Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Otomatis Lulus Uji Kompetensi Pengawas Sekolah, Ini Syaratnya!

Otomatis lulus Uji Kompetensi Pengawas Sekolah, ini syaratnya !.| Jabatan Fungsional (JF) adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 

Otomatis lulus Uji Kompetensi Pengawas Sekolah,Ini Syaratnya !

Otomatis lulus Uji Kompetensi Pengawas Sekolah, ini syaratnya !.| Jabatan Fungsional (JF) adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan fungsional pendidik dan tenaga kependidikan diantaranya adalah :

  • Jabatan fungsional guru; Guru adalah Jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS.
  • Jabatan fungsional Pamong Belajar; Pamong Belajar adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model pendidikan nonformal dan informal pada unit pelaksana teknis/unit pelaksana teknis daerah dan satuan pendidikan nonformal dan informal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS.
  • Jabatan fungsional Pengawas Sekolah; Pengawas Sekolah adalah Jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
  • Jabatan fungsional Penilik; Penilik adalah JF yang mempunyai ruang lingkup, tugas,tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini, pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur pendidikan nonformal dan informal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS.

Otomatis lulus Uji Kompetensi Pengawas Sekolah,Ini Syaratnya !

Uji Kompetensi sendiri adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural dari pegawai aparatur sipil negara.

Lalu apa saja syarat agar bisa lolos dalam Uji Kompetensi Pengawas Sekolah ?

Berdasarkan Permendikbudristek No 29 tahun 2023 tentang uji kompetensi bahwa anda akan otomatis lulus jadi pengawas sekolah jika memenuhi syarat berikut :

Peserta Uji Kompetensi yang akan diangkat dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan 4 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. berstatus PNS;
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. berijazah paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
  5. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
  6. ketersediaan lowongan kebutuhan JF pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada satuan pendidikan atau unit kerja yang dituju; dan
  7. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. memiliki pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. memiliki sertifikat pendidik;
  9. telah menduduki Jabatan Fungsional Guru dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; dan
  11. belum memasuki usia:
    • 53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF Pengawas Sekolah ahli muda; atau
    • 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF Pengawas ahli madya; dan
    • 60 (enam puluh) untuk JF Pengawas Sekolah ahli utama.

Otomatis lulus Uji Kompetensi Pengawas Sekolah,Ini Syaratnya !

Setelah anda memenuhi syarat diatas, agar otomatis lulus uji kompetensi pengawas sekolah sobat wajib lulus uji kompetensi sebagaimana pasal 9 dengan syarat kelulusan :

  1. Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus jika memenuhi persyaratan nilai minimal kelulusan.
  2. Nilai minimal kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat paling rendah 70 (tujuh puluh) untuk setiap jenjang.
  3. Nilai minimal kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari akumulasi bobot nilai akhir dari nilai rata-rata materi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.
  4. Penghitungan bobot penilaian materi kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar 70% (tujuh puluh persen).
  5. Penghitungan bobot penilaian materi kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jumlah akumulasi sebesar 30% (tiga puluh persen).
Apa saja kompetensi seorang pengawas sekolah  baik PAUD,SD,SMP dan SMA/SMK ?

silahkan cek dan simak tentang standar kompetensi yang harus di kuasai seorang pengawas sekolah pada link berikut ini :
Anda penuhi syarat diatas otomatis lulus Uji Kompetensi Pengawas Sekolah, semoga bermanfaat.

ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

2 komentar untuk "Otomatis Lulus Uji Kompetensi Pengawas Sekolah, Ini Syaratnya!"

Jangan lupa tinggalkan komentar sebagai alat silaturahmi dan jika bermanfaat bisa saudara share, komentar yang memasukan link judi dan hal lainnya yang tidak sesuai norma, akan langsung saya hapus. Terimakasih, Sukses Selalu

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.