Sertifikasi 2021 Program PPG Berdasarkan Permen 38 Tahun 2020
Daftar isi:
- 1 Dasar Pertimbangan
- 2 Definisi Dasar
- 3 Syarat Peserta PPG
- 4 Pelaksanaan PPG
- 5 Tahapan Seleksi Peserta PPG
- 6 Beban dan Moda Pembelajaran PPG
- 7 Penilaian PPG sampai mendapat Sertifikat Pendidik
- 8 Pembiayaan
- 9 Penutup
Dasar Pertimbangan
- Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2017 mengenai perubahan PP No 74 tahun 2008 tentang Guru perlu diatur tatacara memperoleh Sertifikat Pendidik bagi guru dalam Jabatan.
- Permendikbud No 37 tahun 2017 tentang sertifikasi guru dalam jabatan yang diangkat sampai tahun 2015, sudah tidak memenuhi keutuhan hukum masyarakat.
Definisi Dasar
- Sertifikat Pendidik , adalah bukti formal sebagai pengakuan yanag diberikan kepada guru sebgai tenaga profesional, dengan tujuan (pasal2) ; untuk meningkatkan kompetensi guru dalam jabatan sebgai tenaga profesional di sekolah dengan memenuhi Kompetensi pedagogik, Kepribadian, Sosial dan Profesional.
- Program PPG, program pendidikan yang dilaksanakan setelah lulus S-1 bagi guru dalam jabatan untuk mendapatkan sertifikat pendidik di jenjang PAUD formal, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
- Guru dalam jabatan, Guru PNS dan Non PNS yang sudah mengajar di Satuan Pendidikan dengan memiliki SK /Surat Perjanjian Kerja/Kesepakatan kerja bersama yaitu perjanjian tertulis antara guru dengan penyelenggara pendidikan /Sekolah yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak sesuai peraturan dan unndang-undang yang belaku.
- LPTK, perguruan tinggi yang diberi tugas pemerintah sebagai LPTK
- PPL, Praktek Pengalaman lapangan untuk mempraktekkan kemampuannya dalam pembelajaran di tempat peserta/mahasiswa tersebut menjadi Guru atau di sekolah mitra.
- Sekolah Mitra, Sekolah yang menjadi mitra LPTK dan berfungsi sebagai tempat berlatih.
Syarat Peserta PPG
- Kualifikasi akademik S-1/D-IV
- Guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan Desember 2015
- Guru PNS dan Non PNS yang menunjukkan SK pengangkatan untuk PNS dan SK Perjanjian Kerjasama untuk Non PNS
- Terdaftar pada Dapodik
- Memiliki NUPTK
- melengkapi dokumen persyaratan
Pelaksanaan PPG
Tahapan pelaksanaan PPG adalah :Tahapan Seleksi Peserta PPG
terdiri dari 3 tahapan yaitu :Seleksi Administrasi Tahap I
Direkrut jendral di bantu LPMP melakukan verifikasi dan validasi dokumen administrasi, kemudian menetapkan peserta yang lulus Administasi Tahap I untuk mengikuti seleksi kemampuan akademikSeleksi Kemampuan Akademik
Dilaksakanakan oleh Direktur jendral dibantu LPMP dengan seleksi meliputi :Seleksi Administrasi Tahap II
Calon Mahasiswa yang lulus seleksi akademik kemudian menyerahkan bukti fisik administrasi berupa :- Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan/oleh dinas pendidikan
- SK Pengangkatan awal dan SK pengangkatan 2 tahun terakhir Untuk PNS/Non PNS disekolah Negeri dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Guru Tetap Yayasan di Sekolah Swasta dilegalisasi oleh Ketua Yayasan
- Surat Izin Kepala Sekolah /Ketua Yayasan untuk mengikuti Progam PPG
- Pakta Integritas Keaslian /legalitas dari dokumen yang diserahkan
- Surat Penyetaraan untuk mahasiswa progam PPG yang memiliki Ijasah S-1/D-IV luar negri
Dokumen tersebut di serahkan ke Dinas Pendidikan setempat yang akan melakukan verifikasi dan validasi kemudian mengunggah hasil verifikasi ke Aplikasi Penetapan Mahasiswa PPG dalam jabatan.
Dokumen fisik kemudian diserahkan oleh Dinas Pendidikan ke LPMP untuk di veifikasi dan validasi tahap akhir, kemudian melaporkannya ke Direktur Jendral.
Pengumuman kelulusan Seleksi
Pengumuman kelulusan Seleksi Administrasi tahap I , seleksi kemampuan akademik dan Seleksi Administrasi tahap II diumumkan dilaman : www. ppg.kemdikbud.go.idBeban dan Moda Pembelajaran PPG
1. Beban pembelajaran program PPG sebanyak 36 SKS terdiri dari ;2. Beban Belajarnya terdiri atas :
3. Moda Pembelajaran program PPG "
Penilaian PPG sampai mendapat Sertifikat Pendidik
Tahapannya sebagai berikut :1. Lulus Uji Komprehensip
Lulus Uji Komprehensif meliputi :- Penguasaan Materi Pedagogik dan Bidang studi/Keahlian
- Proses dan produk pengembangan perangkat pembelajaran
2. Penilaian Guru Pamong dan Dosen
Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) yang akan dinilai oleh Guru Pamong dan Dosen, meliputi :- Pengetahuan
- Keterampilan dan
- Perilaku
3. Lulus Uji Kompetensi PPG
Mahasiswa program PPG yang lulus PPL kemudian mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru yantg diuji adalah :- Uji Kinerja
- Uji Pengetahuan
Pengujian dilaksanakan oleh Panitia Nasional yang ditetapkan oleh Mentri.
Mahasiswa Program PPG yang lulus Uji Kompetensi Mahasiswa pendidikan Profesi Guru akan di berikan SERTIFIKAT PENDIDIK yang dikeluarkan oleh LPTK penyelenggara PPG.
Pembiayaan
Progam PPG dalam Jabatan ini dibiayai oleh :
- Pemerintah Pusat
- Pemerintah Daerah
- Penyelenggara Sekolah
Biaya Personal adalah Biaya Transportasi , penginapan, konsumsi dan biaya personal lainnya
Gratis Biaya Personal sebagian atau seluruhnya apabila :
- Peserta PPG dari Satuan Pendidikan Didaerah Khusus yang Ditetapkan oleh Mentri
- Ditanggung oleh Pemerintah daerah dan Satuan Pendidikan tempat peserta bertugas
Penutup
- Sejak Permen ini berlaku maka Permen sebelumnya tentang sertifikasi No 37 tahun 2017 dinyatakan tidak berlaku lagi.
- Bagi sobat guru yang sudah lulus Seleksi Administrasi Tahap1,Seleksi Kemampuan Akademik dan Seleksi Administrasi tahap II yang dilaksannakan tahun sebelum Permen ini buat. TETAP BISA MENGIKUTI PROGRAM PPG
- Pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan ini akan dilaksanakan pada tahun 2021.
Silahkan unduh
Lampiran Permen NO 38 Tahun 2020 tentang Tata cara memperoleh Sertifikat Pendidik bagi guru dalam Jabaran
Assalamu'alaikum.
BalasHapusSaya mau bertanya kepada ibu mengenai PPG.
Saya guru kelas SD.
Saya dinyatakan lulus pretest PPG tahun 2018. Pada waktu itu, posisi saya masih non PNS (GTT). Pada tahun 2018 itu juga saya ikut pemberkasan (selesi administrator tahap 2). Namun saya gagal karena TMT dalam jabatan GTT saya tgl 4 janurai 2016. Sementara persyaratannya maksimal Desember 2015 supaya lolos selesi administras tahap 2.
Pada tahun 2020, alkhamdulillah saya sudah menjadi PNS.
Pertanyaan saya:
Apakah saya bisa terjaring pemberkasan (lolos seleksi administrasi tahap 2) pada tahun 2021 ini ? ..
Mhn penjelasannya.
Terimakasih.
Waalaikum salam warohmatulloh, ikut senang atas diangkatnya menjadi PNS, karena Statusnya sekarang PNS, berarti segala sesuatunya mengikuti aturan untuk PNS, cek aja sudah 2 tahunkah mengabdi sebagai PNS sejak TMT diangkat ?!
BalasHapuskalau saya pahami jalur PPG bpk bukan mandiri tapi masuk jalur undangan, untuk itu hubungi bagian TPK di Dinas Pendidikan Kab/kota setempat , sehingga bisa ditindaklanjuti proses selanjutnya, semoga berhasil
BalasHapus