Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SE Mendikbud No 1 Tahun 2021

SE Mendikbud No 1 Tahun 2021 adalah surat edaran mendikbud  tentang peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah (US) dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), yang disampaikan ke para Gubernur, Bupati dan walikota diseluruh Indonesia.

SE Mendikbud No 1 tahun 2021 adalah surat edaran mendikbud  tentang peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah (US) dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), yang disampaikan ke para Gubernur, Bupati dan walikota diseluruh Indonesia.

Latar Belakang 

Penyebaran covid-19 yang semakin meningkat dan belum juga mereda maka diperlukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, para pendidik dan tenaga kependidikan.

Isi SE Mendikbud No 1 Tahun 2021 

  1. Ujian Nasional (UN) dan Ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan
  2. Sehingga UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenajng pendidikan yang lebih tinggi
  3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan/program pendidikan jika :
    1. menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan raport tiap semester
    2. memperoleh nilai sikap/ perilaku minimal baik
    3. mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (US)
  4. Ujian Sekolah (US ) adalah Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang dilaksanakan dalam bentuk :
    1. Portofolio berupa evaluasi atau nilai raport, nilai sikap/perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan dan lain sebagainya)
    2. Penugasan
    3. Tes secara Luring atau Daring dan atau 
    4. bentuk kegiatan lainnya yang ditetapkan satuan pendidikan
  5. Selain Ujian US peserta didik SMK dapat mengikuti ujian kompetensi keahlian sesuai ketentuan perundang-undangan
  6. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A dan Paket B dan Paket C dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut ini :
    1. kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3
    2. ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana pada angka 3 no 3 bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan kelulusan
    3. ujian satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana yang dimaksud pada angka 4
    4. peserta ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan dasar dan pendidikan menengah
    5. hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukan ke dalam DAPODIK
  7. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk :
      1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai raport, nilai sikap/perilaku dan prestasi yang diperoleh sebellumnya (penghargaan, hasil perlombaan dan sebagainya)
      2. penugasan
      3. tes secara luring atau daring dan atau
      4. bentuk kegiatan penilaian lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan
    2. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh
  8. Penerimaan peserta didik baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut
    1. dilaksanakan sesuai dengan permendikbud no 1 tahhun 2021 tentang PPDB pda TK,SD,SMP,SMA dan SMK
    2. Pusdatin Kemdikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring
Demikian isi SE Mendikbud no 1 tahun 2021 selengkapnya silahkan download dilink berikut ini :


Maju Terus Pendidikan Indonesia

ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

Posting Komentar untuk "SE Mendikbud No 1 Tahun 2021"

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.