Linieritas guru dan Mapel yang diampu di Kurikulum Merdeka
Linieritas guru dan Mapel yang diampu di Kurikulum Merdeka. Kompetensi guru menjadi salah satu penentu dalam menghadirkan proses pembelajaran yang berkualitas, dengan proses pembelajaran yang berkualitas akan melahirkan peserta didik yang diharapkan dan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Pada Kurikulum merdeka Linieritas guru diatur sedemikian rupa dalam pembelajaran sesuai dengan ketentuan guru profesional bersertifikat pendidik dan ketentuan Kurikulum Merdeka.
Linieritas guru dan Mapel yang diampu di Kurikulum Merdeka
Ketentuan Linieritas Guru dan Mapel yang diampu sebagaimana Lampiran II Kepmendikbudristek No 262/M/2022 , di rinci dibawah ini :
- Mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS) Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik Guru Kelas SD.
- Mata pelajaran IPAS SDLB dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik Guru Kelas Sekolah Luar Biasa (SLB) atau bidang studi Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)/Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).
- Mata pelajaran Informatika Sekolah Menengah Pertama SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) Kelas X dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana atau sertifikat pendidik bidang/keahlian sebagai berikut:
- ilmu komputer;
- informatika;
- Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK); atau
- Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA)/sains.
- Mata pelajaran Informatika Pilihan SMA/MA XI dan Kelas XII dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana atau sertifikat pendidik ilmu komputer atau informatika.
- Mata pelajaran IPA dalam struktur kurikulum pada SMA/MA kelas X dapat diajarkan oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana dan/atau bersertifikat pendidik guru Fisika, guru Kimia, dan/atau guru Biologi.
- Mata pelajaran IPS struktur kurikulum pada SMA/MA kelas X dapat diajarkan oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana dan/atau sertifikat pendidik guru Sejarah, guru Geografi, guru Ekonomi, dan/atau guru Sosiologi.
- Mata pelajaran seni tari, seni musik, seni teater, dan seni rupa di SMP/MTs dan SMA/MA dapat diampu oleh guru yang mempunyai:
- kualifikasi akademik sarjana pendidikan seni atau sarjana seni dan sertifikat pendidik seni budaya; atau
- kualifikasi akademik sarjana dan sertifikat pendidik sesuai dengan mata pelajaran seni yang diajarkan.
- Mata pelajaran dalam struktur kurikulum SD/MI sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I huruf A selain:
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
- Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan (PJOK);
- Bahasa Inggris; dan
- Muatan Lokal,diajarkan oleh guru kelas.
- Mata pelajaran Bahasa Inggris dalam struktur kurikulum SD/MI dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) merupakan mata pelajaran pilihan pada SD/MI dan SDLB yang dapat diajarkan oleh:
- guru kelas yang memiliki kompetensi Bahasa Inggris;
- guru Bahasa Inggris yang tersedia di SD/MI dan SDLB yang bersangkutan;
- guru Bahasa Inggris di SD/MI atau SMP/MTs dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) terdekat yang ditugaskan dan diakui beban kerjanya; atau
- mahasiswa yang masuk dalam Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka.
- Mata pelajaran Muatan Lokal dalam struktur kurikulum SD/MI dan SDLB merupakan mata pelajaran pilihan pada SD/MI dan SDLB yang dapat diajarkan oleh:
- guru kelas yang memiliki kompetensi Muatan Lokal;
- guru Muatan Lokal yang tersedia di SD/MI dan SDLB yang bersangkutan;
- guru Muatan Lokal di SD/MI atau SMP/MTs dan SMPLB terdekat yang ditugaskan dan diakui beban kerjanya; atau
- mahasiswa program studi Muatan Lokal (berdasarkan Surat Keputusan Gubernur) yang masuk dalam program Kampus Merdeka.
- Mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus dalam struktur kurikulum SDLB/SMPLB/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dapat diajarkan oleh:
- guru pendidikan khusus; atau
- guru mata pelajaran lain atau guru kelas yang telah dinilai layak oleh kepala satuan pendidikan. Guru yang dimaksud pada huruf b wajib mendapatkan pelatihan kompetensi program kebutuhan khusus (terstandar).
- Penataan linieritas guru Kurikulum Merdeka SMK selengkapnya dibawah ini.
Linieritas guru SMK pada Kurikulum Merdeka :
Download Lampiran II tentang Linieritas Guru pada Kurikulum Merdeka pada Kepmendibudristek No 262/M/2022 tentang Kurikulum Merdeka
“Education is the most powerful weapon which you can use to change the world.” (Nelson Mandella)
Semoga bermanfaat
Mohon perhatiannya, aturan aturan tetapi membuat kesulitan untuk para guru yang serifikasi contohnya di smk saya mapel fisika tetapi menambah jam mengajar kimia dan pkwu yang nota bene tidak sesuai dengan sertifikat pendidik fisika 184, mencari kesekolah lain gurunya sudah bejibun sekali. mau mutasi butuh proses dan dinyatakan tidak menerima guru yang mutasi, digunakan prinsip siapa cepat dia dapat ujung2nya cuma bisa bengong berdiam diri sementara melihat teman-teman sudah valid. tolong Pa Menteri apa solusinya kami butuh duit ingin merasakan uang sertifikasi sementara guru yang lain sudah 10 tahun merasakan sementara saya belum sama sekali merasakan malah ketemu dengan aturan baru, ampun ampun, umur sudah kepala 5.
BalasHapussemoga dimudahkan dan segera ada solusi, aamiin
HapusAmbil bidang study IPAS pak, itu linear ke fisika
HapusUjungnya tidak Valid ..menteri bikin ribet
BalasHapus✔
Hapus