Mengelola Ektrakurikuler Tingkat SMP
Mengelola Ektrakurikuler Tingkat SMP| Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Mengelola Ektrakurikuler Tingkat SMP
Pengembangan potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan salah satu kegiatan dalam program kurikuler.
Kegiatan ekstrakurikuler adalah program kurikuler yang alokasi waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum.
Kegiatan ekstrakurikuler menjembatani kebutuhan perkembangan peserta didik yang berbeda, seperti perbedaan sense akan nilai moral dan sikap, kemampuan dan kreativitas.
Dengan berpartisipasi dalam kegiatan ekstrakurikuler, peserta didik dapat belajar dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain, serta menemukan dan mengembangkan potensinya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 disebutkan bahwa kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas ekstrakurikuler wajib dan ekstrakurikuler pilihan.
Kegiatan ekstrakurikuler wajib adalah kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh peserta didik.
Kegiatan ekstrakurikuler pilihan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh sekolah sesuai bakat dan minat peserta didik.
Pengembangan berbagai bentuk kegiatan ekstrakurikuler pilihan dilakukan dengan mengacu pada prinsip partisipasi aktif dan menyenangkan serta mengakomodir kegiatan seni dan olahraga tradisional.
Pengembangan berbagai bentuk kegiatan ekstrakurikuler pilihan dilakukan melalui tahapan
- identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat peserta didik;
- analisis sumber daya yang diperlukan untuk penyelenggaraannya;
- pemenuhan kebutuhan sumber daya sesuai pilihan peserta didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan atau lembaga lainnya;
- penyusunan program kegiatan ekstrakurikuler; dan penetapan bentuk kegiatan yang diselenggarakan
Kegiatan ekstrakurikuler merupakan perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum. Oleh karena itu, perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 53 ayat (2) butir a dan pada Pasal 79 ayat (2) butir b menyatakan bahwa kegiatan ekstrakurikuler termasuk di dalam rencana kerja tahunan satuan pendidikan dan kegiatan ekstrakurikuler perlu dievaluasi pelaksanaannya setiap semester oleh satuan pendidikan.
Panduan Teknis Pengembangan Kegiatan Ektrakurikuler
Agar sekolah sobat guru sumedang lebih terarah dan mudah dalam menyusun program kegiatan ekstrakurikuler dalam program tahunan maupun dalam pelaksanaan evaluasi, berikut ini saya sertakan pedoman atau panduan yang menjadi rujukan kegiatan ekstrakurikuler :
Download Model dan Contoh Program Pengelolaan Ektrakurikuler SMP
Bagi Sobat Guru Sumedang yang membutuhkan contoh model dan contoh program ektrakurikuler SMP silahkan download pada link berikut ini :
Posting Komentar untuk "Mengelola Ektrakurikuler Tingkat SMP"
Jangan lupa tinggalkan komentar sebagai alat silaturahmi dan jika bermanfaat bisa saudara share, komentar yang memasukan link judi dan hal lainnya yang tidak sesuai norma, akan langsung saya hapus. Terimakasih, Sukses Selalu