Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dalam UU No 5 tahun 1990"

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.