Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kepmendikbudristek No 262/M/2022

Kepmendikbudristek No 262/M/2022 tentang perubahan atas keputusan Menteri Pendidikan, kebudyaan, riset dan teknologi No 56/M/2022 tentang pedoman penerapan kurikulum dalam rangka pemulhan pembelajaran beserta lampiran.
Kepmendikbudristek No 262/M/2022 tentang perubahan atas keputusan menteri peendidikan, kebudyaan, riset dan teknologi no 56/M/2022 tentang pedoman penerapan kurikulum dalam rangka pemulhan pembelajaran beserta lampiran.

Menetapkan Kepmendikbudristek No 262/M/2022

Keputusan menteri pendidikan, kebudayaan riset, dan teknologi republik Republik Indonesia tentang perubahan atas keputusan menteri pendidikan, kebudyaan, riset dan teknologi Re[publik Indonesia No 56/M/2022 tentang pedoman penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran
 
KESATU : Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran diubah sebagai berikut: 
 
  1. Mengubah Lampiran I Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. 
  2. Mengubah Lampiran II Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri

Lampiran Kepmendikbudristek No 262/M/2022

Lampiran pada Kepmendikbud no 263/M/2022 ini terdiri dari :

Lampiran I
Kurikulum Merdeka. Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah
  1. Struktur Kurikulum merdeka
    1. Struktur Kurikulum PAUD
    2. Struktur Kurikulum Pendidikan dasar dan menengah
      • Struktur kurikulum SD/MI
      • Struktur Kurikulum SMP/MTs
      • Struktur Kurikulum SMA/MA
      • Struktur Kurikulum SMK/MAK
  2. Capaian pembelajaran
  3. Pembelajaran dan asesmen
  4. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila
  5. Perangkat Ajar
    1. Modul Projek Penguatan Profil pelajara Pancasila
    2. Modul Ajar
    3. Buku Teks
  6. Kurikulum Operasional satuan pendidikan (KOSP)
  7. Mekanisme Implementasi Kurikulum Merdeka
  8. Evaluasi Kurikulum pada satuan pendidikan pelaksana kurikulum merdeka
Lampiran II
Pemenuhan beban kerja dan penataan linearitas guru bersertifikat pendidik dalam implementasi pembelajaan pada kurikulum merdeka
  1. Beban Kerja guru
  2. Pemenuhan beban kerja guru pada satuan pendidikan pelaksana kurikulum merdeka
  3. Penataan linieritas guru dalam pembelajaran pada kurikulum merdeka
KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal  ditetapkan.

Selengkapnya beserta lampiran Kepmendikbudristek No 262/M/2022 :


Atau silahkan download Kepmendikbudristek No 262/M/2022 pada link berikut ini;


Demikian Kepmenikbudristek No 262/M/2022, semoga bermanfaat untuk sobat GS sekalian

ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

Posting Komentar untuk "Kepmendikbudristek No 262/M/2022"

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.