Kepmendikbudristek No 371/M/2021 tentang PSP
Kepmendikbudristek No 371/M/2021 tentang PSP | Program Sekolah Penggerak di gulirkan dengan latar belakang upaya meningkatkan mutu pendidikan yang pelaksanaannya melalui pembelajaran paradigma baru, dengan titik fokus pada peningkatan kompetensi peserta didik secara holistik terintegratif dalam mendorong perwujudan profil pelajara Pancasila.
Download Kepmendikbudristek No 371/M/2021 tentang PSP
Isi Keputusan ini adalah memutuskan Program Sekolah Penggerak dengan 12 Diktum Keputusan dan 2 lampiran.
Tujuan Progam Sekolah Penggerak adalah :
- meningkatkan kompetensi dan karakter yang sesuai dengan profil pelajar Pancasila;
- menjamin pemerataan kualitas pendidikan melalui program peningkatan kapasitas kepala sekolah yang mampu memimpin satuan pendidikan dalam mencapai pembelajaran yang berkualitas;
- membangun ekosistem pendidikan yang lebih kuat yang berfokus pada peningkatan kualitas; dan
- menciptakan iklim kolaboratif bagi para pemangku kepentingan dibidang pendidikan baik pada lingkup sekolah, pemerintah daerah, maupun pemerintah.
Isi Lapiran 1
Bab 1 Pendahuluan
A. Latarbelakang
B. Tujuan
C. Sasaran
D. Ruang lingkup
B. Tujuan
C. Sasaran
D. Ruang lingkup
Bab 2. penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak
A. Sosialisasi
B. Penetapan Provinsi/Kab/Kota Pennyelenggara PSP
C. Penetapan Satuan Pendidikan sebagai pelaksana PSP
D. Pelaksanaan PSP di tingkat provinsi/Kab/Kota
E. Pelaksanaan PSP di satuan pendidikan
Kepala sekolah Program Sekolah Penggerak bisa berubah jika mengalami kondisi seperti dibawah ini:
No | Kondisi | Bukti Dokumen |
---|---|---|
1 | Mutasi/rotasi kepala satuan pendidikan antar satuan pendidikan pelaksana Progam Sekolah Penggerak |
Surat Mutasi |
2 | Promosi Jabatan | Surat Promosi /surat keputusan jabatan terbaru |
3 | Sakit dan tidak dapat menjalankan tugas selama paling sedikit 6 bulan secara terus menerus |
Surat keterangan dokter |
4 | Meninggal dunia | Surat Keterangan Kematian |
5 | Pensiun dini | Surat Keputusan Pensiun |
Dengan ketentuan calon penggantinya sebagai berikut :
Calon pengganti kepala satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- calon kepala satuan pendidikan pengganti merupakan kepala satuan pendidikan cadangan calon kepala sekolah penggerak;
- apabila kepala satuan pendidikan cadangan calon kepala sekolah penggerak sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak ada, maka calon kepala sekolah penggerak dapat diganti dari guru penggerak;
- apabila guru penggerak sebagaimana dimaksud pada angka 2) tidak ada, maka dapat diangkat plt. kepala satuan pendidikan dari unsur anggota komite pembelajaran pada sekolah yang bersangkutan sampai dengan ditetapkannya kepala satuan pendidikan definitif;
- apabila kondisi sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak dapat dipenuhi, maka calon kepala sekolah penggerak dapat diangkat dari kepala satuan pendidikan lain yang bukan sekolah penggerak sepanjang telah mengikuti pelatihan komite pembelajaran.
F. Evaluasi penyelenggaraa PSP
G. Sanksi
isi Lampiran 2
Pedoman Pembelajaran pada Program Sekolah Penggerak
A. Kerangka dasar kurikulum
B. Struktur Kurikulum
C. Capaian Pembelajaran
D. Pembelajaran dan Asesmen
E. Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila
F. Perangkat Ajar
- Modul proyek Profil Pelajar Pancasila,
- Modul ajar,
- Buku Teks
G. Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan
H. Evaluasi Pembelajaran Pada satuan Pendidikan Program PSP
Selengkapnya tentang Kepmendikbud No 371/M/2021 beserta Lampiran 1 dan lampiran 2 sebagai berikut :
Atau silahkan download Kepmendikbudristek No 371/M/2021 :
Salam Sukses
Posting Komentar untuk "Kepmendikbudristek No 371/M/2021 tentang PSP"
Jangan lupa tinggalkan komentar sebagai alat silaturahmi dan jika bermanfaat bisa saudara share, komentar yang memasukan link judi dan hal lainnya yang tidak sesuai norma, akan langsung saya hapus. Terimakasih, Sukses Selalu