Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 | Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas sekolah, Permen ini mengganti dan atau mencabut Permen No 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan dan kewajiban Beban Kerja Guru dan Pengawas sekolah yang kemudian diubah juga dengan permen Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009.
Dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 ini diatur beberapa poin diantaranya :
1. Jumlah Beban Kerja dalam 1 Minggu
Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah berkewajiban melaksanakan beban kerja sebanyak 40 (empat puluh) jam per 1 (satu) minggu di satuan administrasi pangkal, yang terdiri sebanyak 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat. jika masih dibutuhkan satuan sekolah dapat menambah jam istirahat asalkan tidak mengurangi jam kerja efektif.
2. Kegiatan Pokok Guru
Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 jam kerja efektif bagi Guru mencakup kegiatan pokok yaitu :
- merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
- membimbing dan melatih peserta didik; dan
- melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.
3. Kegiatan Pokok Kepala Sekolah
Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas:
- manajerial;
- pengembangan kewirausahaan; dan
- supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
Dan itu semua dihitung sebagai 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif. Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat Guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu.
4. Kegiatan Pokok Pengawas
Sedangkan untuk Beban Kerja Pengawas Sekolah adalah
- menjalankan tugas pengawasan,
- pembimbingan, dan
- pelatihan profesional kepada Guru.
- merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan supervise berupa pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah yang menjadi binaannya untuk pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif.
5. PKB
Selain itu Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah wajib pula menjalankan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dalam pengembangan kapasitas sebagai Guru, Kepala Sekolah, atau Pengawas Sekolah.
Kegiatan PKB dilakukan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif. Kegiatan PKB ibi bisa dilaksanakan di sekolah ataupun di luar sekolah sesuai dengan peraturan dan ketentuan perundang-undangan.
6. Efektif Berlaku
Ketentuan ini mulai aktif pada tahun ajaran 2018-2019.
Selengkapnya silahkan scrolling saja Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 dibawah ini :
Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 | Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru"
Jangan lupa tinggalkan komentar sebagai alat silaturahmi dan jika bermanfaat bisa saudara share, komentar yang memasukan link judi dan hal lainnya yang tidak sesuai norma, akan langsung saya hapus. Terimakasih, Sukses Selalu