Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tanya Jawab Seputar Sertifikasi Guru

Sertifikasi Guru  bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berikut ini Tanya Jawab Seputar Sertifikasi Guru dan PPG yang bersumber dari Permen no 38 tahun 2020 tentang tatacara memperoleh sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan   dan  Buku tanya jawab seputar beban kerja guru, tunjangan profesi dll yang disusun oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar 


Sertifikasi Guru  bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Guru dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berikut ini Tanya jawab Seputar Sertifikasi Guru dan PPG yang bersumber dari Permen no 38 tahun 2020 tentang tatacara memperoleh sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan
Pembelajaran tatap muka di SMPN 4 Sumedang

SERTIFIKASI GURU

1. Mengapa sertifikasi guru dilakukan?

Guru merupakan suatu profesi layaknya profesi lain. Oleh karena itu, agar dapat dikatakan professional, maka Guru perlu disertifikasi untuk menguasai 4 kompetensi meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Sertifikasi guru dilaksanakan melalui pendidikan profesi guru.

2. Apa dasar pelaksanaan sertifikasi guru ?

Dasar utama pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005. Pasal yang menyatakannya adalah Pasal 8: dan PP no 74 tahun 2008 tentang guru menyebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujud- kan tujuan pendidikan nasional. 

Pasal lainnya adalah Pasal 11,ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana
dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007. 

Selanjutnya ditetapkan berbagai peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan Sertifikasi Guru bagi Guru dalam Jabatan.

3. Siapa yang akan melaksanakan sertifikasi guru?

UUGD Pasal 11 ayat (2) dinyatakan bahwa sertifikasi pendidikdiselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah. Dengan demikian sertifikasi guru diselenggarakan oleh LPTK yang terakreditasi.

4. Apakah sertifikasi guru menjamin peningkatan kualitas guru?

Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri. Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua fihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas. Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai kualitas.

Contohnya, kalau seorang guru kembali masuk kampus untuk meningkatkan kualifikasi akademiknya, maka belajar kembali ini bertujuan untuk mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan dan keterampilan, sehingga mendapatkan ijazah S-1. Ijazah S-1 bukan tujuan yang harus dicapai dengan segala cara, termasuk cara yang tidak benar melainkan konsekuensi dari telah belajar dan telah mendapatkan tambahan ilmu dan keterampilan baru.

Demikian pula kalau guru mengikuti sertifikasi, tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi guru. 

Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud. Dengan menyadari hal ini maka guru tidak akan mencari jalan lain guna memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi sertifikasi. Berdasarkan hal tersebut, maka sertifikasi akan membawa dampak positif, yaitu meningkatnya kualitas guru.

5. Apa yang dimaksud dengan Pendidikan Profesi Guru?

Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Program PPG sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 butir 5 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah.

6. Ada berapa jenis Pendidikan Profesi Guru?

Terdapat dua jenis Program PPG berdasarkan kelompok sasaran yaitu:
  1. PPG Pra Jabatan, yaitu PPG yang diperuntukkan bagi calon guru yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi akademik S-1/D-IV dan akan melamar menjadi guru.
  2. PPG Dalam Jabatan, yaitu PPG yang diperuntukkan bagi guru dalam jabatan. Guru dalam Jabatan adalah guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

7. Siapa saja yang dapat mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan?

Guru PNS dan Guru Bukan PNS yang telah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

8. Apakah sertifikasi hanya berlaku bagi guru yang mengajar di sekolah negeri?

Tidak, semua guru yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dapat mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan.

9. Bagaimana persyaratan mengikuti Sertifikasi melalui PPG dalam Jabatan?

Persyaratan mengikuti Sertifikasi melalui PPG dalam Jabatan adalah sebagai berikut:
  1. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
  2. guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015;
  3. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
  4. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

10. Apa yang dimaksud dengan guru dalam jabatan?

Guru dalam jabatan adalah guru yang secara resmi diangkat dan telah mengajar pada suatu satuan pendidikan pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diberlakukan.

11. Siapa yang menetapkan Kuota Peserta Pendidikan Profesi Guru?

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru menyebutkan bahwa jumlah peserta didik program pendidikan profesi guru setiap tahun ditetapkan oleh Menteri. 

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka jumlah kuota mahasiswa PPG setiap program studi dan LPTK penyelenggara ditentukan oleh Kemenristekdikti dengan mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya:
  1. kebutuhan guru secara nasional untuk setiap program studi,
  2. kapasitas setiap LPTK,
  3. ketersediaan anggaran pemerintah.

12. Apakah guru kejuruan yang sudah mendapatkan sertifikat profesi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) masih harus mengikuti proses sertifikasi guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik?

Guru bukan PNS atau guru tetap yayasan (GTY)/guru honorer yang mengajar di sekolah negeri yang memperoleh Surat Keputusan Pengangkatan sebagai guru honor dari Bupati/ Walikota/Gubernur sesuai dengan kewenangannya boleh mengikuti sertifikasi.

13. Apakah guru bukan PNS atau honorer boleh mengikuti sertifikasi guru?

Guru bukan PNS atau guru honor yang dapat disertifikasi adalah guru tetap yayasan (GTY) dan guru honorer yang mengajar di sekolah negeri yang memperoleh Surat Keputusan Pengangkatan sebagai guru honor dari Bupati/Walikota/Gubernur sesuai dengan kewenangannya.

14. Guru Pendidikan Agama yang bertugas di sekolah, siapa yang mensertifikasi?

Berdasarkan Surat Edaran Bersama antara Dirjen PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/DJ.I/Kp.02/ 1569/2007 dan Nomor 4823/F/SE/2007 tanggal 7 Agustus 2007, sertifikasi guru bagi guru Agama (termasuk guru Agama yang memiliki di sekolah) dan semua guru yang mengajar di Madrasah (termasuk guru bidang studi umum yang memiliki) diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dari Kementerian Agama dan aturan penetapan peserta mengikuti aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

15. Apakah guru yang tidak lulus sertifikasi guru dapat mengikuti lagi pada tahun berikutnya?

Ya, guru yang tidak lulus sertifikasi guru dapat mengikuti sertifikasi guru lagi pada tahun berikutnya dan harus mendaftarkan kembali melalui dinas pendidikan kabupaten/ kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya.

16. Bagaimana mekanisme rekrutmen calon peserta sertifikasi guru dalam jabatan?

Ketentuan rekrutmen peserta sertifikasi adalah sebagai berikut:
  1. Kemdikbud mengumumkan seleksi mahasiswa Program PPG dalam Jabatan melalui edaran resmi dan disebarluaskan secara daring (online) www.sergur.kemdikbud.go.id.
  2. Calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan melakukan pendaftaran seleksi program PPG secara online dengan mengisi format pada sistem aplikasi pendaftaran (SIM PKB) dan mengunggah berkas dokumen persyaratan yang ditentukan dan diverifikasi linieritas antara kualifikasi akademik S-1/D-IV dengan program studi PPG yang dipilih.
  3. Calon mahasiswa selanjutnya mengikuti seleksi akademik online.
  4. Setelah calon mahasiswa dinyatakan lulus seleksi akademik, selanjutnya calon mahasiswa mengikuti seleksi administrasi dengan mengumpulkan berkas-berkas yang dipersyaratkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota/propinsi untuk
  5. diverifikasi dan validasi keabsahan dokumen yang diserahkan lalu dilanjutkan verifikasi berkas di tingkat LPMP untuk pengecekan akhir dokumen.
  6. Mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi akademik dapat mengikuti registrasi online.

17.  Penilik Sekolah apakah bisa diikutsertakan dalam peserta sertifikasi?

Penilik Sekolah tidak dapat mengikuti sertifikasi guru karena sesuai UU Guru dan Dosen peserta sertifikasi guru dalam jabatan adalah guru yang bertugas di sekolah formal, yaitu guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau konselor, dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan. 

Penilik sekolah bertugas pada pendidikan non formal, sehingga tidak memenuhi persyaratan untuk disertifikasi.

18. Apakah beban kerja minimum 24 jam tatap muka per minggu menjadi persyaratan utama dalam mengikuti sertifikasi guru?

Beban kerja minimum 24 jam tatap muka per minggu tidak menjadi persyaratan utama dalam mengikuti sertifikasi guru.

19. Apakah guru boleh mendapatkan sertifikat lebih dari satu?

Seseorang dapat memperoleh lebih dari satu sertifikat pendidik, namun hanya dengan satu nomor registrasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

20. Berapa lama berlakunya sertifikat pendidik?

Sertifikat pendidik yang diperoleh guru berlaku sepanjang yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Guru wajib mempertahankan profesinya dengan melalui kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).

21. Guru Bukan PNS yang telah mempunyai sertifikat pendidik kemudian diangkat menjadi guru PNS, bagaimana sertifikat pendidik yang telah dimilikinya?

Sertifikat pendidik yang diperoleh semasa masih menjadi guru bukan PNS akan tetap berlaku jika guru tersebut menjadi PNS dan sertifikat pendidik dapat digunakan untuk memperoleh tunjangan profesi jika guru yang bersangkutan memenuhi persyaratan lainnya.

22. Apakah guru yang telah disertifikasi kemudian diangkat dalam jabatan pengawas sekolah perlu disertifikasi lagi?

Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik kemudian diangkat dalam jabatan pengawas sekolah tidak perlu mengikuti sertifikasi lagi, begitu pula sebaliknya.

23. Seorang guru SD yang telah disertifikasi sebagai guru kelas kemudian alih tugas mengajar ke SMP sebagai guru mata pelajaran, bagaimana sertifikat pendidik dan tunjangan profesinya?

Tunjangan profesi diberikan kepada guru sesuai dengan sertifikat pendidiknya. Sertifikat pendidik bagi guru SD adalah guru kelas, sehingga ketika guru alih tugas sebagai guru mata pelajaran di SMP, maka sertifikatnya tidak bisa digunakan untuk memperoleh tunjangan profesi. Guru tersebut harus mengikuti sertifikasi kembali sebagai guru mata pelajaran.

24. Guru matapelajaran pada SMP pindah ke SMA dengan mata pelajaran yang sama bagaimana posisinya?


Asalkan guru tersebut memiliki surat tentang perpindahan dari Pejabat Pembina Kepegawaiannya, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya, maka guru tersebut tetap dapat memperoleh tunjangan profesi setelah memenuhi beban kerja, kehadiran, dan kinerjanya.

25. Bagaimana cara menetapkan bidang studi pada sertifikasi guru?

Mulai tahun 2015 penetapan bidang studi untuk mengikuti sertifikasi harus linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV yang dimilikinya, kecuali guru yang diangkat sebelum tanggal 31 Desember 2005 dapat mengacu pada bidang studi sesuai mata pelajaran yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturut- turut yang berakhir pada tahun 2014.

26. Bagaimana kelulusan dari Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan?

Penetapan kelulusan peserta Program PPG mengacu pada pasal 21 ayat (2) Permenristekdikti Nomor 55 tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru. Pasal 21 ayat (2) menyatakan bahwa penilaian terhadap proses dan hasil belajar mahasiswa meliputi:
  1. penilaian proses dan produk pengembangan perangkat pembelajaran;
  2. proses dan produk PPL;
  3. uji kompetensi; dan
  4. penilaian kehidupan bermasyarakat di asrama/sarana lain.
Selanjutnya ayat (3) menyatakan bahwa Program PPG diakh- iri dengan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh panitia nasional, dan ayat (4) menyatakan bahwa Uji kompetensi. 

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui uji tulis dan uji kinerja sesuai dengan standar nasional kompetensi guru. Ayat (5) menyatakan bahwa peserta yang lulus penilaian proses dan produk pengembangan perangkat pembelajaran, proses dan produk PPL, uji kompetensi, dan penilaian kehidupan berasrama memperoleh sertifikat pendidik yang ber-
laku secara nasional.

27. Bagaimana tahap-tahap penilaian peserta Program Pendidikan Profesi Guru?

Proses penilaian peserta Program PPG dilakukan melalui dua tahap. Tahap pertama penilaian dilakukan oleh LPTK, mencakup: 
  1. penilaian proses dan produk pengembangan perangkat pembelajaran, 
  2. penilaian proses dan produk PPL, dan 
  3. penilaian kehidupan bermasyarakat di asrama/sarana lain. 

Tahap kedua penilaian sebagai uji kompetensi (UKMPPG), dilakukan oleh panitia nasional, mencakup: 
  1. Uji Tulis Nasional (UTN) dan 
  2. Uji Kinerja. Peserta dapat mengikuti penilaian tahap kedua setelah peserta mengikuti penilaian tahap pertama dengan predikat baik. Kelulusan mahasiswa Program PPG ditetapkan berdasarkan hasil penilaian tahap kedua (UKMPPG) sebagai exit exam, dan penetapan nilai batas lulus (NBL) untuk tiap bidang studi atau program keahlian PPG melalui proses standard setting dengan menggunakan metode modified Angoff.
Penilaian mahasiswa program PPG Produktif (kejuruan), selain penilaian tahap pertama dan tahap kedua juga disertai uji kompetensi bidang keahlian yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

28. Apa yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik?

Kompetensi pedagogik adalah Kompetensi yang meliputi:
  1. pemahaman terhadap peserta didik, dengan indikator esensial: memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif dan kepribadian dan mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik.
  2. perancangan pembelajaran, dengan indikator esensial: me- mahami landasan kependidikan; menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
  3. pelaksanaan pembelajaran dengan indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
  4. perancangan dan pelaksanaan evaluasi hasil belajar, dengan indikator esensial: merancang dan melaksanakan evaluasi (assesment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum, pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimil- ikinya, dengan indikator esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.
    Kompetensi pedagogik adalah Kompetensi yang meliputi: pemahaman terhadap peserta didik, dengan indikator esensial: memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif dan kepribadian dan mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik. perancangan pembelajaran, dengan indikator esensial: me- mahami landasan kependidikan; menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih. pelaksanaan pembelajaran dengan indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif. perancangan dan pelaksanaan evaluasi hasil belajar, dengan indikator esensial: merancang dan melaksanakan evaluasi (assesment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum, pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimil- ikinya, dengan indikator esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.
    MGMP (learning Community)

29. Apa yang dimaksud dengan kompetensi profesional?

Kompetensi profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya.

Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.

Menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esensial menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi. 

Banyak ahli pendidikan yang memberikan koreksi seharusnya lebih cocok digunakan istilah kompetensi akademik. Kompetensi professional adalah untuk keempat kompetensi guru tersebut di atas.

30. Apa yang dimaksud dengan kompetensi sosial?

Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik. Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan. Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.

31. Apa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian?

Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.

Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai guru; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.

Kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.

Kepribadian yang arif memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.

Kepribadian yang berwibawa memiliki indikator esensial: 
  • memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
  • Akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.

32. Apa yang akan dilakukan seorang guru setelah memperoleh sertifikat pendidik?

Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik harus terus melakukan peningkatan kompetensinya melalui berbagai kegiatan untuk meningkatkan profesionalitasnya dengan mengikuti kegiatan-kegiatan pengembangan keprofesian guru berkelanjutan (continous professioal development). 

Hal ini harus berlangsung secara berkesinambungan, karena prinsip mendasar adalah guru harus merupakan a learning person, belajar sepanjang hayat masih dikandung badan. 

Sebagai guru profesional dan telah menyandang sertifikat pendidik, guru berkewajiban untuk terus mempertahankan profesionalitasnya sebagai guru. 

Pembinaan profesi guru secara terus menerus menggunakan wadah guru yang sudah ada, seperti kelompok kerja guru (KKG) untuk tingkat SD dan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) untuk guru-guru SMP, SMA, dan SMK, perguruan tinggi dan di tempat lain yang merupakan wahana pemeliharaan dan peningkatan kompetensi.

SURAT KEPUTUSAN TUNJANGAN PROFESI (SKTP)

33. Siapa yang menerbitkan SK Penerima Tunjangan Profesi?

SK Penerima Tunjangan Profesi diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan a.n. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

34. Kapan SKTP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan?

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menerbitkan SKTP 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau setiap semester, berdasarkan usulan dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, setelah dilakukan verifikasi dan validasi data guru calon penerima tunjangan profesi, dengan rincian sebagai berikut :
  1. SKTP Tahap 1 (satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester I pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berjalan; dan
  2. SKTP tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester II pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berjalan.

TUNJANGAN PROFESI

35. Apakah tunjangan profesi?

Tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya, apabila telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

36. Apa tujuan pemberian tunjangan profesi?

  1. Memberi penghargaan kepada guru sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
  2. Mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

37. Siapa saja yang mendapat tunjangan profesi?

Tunjangan profesi diberikan kepada:
  1. Guru;
  2. Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan;
  3. Guru yang mendapat tugas tambahan;
  4. Pengawas sekolah.

38. Apakah hanya guru yang berstatus guru PNS saja yang mendapatkan tunjangan profesi guru?

Tidak, tunjangan profesi diberikan kepada guru, baik yang berstatus PNS maupun bukan PNS, apabila telah memenuhi persyaratan penerima tunjangan profesi.

39. Apakah guru madrasah juga menerima tunjangan profesi?

Ya, guru madrasah berhak menerima tunjangan profesi apabila memenuhi persyaratan penerima tunjangan profesi, yang disalurkan melalui Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya.

40. Apakah kepala sekolah diberikan tunjangan profesi?

Ya, Kepala sekolah diberikan tunjangan profesi sama halnya dengan guru, karena kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah.

41. Apakah pengawas sekolah diberikan tunjangan profesi?

Ya, Pengawas sekolah tetap diberikan tunjangan profesi sampai paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru diundangkan (2 Juni 2017). 

Selanjutnya pengawas satuan pendidikan akan diberikan tunjangan profesi sebagai pengawas satuan pendidikan.

42. Apa persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi?

Persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, yaitu :
  1. memiliki 1 (satu) atau lebih Sertifikat Pendidik;
  2. memiliki nomor registrasi guru;
  3. memenuhi beban kerja;
  4. aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;
  5. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; 
  6. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas;
  7. memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal baik; dan
  8. mengajar di kelas sesuai rasio guru dan siswa.

43. Apabila guru memiliki lebih dari 1 (satu) sertifikat pendidik dan mengajar beberapa mata pelajaran, apakah berhak mendapatkan 2 (dua) tunjangan profesi?

Tidak, karena guru yang memiliki lebih dari 1 (satu) sertifikat pendidik dan/atau mengajar lebih dari 1 (satu) mata pelajaran hanya berhak mendapat 1 (satu) tunjangan profesi.

44. Kapan tunjangan profesi pertama kali diberikan kepada seorang guru?

Apabila guru tersebut sudah memiliki sertifikat pendidik dan mendapatkan NRG dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta memenuhi persyaratan lainnya. Tunjangan profesi diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun anggaran berikutnya sesuai dengan SK tunjangan profesi.

45. Kapan tunjangan profesi diberikan kepada seorang guru?

Tunjangan profesi diberikan kepada guru setiap triwulan apabila guru tersebut telah memiliki SK tunjangan profesi dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

46. Siapa yang membayarkan tunjangan profesi guru?

  1. bagi guru pada sekolah yang status kepegawaiannya guru PNSD, tunjangan profesi dibayarkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
  2. bagi guru pada sekolah yang status kepegawaiannya adalah guru bukan PNS, tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
  3. bagi guru madrasah, baik berstatus PNS dan bukan PNS dibayarkan oleh Kementerian Agama.

47. Berapa besaran tunjangan profesi bagi guru PNS?

Sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru, tunjangan profesi diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang  diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.

48. Berapa besaran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS?

  1. Bagi guru bukan PNS yang telah memiliki SK Penyetaraan diberikan setara gaji pokok pegawai negeri sipil sesuai dengan yang tertera pada SK Penyetaraan.
  2. bagi guru bukan PNS yang belum memiliki SK Penyetaraan diberikan sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.

49. Apakah tunjangan profesi dikenakan pajak penghasilan?

Ya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

50. Apakah tunjangan profesi dapat dibatalkan pembayarannya?

Ya, tunjangan profesi dapat dibatalkan pembayarannya apabila:
  1. data dan informasi yang digunakan untuk memenuhi persyaratan melanggar hukum;
  2. memperoleh sertifikat pendidik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

51. Apa yang harus dilakukan guru apabila menerima tunjangan profesi yang bukan haknya?

  1. Bagi guru PNS, guru wajib mengembalikan tunjangan profesi ke kas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Bagi guru bukan PNS, guru wajib mengembalikan tunjangan profesi ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

52. Apakah tunjangan profesi dapat dihentikan dan kapan dihentikannya?

Ya, tunjangan profesi dapat dihentikan dan kapan dihentikan apabila :
  1. meninggal dunia, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;
  2. mencapai batas usia 60 tahun, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;
  3. bagi guru bukan PNS yang diangkat menjadi calon PNS maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan dan pembayaran tunjangan profesi selanjutnya akan dibayarkan oleh pemerintah daerah;
  4. mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
  5. dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
  6. mendapat tugas belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berjalan; dan/atau
  7. tidak melaksanakan tugas/meninggalkan tugas mengajar tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan paling banyak 3 (tiga) hari berturut-turut atau kumulatif 5 (lima) hari dalam satu bulan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berjalan.

53. Bagaimana jika SK Penyetaraan bagi Guru Bukan PNS sudah diakui di dalam database Biro SDM namun pembayaran tunjangan profesinya belum sesuai dengan SK Penyetaraan tersebut?

Apabila pembayaran tunjangan profesi belum sesuai dengan SK Penyetaraan, guru dapat melaporkan ke ULT (Unit Layanan Terpadu) Kemdikbud untuk perubahan data.

PERMASALAHAN PEMBAYARAN TUNJANGAN

54. Berapa lama proses pembuatan rekening baru guru bukan PNS untuk tunjangan profesi guru?

Proses pembuatan rekening baru, paling cepat 1 minggu.

55. Bagaimana cara guru mengetahui nomor rekening baru yang sudah dibuat oleh Kemdikbud untuk pembayaran TPG?

Nomor rekening baru dapat dicek di Info GTK.

56. Bagaimana proses penyelesaian nomor rekening yang sudah tidak aktif/ pasif?

  1. Guru melapor ke bank;
  2. Bagi guru PNS melaporkan ke dinas pendidikan;
  3. Bagi guru bukan PNS melapor ke Unit Layanan Terpadu Kemdikbud.

57. Apakah itu retur ?

Retur adalah kondisi dimana direktorat teknis telah menyalurkan dana tunjangan dan telah terbit SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) namun belum diterima di rekening guru.

58. Apa yang menyebabkan tunjangan yang diterima oleh guru mengalami retur?

Retur terjadi karena rekening tidak aktif/pasif, kesalahan nomor rekening, dan kesalahan nama pada buku tabungan.

59. Bagaimana cara menyelesaikan retur?

Guru melapor ke Dinas Pendidikan setempat atau Unit Layanan Terpadu Kemdikbud.

60. Bagaimana guru dapat mengetahui bahwa returnya sudah diproses?

Guru dapat mengetahui retur sudah proses dari rekening yang dimiliki atau laporan dinas pendidikan kabupaten/kota.

61. Bagaimana jika Guru Bukan PNS bersertifikat pendidik diangkat menjadi PNS oleh pemda setempat, tetapi bidang studi yang diampu menjadi tidak linier dengan sertifikat pendidiknya?

Penempatan PNS oleh Pemda kabupaten/kota/provinsi harus sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki dan sesuai dengan analisis kebutuhan guru di kabupaten/kota/provinsi masing-masing. 

Jika mata pelajaran yang diajarkan tidak sesuai dengan sertifikat pendidik, maka SKTP tidak bisa diterbitkan sampai guru ybs mendapatkan jam sesuai dengan mata pelajaran yang ada pada sertifikat pendidik.

62. Bagaimana jika ada perbedaan nama di sertifikat pendidik dan data kelulusan dengan nama di database NUPTK (PDPSK)?

Guru dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu Kemdikbud.

63. Bagaimana jika Aplikasi Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (HGTK) terkunci?

Guru dapat menghubungi dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi setempat.

64. Apa yang harus dilakukan oleh guru jika data kelulusannya tidak ada dalam Aplikasi SIMTUN, sementara data kelulusan sudah tercatat dalam Aplikasi KSG?

Guru dapat melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Jika guru mutasi dari Kemenag :
  1. Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi setempat mencari NRG guru tersebut melalui aplikasi NRG, jika ditemukan dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi setempat mengusulkan mutasi antar kementerian melalui aplikasi NRG,
  2. Dinas pendidikan kabupaten /kota/provinsi menunggu persetujuan mutasi dari kemdikbud berdasarkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti: SK pemberhentian pembayaran TPG dari kemenag, Sertifikat pendidik, Ijazah S1, SK penugasan dari Kepala sekolah.
  3. Dinas kabupaten/kota/provinsi mengajukan pembuatan NRG baru melalui aplikasi NRG.
  4. Setelah NRG disetujui dan diterbitkan oleh kemdikbud, dinas pendidikan menambahkan data kelulusan pada Aplikasi SIMTUN.
2. Jika guru SM3T (bukan GGD)
  1. Dinas kabupaten /kota/provinsi mengajukan pembuatan NRG baru melalui Aplikasi NRG.
  2. Setelah NRG disetujui dan diterbitkan oleh Kemdikbud, Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi menambahkan data kelulusan pada Aplikasi Simtun.

65. Bagaimana jika data pada Aplikasi BKN (https://apps.bkn. go.id/profilpns/) sudah diperbaiki, namun pada Aplikasi SIMTUN belum berubah?

Guru dapat menghubungi BKD setempat (melalui dinas pendidikan setempat) dan menunggu proses penarikan data oleh Setditjen GTK kurang lebih dua minggu setelah pengajuan perubahan data.

66. Bagaimana jika guru lupa username dan password SIM PKB?

Guru dapat me reset password melalui SIM PKB nya itu sendiri dengan mengaktifkan account, atau bisa melalui ketua kelompok kerja atau Dinas Pendidikan kabupaten/kota/provinsi setempat.

67. Bagaimana jika status verifikasi tunjangan profesi guru Bukan PNS dinyatakan invalid pada Info GTK, dengan keterangan SK Inpassing harus diverifikasi

Guru dapat mengecek data di laman www.mutasi.sdm.kemdikbud.go.id, jika terdapat data yang tidak lengkap, data bisa diperbaiki melalui Biro SDM Kemdikbud.

68. Bagaimana jika Guru Bukan PNS yang sudah memiliki sertifikat pendidik diangkat menjadi PNS, namun pada Aplikasi SIMTUN status kepegawaiannya belum berubah?

Guru memastikan status kepegawaiannya pada Dapodik sudah diubah menjadi PNS oleh operator sekolah.

69. Apa yang harus dilakukan guru jika guru mutasi tempat tugas ke kabupaten/kota lain?

Guru dapat menghubungi dinas pendidikan kabupaten /kota atau provinsi setempat untuk meminta mutasi tempat tugas pada Aplikasi SIMTUN ke kabupaten /kota yang dituju.

70. Bagaimana jika Dinas kabupaten /kota telah mengusulkan nama desa sangat tertinggal ke Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, namun status desa belum berubah?

Menunggu pemutakhiran (updating) data dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

71. Bagaimana jika pada Info GTK, keterangan rombel terkunci karena data mata pelajaran sudah terpakai oleh guru lain yang sudah terbit SKTP?

Guru dapat menghubungi dinas pendidikan kabupaten/kota/ provinsi setempat untuk membuka kuncian rombel, dan pastikan operator sekolah sudah mengisi data rombel sesuai data riil pembelajaran yang ada, kemudian lakukan sinkronisasi agar data masuk ke dalam server GTK

72. Apa yang harus dilakukan jika guru bukan PNS yang menerima kelebihan bayar tunjangan profesi?

Guru bukan PNS harus mengembalikan tunjangan yang lebih bayar dengan cara :
  1. Guru melaporkan ke dinas kabupaten/kota untuk selanjutnya dilaporkan ke Direktorat teknis Ditjen GTK,
  2. Direktorat Teknis mengeluarkan kode billing dan diberikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota,
  3. Guru menyetorkan kode billing ke bank terkait dan mengirimkan bukti setor ke dinas pendidikan setempat untuk selanjutnya dikirimkan ke Direktorat Teknis dan Setditjen GTK.

73. Apa yang harus dilakukan jika guru PNS menerima kelebihan bayar tunjangan profesi?

Guru PNS harus mengembalikan tunjangan yang lebih bayar dengan cara :
  1. Guru melaporkan ke dinas kabupaten/kota untuk selanjutnya dibuatkan bukti setor pengembalian kelebihan bayar tunjangan profesi,
  2. Dinas pendidikan kabupaten/kota mengirimkan bukti setor ke DPPKAD
  3. DPPKAD mengeluarkan kode biling dan di setorkan ke bank, selanjutnya DPPKAD memberikan tembusan bukti setor ke dinas pendidikan kabupaten/kota.

74. Apa sebutan yang benar “tunjangan sertifikasi” atau “tunjangan profesi”?

Tunjangan profesi.

75. Apakah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik otomatis menerima tunjangan profesi?

Tidak otomatis, karena guru perlu memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

76. Berapa nominal tunjangan profesi yang diterima oleh guru?

Tunjangan profesi diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.

77. Berapa nominal tunjangan profesi bagi guru bukan PNS?

  1. Bagi guru bukan PNS yang belum memiliki SK Kesetaraan Jabatan dan Pangkat menerima tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000,- per bulan.
  2. Bagi guru bukan PNS yang sudah memiliki SK Kesetaraan Jabatan dan Pangkat menerima tunjangan profesi setara dengan nominal 1 kali gaji pokok PNS sesuai SK Kesetaraan Jabatan dan Pangkat.

78. Siapa yang menyalurkan tunjangan profesi guru?

  1. Bagi guru PNSD, tunjangan profesi disalurkan oleh pemerintah kabupaten/kota,
  2. Bagi guru bukan PNS, tunjangan profesi disalurkan oleh Ditjen GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

79. Berapa lama waktu yang diberikan kepada guru untuk dapat memperbaiki data sehingga memenuhi syarat untuk terbit SKTP?

Guru dapat melakukan perbaikan data pada aplikasi dapodik (melalui operator sekolah) selama 1 semester sampai dinyatakan valid.

80. Apakah ada kegiatan tatap muka atau tugas tambahan atau kegiatan lain yang dapat diekivalensikan sebagai beban kerja?

Ya, berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.

81. Apakah bisa pembayaran tunjangan profesi dibayarkan bersamaan waktunya dengan gaji seorang PNS?

Tidak bisa, karena gaji PNS dibayarkan diawal bulan sebelum bekerja sedangkan tunjangan profesi sesuai dengan regulasinya bahwa tunjangan profesi berbasis kinerja sehingga tunjangan profesi dibayarkan setelah bekerja.

82. Apakah guru penerima tunjangan profesi bisa juga menerima tunjangan khusus?

Bisa, karena tunjangan profesi diberikan karena keprofe- sionalannya sedangkan tunjangan khusus diberikan sebagai kompensasi atas kesulitan hidup ditempat bertugas.

83. Apakah seorang guru bersertifikat pendidik guru kelas di jenjang SD dapat menambah jam mengajar di jenjang SMP?

Tidak bisa, karena mapel guru kelas tidak ada di jenjang SMP sehingga tidak akan diakui mengajar mapel yang berbeda dengan sertifikat pendidiknya.

84. Apakah seorang guru bersertifikat pendidik mapel Pendidikan Jasmani dan Olah Raga di jenjang SD dapat diakui beban kerjanya jika mengajar mapel Pendidikan Jasmani dan Olah Raga di jenjang SMP?

Beban kerjanya dapat diakui karena masih dalam mapel yang sama, asalkan ada Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan Setempat dan bertugas pada zona yang sama.

85. Siapa yang membayar tunjangan profesi guru mapel umum (selain guru Pendidikan Agama) di sekolah binaan Kementerian Agama?.

Semua guru yang mengajar disekolah binaan Kementerian Agama termasuk guru mapel umum, maka tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama.

86. Apakah guru dengan sertifikasi guru kelas di jenjang TK diakui beban kerjanya jika mengajar mapel guru kelas di jenjang SD?

Tidak diakui karena guru kelas di jenjang TK kompetensinya berbeda dengan guru kelas di jenjang SD.

87. Apakah yang disebut kurang bayar atau carry over dalam tunjangan profesi?

Kurang bayar atau carry over adalah tunjangan profesi guru yang belum terbayarkan pada tahun sebelumnya (tunggakan). Hal ini disebabkan karena kekurangan anggaran sehingga tidak cukup untuk membayar tunjangan guru untuk 12 bulan.

88. Apa solusinya jika terjadi kurang bayar terhadap tunjangan profesi guru?

Jawab:
Pemerintah akan mengalokasikan dana untuk membayar kekurangan tersebut pada tahun berikutnya dan dana tersebut akan disatukan dengan alokasi tahun berjalan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

89. Apakah tunjangan profesi boleh dibayarkan dengan cara pemberian langsung (tunai) ke guru?

Tidak boleh, karena tunjangan profesi sifatnya bansos dan harus dibayarkan melalui rekening guru.

90. Bagaimana jika Jumlah Jam Mengajar (JJM) linier dan tugas tambahan guru terpenuhi, namun di info GTK JJM liniernya kosong (0), apa penyebabnya?


Mapping rombel perlu dicek ulang oleh guru melalui operator sekolah.

91. Bolehkah guru dengan sertifikat pendidik guru kelas mengajar matapelajaran karena kehabisan rombongan belajar?

Boleh, namun tidak berhak mendapatkan tunjangan profesi.

92. Bagaimana dengan pengakuan pelajaran muatan lokal?

Mata pelajaran muatan lokal yang diakui adalah yang di SK kan oleh Gubernur (sesuai dengan Permendikbud No. 79 Tahun 2014).

93. Bagaimana proses pengusulan SKTP guru pembimbing khusus di sekolah yang menyelenggarakan program inklusi?

Guru pembimbing khusus di sekolah yang menyelenggarakan program inklusi dimasukkan sebagai guru SLB. Proses pengusulan SKTPnya sama dengan guru yang mengajar di sekolah reguler.

94. Apa itu tunjangan khusus?

Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.

95. Apakah kriteria guru penerima tunjangan khusus?

  1. Guru yang bertugas di daerah khusus, yang daerahnya ditetapkan oleh Menteri dan/atau surat rekomendasi Menteri yang menangani bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi
  2. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  3. Memiliki SK penugasan mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus yang dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

96. Apakah semua guru yang memenuhi persyaratan dapat menerima tunjangan khusus?

Tidak. Tergantung kepada kuota yang tersedia yang ditetapkan oleh Pemerintah.

97. Berapa besaran dana untuk tunjangan khusus?

  1. Bagi guru bukan PNS yang belum memiliki SK Kesetaraan Jabatan dan Pangkat menerima tunjangan khusus sebesar Rp. 1.500.000,- per bulan.
  2. Bagi guru bukan PNS yang sudah memiliki SK Kesetaraan Jabatan dan Pangkat menerima tunjangan khusus setara dengan nominal 1 kali gaji pokok PNS sesuai SK Kesetaraan Jabatan dan Pangkat.
  3. Bagi guru PNS menerima tunjangan khusus setara dengan nominal 1 kali gaji pokok.

98. Selain melalui layanan internet, apakah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki pusat layanan di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melayani guru-guru yang datang ke kantor pusat?

Ya, Kementerian menyediakan unit layanan terpadu termasuk untuk layanan tunjangan di :

Gedung C lantai 1, Jl. Sudirman Senayan Jakarta.
Kontak Unit Layanan Terpadu Kemdikbud:
Telepon : (021) 57903020
SMS : 0811976929
ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

Posting Komentar untuk "Tanya Jawab Seputar Sertifikasi Guru"

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.