Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 | Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru

Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas sekolah, Permen  ini mengganti dan atau  mencabut Permen  No 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan  dan kewajiban Beban Kerja Guru  dan Pengawas sekolah  yang kemudian diubah juga dengan permen Nomor 30 Tahun 2011 tentang  Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun  2009. 

Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas sekolah, Permen  ini mengganti dan atau  mencabut Permen  No 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan  dan kewajiban Beban Kerja Guru  dan Pengawas sekolah  yang kemudian diubah juga dengan permen Nomor 30 Tahun 2011 tentang  Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun  2009.

Dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 ini diatur beberapa poin diantaranya :

1. Jumlah Beban Kerja dalam 1 Minggu

Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah berkewajiban melaksanakan  beban  kerja sebanyak  40 (empat puluh) jam per 1 (satu) minggu di satuan administrasi pangkal, yang terdiri sebanyak 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.  jika masih dibutuhkan satuan sekolah dapat menambah jam istirahat asalkan  tidak mengurangi jam kerja efektif.

2. Kegiatan Pokok Guru 

Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 jam kerja efektif bagi Guru mencakup kegiatan pokok yaitu :

  1. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  2. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  3. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
  4. membimbing dan melatih peserta didik; dan
  5. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.

3. Kegiatan Pokok Kepala Sekolah

Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas:

  1. manajerial;
  2. pengembangan kewirausahaan; dan
  3. supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.

Dan itu semua dihitung sebagai 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif. Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat Guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu.

4. Kegiatan Pokok Pengawas

Sedangkan untuk Beban Kerja Pengawas Sekolah adalah  

  1. menjalankan  tugas pengawasan, 
  2. pembimbingan, dan 
  3. pelatihan profesional  kepada Guru. 
  4. merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan supervise berupa pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah yang menjadi binaannya untuk pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif.

5. PKB

Selain itu Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah wajib pula menjalankan  kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dalam  pengembangan kapasitas sebagai Guru, Kepala Sekolah, atau Pengawas Sekolah. 

Kegiatan PKB dilakukan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif.  Kegiatan PKB ibi bisa dilaksanakan di sekolah ataupun di luar sekolah sesuai dengan peraturan dan ketentuan perundang-undangan.

6. Efektif Berlaku

Ketentuan ini mulai aktif pada tahun ajaran 2018-2019.

Selengkapnya silahkan scrolling saja Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 dibawah ini :


Untuk Pemenuhan Beban Kerja guru terbaru tahun 2022 silahkan cek Pemenuhan Beban Kerja Guru pada Kurikulum Merdeka 2022 

Salam Sukses Guru Indonesia
ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 | Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru"

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.