Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud No 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter

Permendikbud No 20 tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, di satuan pendidikan formal

Dalam Permendikbud No 20 tahun 2018 ini,  beberapa hal yang diatur diantaranya : 1. Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dilaksanakan dengan Bangsa Indoensia yang berbudaya dan menjungjung tinggi akhlak yang mulia, nilai luhur serta kearifan dan budi pekerti  maka dilakukan penguatan  nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras,  kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan,  cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar  membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab.  Nilai-nilai tersebut merupakan perwujudan dari 6 (Enam) nilai utama pada visi pendidikan Indonesia dengan profil pelajar Pancasila yaitu beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang maha Esa, Berkebhinekaan global, Mandiri, gotongroyong, bernalar krits dan kreatif yang terintegrasi dalam kurikulum.  2. dalam pelaksanaannya PPK pada Satuan Pendidikan diimplementasikan dengan prinsip-prinsip sebagai berikut: berorientasi pada pengembangan potensi siswa secara terpadu dan menyeluruh; Ing ngarso sung tulodo, dengan keteladanan dalam penerapan pendidikan karakter pada masing[1]masing satuanpendidikan; dan dilakukan dengan  pembiasaan dan sepanjang hayat dalam kehidupan sehari-hari.

Latar Belakang lahirnya Permendikbud No 20 tahun 2018  

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 dari Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. yang mengamanahkan kepada kementrian Pendidikan dan kebudyaan  serta kemenag untuk membuat peraturan lanjutan .

Dalam Permendikbud No 20 tahun 2018 ini,  beberapa hal yang diatur diantaranya :

1. Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dilaksanakan dengan

Bangsa Indoensia yang berbudaya dan menjungjung tinggi akhlak yang mulia, nilai luhur serta kearifan dan budi pekerti  maka dilakukan penguatan  nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras,  kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar  membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab.

Nilai-nilai tersebut merupakan perwujudan dari 6 (Enam) nilai utama pada visi pendidikan Indonesia dengan profil pelajar Pancasila yaitu beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang maha Esa, Berkebhinekaan global, Mandiri, gotongroyong, bernalar krits dan kreatif yang terintegrasi dalam kurikulum.

2. dalam pelaksanaannya PPK pada Satuan Pendidikan diimplementasikan dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1. berorientasi pada pengembangan potensi siswa secara terpadu dan menyeluruh;
  2. Ing ngarso sung tulodo, dengan keteladanan dalam penerapan pendidikan karakter pada masing-masing satuan pendidikan; dan
  3. dilakukan dengan  pembiasaan dan sepanjang hayat dalam kehidupan sehari-hari.

3. PPK pada Satuan Pendidikan diselenggarakan dengan kolaborasi tri pusat kemitraan pendidikan  antara :

  1. sekolah;
  2. keluarga; dan
  3. masyarakat.

4. Pengoptimalan penyelenggaraan PPK oleh sekolah pada:

  • TK/PAUD diselenggarakan melalui kegiatan Intrakurikuler; dan
  • satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar atau satuan  pendidikan jenjang pendidikan menengah diintegrasikan melalui kegiatan Intrakurikuler, Kokurikuler, dan  Ekstrakurikuler, dengan penuh kreatif , terpadu dan menyenangkan sehingga penerapannya full dilaksanakan selama 5 atau 6 hari sekolah  dalam satu minggu

5. Pelaksanaan PPK pada Satuan Pendidikan  

Pelaksanaan Pengutan Pendidikan Karakter pada satuan pendidikan diwujudkan melalui manajemen berbasis sekolah (MBS) yang  mengamanahkan dengan  kewenangan dan tanggung jawabnya  kepada pimpinan sekolah yaitu kepala sekolah,  guru, dan pengawas sekolah serta tenaga kependidikan bersama  Komite Sekolah sesuai kebutuhan dan konteks dilingkungan satuan  pendidikan.

6. Salinan Permendikbud No 20 Tahun 2018

Selengkapnya isi Permendikbud No 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter di satuan pendidikan formal sebagai berikut :

 

Silahkan unduh Permendikbud No 20 tahun 2018


Salam Sukses ADH,
Onlinekan usaha anda dengan Niagahoster  dan dapatkan tambahan voucher discount  dengan memasukan kode 33333
ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

2 komentar untuk "Permendikbud No 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter"

Jangan lupa tinggalkan komentar sebagai alat silaturahmi dan jika bermanfaat bisa saudara share, komentar yang memasukan link judi dan hal lainnya yang tidak sesuai norma, akan langsung saya hapus. Terimakasih, Sukses Selalu

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.