Guru Bimbingan dan Konseling Di Sekolah
Tulisan ini dilatarbelakangi dari beberapa situasi dimana penulis dalam satu kesempatan sedikit di protes oleh ketua MGBK Kab Sumedang H. Acep Fitriana Zakaria,M.Pd, karena terbiasa menuliskan organisasi Guru Mata Pelajaran dengan akronim MGMP.
Seperti MGMP IPA, MGMP Bahasa Indonesia dan MGMP Bahasa Inggris, dan MGMP mata pelajaran lainnya, pas giliran BK disebutlah MGMP BK.
Namun katanya hal itu tidak tepat untuk Bimbingan konseling (BK) kalau disebutkan MGMP BK, karena BK bukan mata pelajaran seperti IPA, matematika dan lainnya, sehingga harus nya langsung menjadi MGBK yaitu Musyawarah Guru Bimbingan Konseling, !
Pengurus MGBK Kab Sumedang |
Eureka MGBK Kab Sumedang !beginilah salah satu Peran MGBK kab Sumedang beberapa saat lalu ketika terjadi bencana Alam Longsor Di Cimanggung Kabupaten Sumedang.
Tergelitik untuk memahami BK dan memuaskan rasa kepenasaran, sambil minum air teh hangat di tengah hujan yang lebat,saya coba membaca tulisan-tulisan tentang Bimbingan Konseling dan berikut sedikit rangkuman saya tentang peran penting seorang guru konselor /BK
Guru Bimbingan dan Konseling, pekerjaan utamanya adalah memberikan pelayanan khususnya kepada peserta didik dalam menunjang pelaksanaan pendidikannya di sekolah, karenanya program-program bimbingan dan konseling meliputi aspek-aspek tugas perkembangan individu, seperti perkembangan /kematangan personal dan emosional, sosial pendidikan serta bimbingan karir.
Karena begitu sentral dan pentingnya hal tersebut rasa-rasanya bidang /profesi ini tidak elok diberikan kepada sembarang guru mata pelajaran disekolah.
Namun kenyataan yang ada dilapangan tidak sedikit sekolah menunjuk guru mata pelajaran untuk menjadi seorang guru BK. Hal ini mungkin disebabkan masih terbatasnya guru BK.
Ujungnya bisa di tebak, pelayanan bimbingan dan konseling disekolah hanya sebatas menggugurkan kewajiban, guru BK bingung dengan apa yang harus dikerjakan atau bahkan tidak mengerti apa yang harus dilakukan, tidak tahu harus memberikan layanan seperti apa ? akibatnya tidak menyentuh sasaran dan tujuan Bimbingan dan Konseling.
Sehinga penunjukkan guru mata pelajaran lain menjadi guru BK harus diikuti dengan berbagai pelatihan dan Sekolah non formal tentang Konseling,
Serena Wong Pixabay.com |
Sejatinya seorang Guru BK merupakan seorang Konselor dia harus memiliki standar kualifikasi akademik konselor dalam satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal adalah Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling atau berpendidikan Profesi Konselor.
Karena itulah konselor/Guru BK adalah profesi yang bukan sebatas pemanis dan pelengkap pada sebuah sekolah, sehingga pimpinan sekolah tidak bisa asal tunjuk dan menugaskan guru mata pelajaran untuk menjadi seorang konselor/BP/BK.
Karena BK adalah Profesi sebagaimana guru mata pelajaran, ia membutuhkan keahlian, kemahiran , atau kecakapan yang memenuhi standart mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi dan yang memiliki organisasi serta kode etik profesi tersendiri.
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor (SKAKK) telah disusun oleh BSNP dan ditetapkan dalam Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008, bagi Konselor yang telah memenuhi SKAKK harus mampu menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling sesuai dengan beban kerja yang ditetapkan, yaitu mencakup kegiatan; merencanakan program, melaksanakan, menilai, menganalisis serta menindaklanjuti hasil analisis evaluasi kegiatan bimbingan dan konseling.
Pengembangan Diri merupakan bagian integral struktur kurikulum satuan pendidikan dasar dan menengah, Implementasinya kegiatan pengembangan diri ekuivalen dua jam pembelajaran. Kegiatan pengembangan diri dapat mengembangkan kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari peserta didik.
Pelaksana dan fasilitas kegiatan pengembangan diri oleh Konselor Sekolah untuk kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling, sedangkan kegiatan Ekstrakurikuler dilaksanakan oleh Guru dan atau Tenaga Kependidikan lain, beserta Konselor Sekolah sesuai dengan kemampuan dan kewenangannya.
Berdasarkan PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Pasal 54 ayat (6) beban kerja Guru Pembimbing atau Konselor yang memperoleh tunjangan profesi adalah mengampu layanan bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus limapuluh) peserta didik per tahun pada satuan atau lebih pada satuan Pendidikan.
Guru BK memberikan layanan berupa pendampingan (advokasi) pengkoordinasian, mengkolaborasi dan menberikan layanan konsultasi yang dapat menciptakan peluang yang setara dalam meraih kesempatan dan kesuksesan bagi konseli berdasarkan prinsip-prinsip pokok profesionalitas.
Konselor sebagai Pendidik dan Tenaga Profesional, bertugas mewujudkan tujuan pendidikan, dan berfungsi untuk meningkatkan martabat serta berperan sebagai agen pembelajaran dalam mencapai tujuan pendidikan nasional.
Salam Sukses untuk para guru BK
Sangat Luar BIasa Bu Ai !!!!!. Terima Kasih telah memberikan edukasi pada pembaca akan tupoksi guru BK dan keberadaan BK di sekolah. Semoga Guru BK menjadi salah satu profesi yang bermartabat. Aamiin....
BalasHapusSukses terus MGBK kab Sumedang, Salam untuk semua guru BK
Hapus