Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 tentang Guru

Peraturan Pemerintah No 74 Tahhun 2008 tentang Guru | Guru adalah pendidik profesional dengan tugas  utama mendidik, mengajar, membimbing,  mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi  peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur  pendidikan formal, pendidikan dasar, dan 
pendidikan menengah.
Peraturan Pemerintah No 74 Tahhun 2008 tentang Guru | Guru adalah pendidik profesional dengan tugas  utama mendidik, mengajar, membimbing,  mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi  peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur  pendidikan formal, pendidikan dasar, dan  pendidikan menengah.


Sehingga dalam menjalankan tugasnya guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi,  Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki  kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan  nasional. 
 
Kompetensi Guru adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan,  dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai,  dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan  tugas keprofesionalannya secara holistik, meliputi  :

1. kompetensi pedagogik.

Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurangkurangnya meliputi: 
  1. pemahaman wawasan atau landasan kependidikan; 
  2. pemahaman terhadap peserta didik; 
  3. pengembangan kurikulum atau silabus; 
  4. perancangan pembelajaran; 
  5. pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis; 
  6. pemanfaatan teknologi pembelajaran; 
  7. evaluasi hasil belajar; dan 
  8. pengembangan peserta didik untuk  mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. 

2. kompetensi  kepribadian, 

Kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang: 
  1. beriman dan bertakwa; 
  2. berakhlak mulia; 
  3. arif dan bijaksana; 
  4. demokratis; 
  5. mantap; 
  6. berwibawa; 
  7. stabil; 
  8. dewasa; 
  9. jujur; 
  10. sportif; 
  11. menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat; 
  12. secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan 
  13. mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan. 

3. Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial adalah kemampuan Guru sebagai bagian dari  Masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi  kompetensi untuk: 
  1. berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secarasantun; 
  2. menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional; 
  3. bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan  pendidikan, orang tua atau wali peserta didik; 
  4. bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar  dengan mengindahkan norma serta sistem nilai  yang berlaku; dan 
  5. menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan  semangat kebersamaan.

4. Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional merupakan kemampuan Guru dalam  menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan,  teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya  yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan: 
  • materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai  dengan standar isi program satuan pendidikan,  mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran  yang akan diampu; dan 
  • konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi,  atau seni yang relevan, yang secara konseptual  menaungi atau koheren dengan program satuan  pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok  mata pelajaran yang akan diampu. 
Dalam Peraturan Pemerintah No 74 tahhun 2008 secara struktur terdiri dari :

Bab 1      : Ketentuan Umum
Bab 2      : Kompetensi dan Sertifikasi yang wajib dikuasai guru
Bab 3      : HAK  Guru yang terdiri dari :
  1. Tunjangan Profesi, 
  2. Tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan fungsional
  3. Tunjangan khusus
  4. Kesetaraan Tunjangan
  5. Maslahat tambahan
  6. Penghargaan
  7. Promosi
  8. Penilaian, penghargaan dan sanksi oleh guru kepada peserta didik
  9. Perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual
  10. Akses memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran
  11. Kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi guru
  12. Kesempatan berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan
  13. Pengembangan dan peningkatan kualifikasi akademik, kompetensi dan keprofesian Guru
  14. Cuti
Bab 4      : Beban Kerja

Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok berikut :
  • merencanakan pembelajaran; 
  • melaksanakan pembelajaran; 
  • menilai hasil pembelajaran; 
  • membimbing dan melatih peserta didik; dan 
  • melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada  pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban  kerja Guru.
Bab 5        : Wajib Kerja dan Pola Ikatan Dinas
Bab 6        : Pengangkatan, penempatan dan pemindahan
Bab 7        : Sanksi
Bab 8        : ketentuan Peralihan

Selengkapnya PP No 74 tahun 2008 tentang Guru sebagai berikut ini :


Salam Sukses
ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

Posting Komentar untuk "Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 tentang Guru"

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.