Permendikbud Nomor 36 tahun 2014
Permendikbud Nomor 36 tahun 2014 tentang pedoman pendirian, perubahan dan penutupan satuan pendidikan dasar dan menengah.
Satuan Pendidikan sebagaimana kita kenal saat ini terbagi menjadi dua, yaitu satuan pendidikan yang didirikan oleh pemerintah (baik pusat maupun daerah) yang disebut sekolah negeri dan perguruan tinggi negeri dan satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat yang disebut dengan sekolah swasta dan perguruan tinggi swasta.
Peran serta masyarakat membantu kewajiban pemerintah dalam menunaikan tugas negara bahwa pendidikan adalah hak dasar rakyat Indonesia sehingga seluruh warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak. selengkapnya dibawah ini tentang isi Permendikbud Nomor 36 tahun 2014.
Permendikbud nomor 36 tahun 2014
1. Yang bisa mendirikan satuan pendidikan , berdasarkan pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa yang dapat melakukan pendirian dan perubahan satuan pendidikan adalah :
- pemerintah
- pemerintah daerah
- masyarakat
- merubah nama, bentuk dari satuan pendidikan
- menggabungkan 2 atau lebih satuan pendidikan menjadi 1 satuan pendidikan
- memecahkan 1 satuan pendidikan menjadi 2 atau lebih satuan pendidikan
- perubahan satuan pendidikan yang diselenggarakan swasta menjadi diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah
- prospek pendirian satuan pendidikan formal dilihat dari segi tata ruang, geografis dan ekologis,
- prospek pendaftar, keuangan , sosial dan budaya,
- bagaiman perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut,
- perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan diantara gugus satuan pendidikan formal sejenis,
- kapasitas saya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada diwilayah tersebut,
- data perkiraan pembiyaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit satu tahun akademik berikutnya,
- data kepemilikan tanah dan bangunan yang harus dibuktikan dengan dokumen keppemilikan yang sah sesuai perundang-undangan dan
- sekurang-kurangnya memenuhi standar pelayanan minimal.
- untuk SMK ditambahkan dengan tersedianya (Pasal 5)
- Tersedianya sarana prasarana praktik yang sesuai dengan jurusannya /kejuruannya
- potensi wilayah yang membutuhkan keahlian kejuruan tertentu
- potensi lapangan kerja
- pemetaan satuan pendidikan sejenis diwilayah tersebut
- adanya dukungan masyarakat dan DUDI ( dunia usaha dan industri) dibuktikan dengan dokumen tertulis dari masayarakat dan DUDI
- Visi dan misi
- kurikulum
- peserta didik
- pendidik dan tenaga kependidikan
- sarana dan prasarana
- pendanaan
- organisasi
- manemen satuan pendidiakn
- peran serta masyarakat
Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 36 tahun 2014"
Jangan lupa tinggalkan komentar sebagai alat silaturahmi dan jika bermanfaat bisa saudara share, komentar yang memasukan link judi dan hal lainnya yang tidak sesuai norma, akan langsung saya hapus. Terimakasih, Sukses Selalu