Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbudristek No 162/M/2021

Permendikbudristek No 162/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak, Permendikbudristek ini lahir dengan pertimbangan bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan perlu menyelenggarakan Program Sekolah Penggerak  sebagai model satuan pendidikan bermutu dan pelaksanaan Program Sekolah Penggerak pada satuan  pendidikan dilaksanakan melalui pembaruan  pembelajaran.

Permendikbudristek No 162/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak, Permendikbudristek ini lahir dengan pertimbangan bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan perlu menyelenggarakan Program Sekolah Penggerak  sebagai model satuan pendidikan bermutu dan pelaksanaan Program Sekolah Penggerak pada satuan  pendidikan dilaksanakan melalui pembaruan  pembelajaran.

Sekolah Penggerak merupakan  program yang  berfokus pada peningkatan kompetensi peserta didik secara  holistik untuk lebih mendorong perwujudan profil pelajar  Pancasila.
Program Sekolah Penggerak diselenggarakan untuk semua jenjang pendidikan dasar dan menengah pada:
  1. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) usia 5 (lima) tahun  sampai dengan 6 (enam) tahun;
  2. Sekolah Dasar (SD);
  3. Sekolah Menengah Pertama (SMP);
  4. Sekolah Menengah Atas (SMA); dan
  5. Sekolah Luar Biasa (SLB). 
Pedoman pembelajaran Untuk sekolah penggerak meliputi: 
  1. kerangka dasar kurikulum; 
  2. struktur kurikulum;
  3. linieritas guru;
  4. capaian pembelajaran;
  5. prinsip pembelajaran dan asesmen;
  6. perangkat ajar;
  7. kurikulum operasional di satuan pendidikan; dan
  8. evaluasi pembelajaran pada sekolah penggerak.
Pelaksanaan pembelajaran dalam Program Sekolah Penggerak  menggunakan  buku pendidikan yang ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan atas  nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. 

Silahkan download  Buku-buku Pelajaran kurikulum 2022 /Sekolah Penggerak.


Download Struktur Kurikulum 2022 /Prototipe:
  • Struktur Kurikulum PAUD
  • Struktur Kurikulum Sekolah Dasar (SD);
  • Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama (SMP);
  • Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas (SMA); dan
  • Struktur Kurikulum Sekolah Luar Biasa (SLB). 

Selengkapnya Penjelasan poin-poin diatas pada Permendikbudristek No 162/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak


ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

Posting Komentar untuk "Permendikbudristek No 162/M/2021"

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.