Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pendaftaran Program Sekolah Penggerak Angkatan 3 sudah dibuka

Pendaftaran Program sekolah penggerak angkatan 3 sudah dibuka. Program Sekolah Penggerak adalah upaya dan langkah untuk mewujudkan visi Pendidikan Indonesia dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian dengan terciptanya Pelajar Pancasila.
Pendaftaran Program sekolah penggerak angkatan 3 sudah dibuka. Program Sekolah Penggerak adalah upaya dan langkah untuk mewujudkan visi Pendidikan Indonesia dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian dengan terciptanya Pelajar Pancasila.

Berdasarkan Kepmendikbudristek No 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak. Program Sekolah Penggerak berfokus pada :
  1. peningkatan kompetensi peserta didik secara  holistik dalam mendorong perwujudan profil pelajar Pancasila.
  2. pengembangan hasil belajar siswa secara holistik dan terintegrasi mencakup kompetensi (literasi dan numerasi) dan karakter, diawali dengan SDM yang unggul yaitu kepala sekolah dan guru.
Program Sekolah Penggerak sebagai awal penggunaan kurikulum prototipe /kurikulum 2022, maka sekolah-sekolah yang lulus seleksi program sekolah penggerak adalah sekolah yang lebih dulu menggunakan kurikulum prototipe sebagaimana diktum ke 5 dan ke 6, yang dijelaskan pada lampiran II Kepmendikbudristek No 3712/M/2021.

Program Sekolah Penggerak Angkatan 3 sudah dibuka

Daftar Isi :
  1. Jenjang dan Sasaran Program Sekolah Penggerak
  2. Syarat Kepala Satuan Pendidikan
  3. Kompetensi Kepala Satuan Pendidikan
  4. Tahapan Seleksi
  5. Lini Masa
  6. Langkah-Langkah Pendaftaran
Selengkapnya uraian tahapan dan syarat Pendaftaran Program Sekolah penggerak yang disadur dari Progam Sekolah Penggerak kemdikbud 

Jenjang dan Sasaran Program Sekolah Penggerak

Program Sekolah Penggerak diselenggarakan pada PAUD dan semua jenjang pendidikan dasar dan menengah, yaitu :
  1. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) usia 5 (lima) tahun  sampai dengan 6 (enam) tahun;
  2. Sekolah Dasar (SD);
  3. Sekolah Menengah Pertama (SMP);
  4. Sekolah Menengah Atas (SMA); dan
  5. Sekolah Luar Biasa (SLB). 
Sasaran penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak adalah :
  1. guru/pendidik PAUD;
  2. kepala satuan pendidikan; dan
  3. pengawas sekolah/penilik,
yang berlokasi di provinsi/kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai  pelaksana Program Sekolah Penggerak.

Syarat Kepala Satuan Pendidikan

Kriteria Kepala Satuan Pendidikan pada Sekolah Penggerak:
  1. memiliki sisa masa tugas sebagai kepala satuan  pendidikan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa  tugas;
  2. terdaftar dalam data pokok pendidikan;
  3. menyampaikan surat pernyataan dengan format yang diunduh dari aplikasi Program Sekolah Penggerak dan ditandatangani oleh: 
  4. menyampaikan pakta integritas yang diunduh dari aplikasi Program Sekolah Penggerak dan ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan;
  5. menyampaikan surat pernyataan yang diunduh dari aplikasi Program Sekolah Penggerak yang menerangkan bahwa kepala satuan pendidikan yang bersangkutan tidak akan  mengundurkan diri apabila terpilih sebagai kepala satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak paling sedikit 4 (empat) tahun sejak ditetapkan;
  6. khusus bagi kepala satuan pendidikan yang sudah mendaftar untuk ikut seleksi Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud pada angka 5) setelah ditetapkan sebagai kepala satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak;
  7. surat keterangan sehat dari dokter puskesmas/rumah sakit yang ditandatangani dokter dan diberikan cap (stempel) puskesmas/rumah sakit tersebut;
  8. tidak sedang menjalankan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  9. tidak sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kompetensi Kepala Satuan Pendidikan

Kriteria seleksi Sepala Satuan Pendidikan berdasarkan  model kompetensi kepemimpinan, dengan kategori yang akan diukur adalah :
  1. mengembangkan diri dan orang lain;
  2. memimpin pembelajaran;
  3. memimpin manajemen satuan pendidikan; dan
  4. memimpin pengembangan satuan pendidikan

Untuk mengikuti 2  (dua) tahap proses seleksi berdasarkan model kompetensi kepemimpinan, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Seleksi tahap I: melengkapi dokumen administrasi;  membuat daftar riwayat hidup; menulis esai; dan mengikuti Tes Bakat Skolastik (TBS), b. Seleksi tahap II:  Simulasi mengajar dan wawancara.
Tahapan Seleksi

Kepala Satuan Pendidikan mendaftar pada laman ini  :


Untuk mengikuti 2  (dua) tahap proses seleksi berdasarkan model kompetensi kepemimpinan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Seleksi tahap I:

  1. Registrasi; 
  2. Pengisian Biodata (CV)
  3. Pengisian esai
  4. Unggah Dokumen

b. Seleksi tahap II: 

  • Simulasi mengajar dan wawancara.

Lini Masa

Lini Masa Kegiatan & Progam Seleksi
19 Januari - 28 Februari 2022  Informasi rekrutmen dan pendaftaran Kepala Sekolah
Program Sekolah Penggerak Angkatan 3
27 Januari - 28 Februari 2022 Seleksi Tahap 1:
a. Registrasi
b. Pengisian Biodata (CV)
c. Pengisian Esai
d. Unggah Dokumen
4 April 2022 Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1
9 April - 11 Juni 2022 Seleksi Tahap 2:
Simulasi Mengajar dan Wawancara
20 Juni - 4 Juli 2022 Verifikasi dan Validasi Data Serta penilian Seleksi
7 Juli - 14 Juli 2022 Pleno Kelulusan

Langkah-Langkah Pendaftaran


Panduan lengkap tentang Tahapan Pendaftaran dan program Sekolah Pengerak bisa juga sobat GS kunjungi di :


Salam Sukses 



ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

Posting Komentar untuk "Pendaftaran Program Sekolah Penggerak Angkatan 3 sudah dibuka"

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.