Beban Kerja Guru pada Kurikulum Merdeka
Beban Kerja Guru pada Kurikulum Merdeka
- merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
- membimbing dan melatih peserta didik; dan
- melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.
- Kegiatan pokok melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan harus memenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu
- dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka per-minggu.
- Penghitungan kegiatan pokok melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan dihitung dengan cara jam tatap muka dalam 1 (satu) tahun dibagi per-minggu yang menghasilkan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka.
Beban Kerja Guru pada Kurikulum Merdeka
- Kegiatan intrakurikuler,
- Kegiatan kokurikuler, dan
- Kegiatan ekstrakurikuler.
- pembelajaran intrakurikuler dan
- projek penguatan profil pelajar Pancasila. Projek penguatan profil pelajar Pancasila merupakan kegiatan kokurikuler pada Kurikulum Merdeka
Pemenuhan Beban Kerja Guru di satuan Pendidikan yang menjalankan Kurikulum Merdeka
- tugas tambahan; dan/atau
- tugas tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- mengembangkan kemampuan, kepemimpinan, dalam mengelola projek penguatan profil pelajar Pancasila di satuan pendidikan;
- mengelola sistem yang dibutuhkan oleh pendidik sebagai fasilitator projek penguatan profil pelajar Pancasila dan peserta didik untuk menyelesaikan projek penguatan profil pelajar Pancasila dengan sukses, dengan dukungan dan kolaborasi dari koordinator dan pimpinan satuan pendidikan;
- memastikan kolaborasi pembelajaran terjadi di antara para pendidik dari berbagai mata pelajaran; dan
- memastikan tujuan dan asesmen pembelajaran yang diberikan sesuai dengan capaian profil pelajar Pancasila dan kriteria kesuksesan yang sudah ditetapkan.
- surat tugas sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila dari kepala satuan pendidikan;
- program dan jadwal kegiatan koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan; dan
- laporan hasil kegiatan koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila yang ditandatangani oleh kepala pendidikan.
Untuk mata pelajaran pilihan kelas XI dan XII, tidak ada syarat jumlah minimum peserta didik untuk membuka/menawarkan mata pelajaran tersebut.
Dalam hal masih terdapat guru:
- mata pelajaran Seni dan Prakarya di SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK;
- mata pelajaran dari kelompok pilihan di SMA/MA; atau
- mata pelajaran pilihan di SMK/MAK,
walau telah diberikan tugas tambahan lain sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila tetap masih kurang dari 24 jam tatap muka/minggu ,
jangan khawatir guru tersebut diakui 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu asalkan pada Kurikulum 2013 sebelumnya telah memenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu.
Demikian beban kerja guru pada kurikulum merdeka, lebih lanjut dan lengkapnya silahkan anda baca dan download pada lampiran II Permendikbudristek No 262/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran.
Terima kasih. Semakin memberi pencerahan akan kurikulum baru yang kita hadapi.
BalasHapusTks , kalau ada pedoman seperti ini. Kekuatiran sudah sirna.
BalasHapussiip
Hapusbarusan di dapodik sekolah sya, yg nota bene sekolah penggerak, pemegang dan koordinator p5, tidak di akui, atau di anggap tidak linier ...minta penjelasan
BalasHapussaran saya, silahkan hubungi operator kabupaten
Hapus