Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud Nomor 36 tahun 2014

Permendikbud Nomor 36 tahun 2014 tentang pedoman pendirian, perubahan dan penutupan satuan pendidikan dasar dan menengah.

Satuan Pendidikan sebagaimana kita kenal saat ini terbagi menjadi dua, yaitu satuan pendidikan yang didirikan oleh pemerintah (baik pusat maupun daerah) yang disebut sekolah negeri dan perguruan tinggi negeri dan satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat yang disebut dengan sekolah swasta  dan perguruan tinggi swasta. 

Permendikbud Nomor 36 tahun 2014 tentang pedoman pendirian, perubahan dan penutupan satuan pendidikan dasar dan menengah.  Satuan Pendidikan sebagaimana kita kenal saat ini terbagi menjadi dua, yaitu satuan pendidikan yang didirikan oleh pemerintah (baik pusat maupun daerah) yang disebut sekolah negeri dan perguruan tinggi negeri dan satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat yang disebut dengan sekolah swasta  dan perguruan tinggi swasta.

Peran serta masyarakat membantu kewajiban pemerintah dalam menunaikan tugas negara bahwa pendidikan adalah hak dasar rakyat Indonesia sehingga seluruh warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak. selengkapnya dibawah ini tentang isi Permendikbud Nomor 36 tahun 2014.

Permendikbud nomor 36 tahun 2014

1. Yang bisa mendirikan satuan pendidikan , berdasarkan pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa yang dapat melakukan pendirian dan perubahan satuan pendidikan adalah :

  • pemerintah
  • pemerintah daerah
  • masyarakat
dan yang bisa menutup sekolah adalah Pemerintah dan pemerintah daerah sebagai regulator utama. (pasal 2)

2. Perubahan pada satuan pendidikan terjadi jika  (pasal 3)
  • merubah nama, bentuk dari satuan pendidikan
  • menggabungkan 2 atau lebih satuan pendidikan menjadi 1 satuan pendidikan
  • memecahkan 1 satuan pendidikan menjadi 2 atau lebih satuan pendidikan
  • perubahan satuan pendidikan yang diselenggarakan swasta menjadi diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah
3. Penyebab satuan pendidikan bisa dicabut ijinnya, (pasal 3 ayat 3) ; satuan pendidikan/sekolah ditutup manakala dicabut izin pendiriannya yang disebabkan oleh tidak memenuhi syarat sesuai perundang-undangan dan satuan pendidikannya sudah tidak menyelenggarakan lagi pembelajaran.

4. Syarat mendirikan sebuah satuan pendidikan :

4.1. hasil studi kelayakan ; 
Studi kelayakan berisi tentang  (pasal 4)
  • prospek pendirian satuan pendidikan formal dilihat dari segi tata ruang, geografis dan ekologis, 
  • prospek pendaftar, keuangan , sosial dan budaya, 
  • bagaiman perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut, 
  • perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan diantara gugus satuan pendidikan formal sejenis, 
  • kapasitas saya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada diwilayah tersebut, 
  • data perkiraan pembiyaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit satu tahun akademik berikutnya, 
  • data kepemilikan tanah dan bangunan yang harus dibuktikan dengan dokumen keppemilikan yang sah sesuai perundang-undangan dan 
  • sekurang-kurangnya memenuhi standar pelayanan minimal. 
  • untuk SMK ditambahkan dengan tersedianya  (Pasal 5)
    • Tersedianya sarana prasarana praktik yang sesuai dengan jurusannya /kejuruannya
    • potensi wilayah yang membutuhkan keahlian kejuruan tertentu
    • potensi lapangan kerja
    • pemetaan satuan pendidikan sejenis diwilayah tersebut
    • adanya dukungan masyarakat dan DUDI ( dunia usaha dan industri) dibuktikan dengan dokumen tertulis dari masayarakat dan DUDI
4.1 isi pendidikan
4.2 jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan
4.3 sarana dan prasarana pendidikan
4.4 pembiayaan pendidikan
4.5 sistem evaluasi dan sertifikasi
4.6 manajemen dan proses pendidikan
4.7 memiliki yayasan /lembaganya yang berbadan hukum (pasal 7)
4.8. memiliki Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS) untuk jangka waktu paling singkat 5 tahun dengan isi RIPS adalah :
  • Visi dan misi
  • kurikulum
  • peserta didik
  • pendidik dan tenaga kependidikan
  • sarana dan prasarana
  • pendanaan
  • organisasi
  • manemen satuan pendidiakn
  • peran serta masyarakat
Selengkapnya tentang Permendikbud Nomor 36 tahun 2014 tentang pedoman pendirian, perubahan dan penutupan satuan pendidikan dasar dan menengah :

Download Permendikbud No 36 tahun 2014


Bergerak dengan hati majukan pendidikan Indonesia
ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 36 tahun 2014"

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.