Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 tentang Guru
Peraturan Pemerintah No 74 Tahhun 2008 tentang Guru | Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
Sehingga dalam menjalankan tugasnya guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kompetensi Guru adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya secara holistik, meliputi :
Kompetensi Guru adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya secara holistik, meliputi :
1. kompetensi pedagogik.
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurangkurangnya meliputi:
- pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
- pemahaman terhadap peserta didik;
- pengembangan kurikulum atau silabus;
- perancangan pembelajaran;
- pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
- pemanfaatan teknologi pembelajaran;
- evaluasi hasil belajar; dan
- pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2. kompetensi kepribadian,
Kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang:
- beriman dan bertakwa;
- berakhlak mulia;
- arif dan bijaksana;
- demokratis;
- mantap;
- berwibawa;
- stabil;
- dewasa;
- jujur;
- sportif;
- menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
- secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan
- mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
3. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial adalah kemampuan Guru sebagai bagian dari Masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk:
- berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secarasantun;
- menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
- bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik;
- bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku; dan
- menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
4. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan kemampuan Guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:
- materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan
- konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
Dalam Peraturan Pemerintah No 74 tahhun 2008 secara struktur terdiri dari :
Bab 1 : Ketentuan Umum
Bab 2 : Kompetensi dan Sertifikasi yang wajib dikuasai guru
Bab 3 : HAK Guru yang terdiri dari :
- Tunjangan Profesi,
- Tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan fungsional
- Tunjangan khusus
- Kesetaraan Tunjangan
- Maslahat tambahan
- Penghargaan
- Promosi
- Penilaian, penghargaan dan sanksi oleh guru kepada peserta didik
- Perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual
- Akses memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran
- Kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi guru
- Kesempatan berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan
- Pengembangan dan peningkatan kualifikasi akademik, kompetensi dan keprofesian Guru
- Cuti
Bab 4 : Beban Kerja
Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok berikut :
- merencanakan pembelajaran;
- melaksanakan pembelajaran;
- menilai hasil pembelajaran;
- membimbing dan melatih peserta didik; dan
- melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
Bab 5 : Wajib Kerja dan Pola Ikatan Dinas
Bab 6 : Pengangkatan, penempatan dan pemindahan
Bab 7 : Sanksi
Bab 8 : ketentuan Peralihan
Selengkapnya PP No 74 tahun 2008 tentang Guru sebagai berikut ini :
Salam Sukses
Posting Komentar untuk "Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 tentang Guru"
Jangan lupa tinggalkan komentar sebagai alat silaturahmi dan jika bermanfaat bisa saudara share, komentar yang memasukan link judi dan hal lainnya yang tidak sesuai norma, akan langsung saya hapus. Terimakasih, Sukses Selalu