Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Linieritas guru dan Mapel yang diampu di Kurikulum Merdeka

Linieritas guru dan Mapel yang diampu di Kurikulum Merdeka. Kompetensi guru menjadi salah satu penentu dalam menghadirkan proses pembelajaran yang berkualitas, dengan proses pembelajaran yang berkualitas akan melahirkan peserta didik yang diharapkan dan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. 

Pada Kurikulum merdeka Linieritas guru diatur sedemikian rupa dalam pembelajaran sesuai dengan ketentuan guru profesional bersertifikat pendidik dan ketentuan Kurikulum Merdeka.

Linieritas guru dan Mapel yang diampu di Kurikulum Merdeka. Kompetensi guru menjadi salah satu penentu dalam menghadirkan proses pembelajaran yang berkualitas, dengan proses pembelajaran yang berkualitas akan melahirkan peserta didik yang diharapkan dan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.   Pada Kurikulum merdeka Linieritas guru diatur sedemikian rupa dalam pembelajaran sesuai dengan ketentuan guru bersertifikat pendidik dan ketentuan Kurikulum Merdeka.

Linieritas guru dan Mapel yang diampu di Kurikulum Merdeka

Ketentuan Linieritas Guru dan Mapel yang diampu sebagaimana Lampiran II Kepmendikbudristek No 262/M/2022 , di rinci dibawah ini :

  1. Mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS) Sekolah Dasar  (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dapat diampu oleh guru yang  mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik Guru Kelas  SD.
  2. Mata pelajaran IPAS SDLB dapat diampu oleh guru yang mempunyai  kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik Guru Kelas Sekolah Luar  Biasa (SLB) atau bidang studi Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)/Ilmu  Pengetahuan Sosial (IPS).
  3. Mata pelajaran Informatika Sekolah Menengah Pertama  SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Sekolah Menengah Atas  (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) Kelas X dapat diampu oleh guru yang  mempunyai kualifikasi akademik sarjana atau sertifikat pendidik  bidang/keahlian sebagai berikut:
    1. ilmu komputer; 
    2. informatika; 
    3. Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK); atau
    4. Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA)/sains. 
  4. Mata pelajaran Informatika Pilihan SMA/MA XI dan Kelas XII dapat  diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana atau  sertifikat pendidik ilmu komputer atau informatika.
  5. Mata pelajaran IPA dalam struktur kurikulum pada SMA/MA kelas X dapat diajarkan oleh  guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana dan/atau  bersertifikat pendidik guru Fisika, guru Kimia, dan/atau guru Biologi.
  6. Mata pelajaran IPS struktur kurikulum pada SMA/MA kelas X  dapat diajarkan oleh  guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana dan/atau sertifikat  pendidik guru Sejarah, guru Geografi, guru Ekonomi, dan/atau guru  Sosiologi.
  7. Mata pelajaran seni tari, seni musik, seni teater, dan seni rupa di  SMP/MTs dan SMA/MA dapat diampu oleh guru yang mempunyai:
    1. kualifikasi akademik sarjana pendidikan seni atau sarjana seni dan  sertifikat pendidik seni budaya; atau
    2. kualifikasi akademik sarjana dan sertifikat pendidik sesuai dengan  mata pelajaran seni yang diajarkan.
  8. Mata pelajaran dalam struktur kurikulum SD/MI sebagaimana  dimaksud dalam Lampiran I huruf A selain:
    1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
    2. Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan (PJOK);
    3. Bahasa Inggris; dan 
    4. Muatan Lokal,diajarkan oleh guru kelas.
  9. Mata pelajaran Bahasa Inggris dalam struktur kurikulum SD/MI dan  Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)  merupakan mata pelajaran pilihan pada SD/MI dan  SDLB yang dapat diajarkan oleh:
    1. guru kelas yang memiliki kompetensi Bahasa Inggris;
    2. guru Bahasa Inggris yang tersedia di SD/MI dan SDLB yang  bersangkutan;
    3. guru Bahasa Inggris di SD/MI atau SMP/MTs dan Sekolah  Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) terdekat yang ditugaskan  dan diakui beban kerjanya; atau 
    4. mahasiswa yang masuk dalam Program Merdeka Belajar Kampus  Merdeka.
  10. Mata pelajaran Muatan Lokal dalam struktur kurikulum SD/MI dan  SDLB merupakan  mata pelajaran pilihan pada SD/MI dan SDLB yang dapat diajarkan  oleh:
    1. guru kelas yang memiliki kompetensi Muatan Lokal;
    2. guru Muatan Lokal yang tersedia di SD/MI dan SDLB yang  bersangkutan;
    3. guru Muatan Lokal di SD/MI atau SMP/MTs dan SMPLB terdekat  yang ditugaskan dan diakui beban kerjanya; atau 
    4. mahasiswa program studi Muatan Lokal (berdasarkan Surat  Keputusan Gubernur) yang masuk dalam program Kampus  Merdeka.
  11. Mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus dalam struktur kurikulum  SDLB/SMPLB/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dapat diajarkan oleh:
    1. guru pendidikan khusus; atau
    2. guru mata pelajaran lain atau guru kelas yang telah dinilai layak  oleh kepala satuan pendidikan. Guru yang dimaksud pada huruf b wajib mendapatkan pelatihan  kompetensi program kebutuhan khusus (terstandar).
  12. Penataan linieritas guru Kurikulum Merdeka SMK selengkapnya dibawah ini.

Linieritas guru SMK pada Kurikulum Merdeka :

Download Lampiran II tentang Linieritas Guru pada Kurikulum Merdeka pada Kepmendibudristek No 262/M/2022 tentang Kurikulum Merdeka 


Akhirul kalam :
“Education is the most powerful weapon which you can use to change the world.” (Nelson Mandella)

Semoga bermanfaat 


ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

Posting Komentar untuk "Linieritas guru dan Mapel yang diampu di Kurikulum Merdeka"

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.