Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kepmendikbudristek No 371/M/2021 tentang PSP

Kepmendikbudristek No 371/M/2021 tentang PSP | Program Sekolah Penggerak di gulirkan dengan latar belakang upaya meningkatkan mutu pendidikan yang pelaksanaannya melalui pembelajaran paradigma baru, dengan titik fokus pada peningkatan kompetensi peserta didik secara holistik terintegratif dalam mendorong perwujudan profil pelajara Pancasila.

Kepmendikbudristek No 371/M/2021 tentang PSP | Program Sekolah Penggerak di gulirkan dengan latar belakang upaya meningkatkan mutu pendidikan dengan pelaksanaannya melalui pembelajaran paradigma baru, dengan titik fokus pada peningkatan kompetensi peserta didik secara holistik terintegratif dalam mendorong perwujudan profil pelajara Pancasila.

Download Kepmendikbudristek No 371/M/2021 tentang PSP 

Isi Keputusan ini adalah memutuskan Program Sekolah Penggerak dengan 12 Diktum Keputusan dan 2 lampiran.

Tujuan Progam Sekolah Penggerak adalah :

  1. meningkatkan kompetensi dan karakter yang sesuai dengan profil pelajar Pancasila;
  2. menjamin pemerataan kualitas pendidikan melalui program peningkatan kapasitas kepala sekolah yang mampu memimpin satuan pendidikan dalam mencapai pembelajaran yang berkualitas;
  3. membangun ekosistem pendidikan yang lebih kuat yang berfokus pada peningkatan kualitas; dan
  4. menciptakan iklim kolaboratif bagi para pemangku kepentingan dibidang pendidikan baik pada lingkup sekolah, pemerintah daerah, maupun pemerintah.
Diharapkan dengan adanya mekanisme penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak ini dapat digunakan sebagai acuan bagi para pihak dalam melaksanakan Program Sekolah Penggerak agar penyelenggaraan sesuai dengan yang diharapkan.

Isi Lapiran 1

Bab 1 Pendahuluan

A. Latarbelakang
B. Tujuan
C. Sasaran
D. Ruang lingkup

Bab 2. penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak

A. Sosialisasi
B. Penetapan Provinsi/Kab/Kota Pennyelenggara PSP
C. Penetapan Satuan Pendidikan sebagai pelaksana PSP
D. Pelaksanaan PSP di tingkat provinsi/Kab/Kota
E. Pelaksanaan PSP di satuan pendidikan
Kepala sekolah Program Sekolah Penggerak bisa berubah jika mengalami kondisi seperti dibawah ini:

  No   Kondisi  Bukti Dokumen
1Mutasi/rotasi kepala satuan pendidikan antar satuan
pendidikan pelaksana Progam Sekolah Penggerak 
Surat Mutasi
2 Promosi Jabatan Surat Promosi /surat keputusan
jabatan terbaru
3 Sakit dan tidak dapat menjalankan tugas selama
paling sedikit 6 bulan secara terus menerus
Surat keterangan dokter
4 Meninggal dunia Surat Keterangan Kematian
5Pensiun dini Surat Keputusan Pensiun

Dengan ketentuan calon penggantinya sebagai berikut :
Calon pengganti kepala satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. calon kepala satuan pendidikan pengganti merupakan kepala satuan pendidikan cadangan calon kepala sekolah penggerak;
  2. apabila kepala satuan pendidikan cadangan calon kepala sekolah penggerak sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak ada, maka calon kepala sekolah penggerak dapat diganti dari guru penggerak;
  3. apabila guru penggerak sebagaimana dimaksud pada angka 2) tidak ada, maka dapat diangkat plt. kepala satuan pendidikan dari unsur anggota komite pembelajaran pada sekolah yang bersangkutan sampai dengan ditetapkannya kepala satuan pendidikan definitif;
  4. apabila kondisi sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak dapat dipenuhi, maka calon kepala sekolah penggerak dapat diangkat dari kepala satuan pendidikan lain yang bukan sekolah penggerak sepanjang telah mengikuti pelatihan komite pembelajaran.
F. Evaluasi penyelenggaraa PSP
G. Sanksi

isi Lampiran 2

Pedoman Pembelajaran pada Program Sekolah Penggerak

A. Kerangka dasar kurikulum
B. Struktur Kurikulum
C. Capaian Pembelajaran
D. Pembelajaran dan Asesmen
E. Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila
F. Perangkat Ajar 
  1. Modul proyek Profil Pelajar Pancasila, 
  2. Modul ajar, 
  3. Buku Teks
G. Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan
H. Evaluasi Pembelajaran Pada satuan Pendidikan Program PSP

Selengkapnya tentang Kepmendikbud No 371/M/2021 beserta Lampiran 1 dan lampiran 2 sebagai berikut :

Atau silahkan download Kepmendikbudristek No 371/M/2021 :


Salam Sukses
ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

Posting Komentar untuk "Kepmendikbudristek No 371/M/2021 tentang PSP"

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.