Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit , Dupak Terbaru

Pendahuluan

Sebagai upaya dalam meningkatkan profesionalisme guru, Menpan RB mengeluarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya beserta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Permen tersebut mengatur hal-hal yang berkenaan dengan pengangkatan, penugasan dan pengaturan tugas guru, penilaian dan penetapan angka kredit, kenaikan pangkat dan jabatan, pembebasan sementara, serta pengangkatan kembali dan pemberhentian dari jabatan fungsional guru. 

Berkaitan dengan kenaikan pangkat untuk jabatan fungsional guru, maka guru wajib mengumpulkan sejumlah angka kredit tertentu yang dipersyaratkan untuk naik pada jenjang pangkat dan jabatan setingkat lebih tinggi. 

Adapun penetapan perolehan angka kredit tersebut dilakukan oleh pejabat yang berwenang. Untuk dapat memenuhi kriteria kenaikan pangkatnya, maka guru wajib mengajukan daftar usul penetapan angka kredit (DUPAK) dan bukti fisiknya sesuai peraturan yang berlaku.  

Sebagai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Permenegpan RB Nomor 16 Tahun 2009, maka disusunlah Peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan fungsional Guru dan angka Kreditnya, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. 

Rambu-rambu pelaksanaan petunjuk teknis ini mempergunakan 5 (lima) buku pedoman yang telah disusun oleh Kemendikbud, yaitu:

Ruang Lingkup


Penyusunan dan pengisian Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) bagi Guru dan Kepala Sekolah golongan III/a s.d IV/c meliputi aspek-aspek:
a. Pendidikan
b. Proses Pembelajaran/Pembimbingan (nilai PKG)
c. Pengembangan Diri (PKB)
  • Diklat Fungsional, KKG
  • Publikasi Ilmiah 
  • Karya Inovatif 

d. Unsur Penunjang Kegiatan Guru

Bukti Fisik DUPAK

Dokumen Kepegawaian
  1. Surat Pengantar dari pejabat yang berwenang pengusul DUPAK.
  2. Fotocopy konversi NIP.
  3. Fotocopy surat laporan hasil penilaian PAK bagi yang telah diterbitkan.
  4. Fotocopy PAK terakhir.
  5. Fotocopy SK jabatan terakhir.
  6. Fotocopy SK kenaikan pangkat terakhir.
  7. Fotocopy Penyesuaian PAK, jika sudah disesuaikan. Bagi yang belum disesuaikan, agar melampirkan surat pernyataan belum memiliki penyesuaian PAK.
  8. Fotocopy SK Penyesuaian jabatan fungsional guru, jika sudah disesuaikan. Bagi yang belum disesuaikan, agar melampirkan surat pernyataan belum memiliki SK penyesuaian jabatan fungsional guru.
  9. Fotocopy Ijazah S1, S2, dan/atau S3 berikut Surat Izin Belajar atau SK Tugas Belajar yang sudah dan/atau akan diperhitungkan angka kreditnya. 
  10. Bagi yang Tugas Belajar agar melampirkan SK Pembebasan Sementara dari jabatan fungsional guru dan SK Pengangkatan Kembali setelah selesai tugas belajar. 
  11. Fotocopy sertifikat pendidik.
  12. Penilaian Prestasi Kerja PNS (PPK PNS) dua tahun terakhir minimal bernilai baik

Catatan: 
Seluruh berkas yang di Foto Copy dilegalisir oleh atasan langsung/kepala Sekolah, Kecualai Ijazah dan Sertifikat pendidik oleh lembaga yang mengeluarkan.


Dokumen DUPAK

  1. Surat Pengantar dari Pejabat yang berwenang mengusulkan DUPAK
  2. DUPAK serta bukti fisik pelaksanaan tugas guru baik unsur utama maupun unsur penunjang;
  3. NUPTK;
  4. Karpeg/konversi NIP;
  5. Sertifikat Pendidik;
  6. Ijasah pendidikan terakhir yang belum pernah diajukan penilaian angka kreditnya dilengkapi dengan surat izin belajar. 
  7. Bagi yang tugas belajar dilengkapi dengan :
  8. SK tugas belajar;
  9. SK pembebasan sementara dari jabatan fungsional Guru;
  10. SK pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional Guru.
  11. Keputusan kenaikan pangkat terakhir;
  12. PAK terakhir
  13. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) 2 (Dua) tahun terakhir;
  14. Surat laporan hasil penilaian angka kredit yang ditanda tangani oleh Sekretaris Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di Jakarta (bila ada).
  15. SK Pembagian Tugas Guru dari Kepala Sekolah

Rincian Berkas DUPAK

Pendidikan

Gelar /Ijazah/Akta Sesuai yang di ampu

PKG

PKB


Unsur Penunjang


Penutup dan Sumber Penulisan

Petunjuk Teknis  ini memberikan informasi tentang cara menyusun Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dan angka kreditnya, serta bukti fisik yang harus dipenuhi. 

Dasar hukum diambil dari Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.  

Petunjuk teknis ini, diharapkan para guru secara individual maupun kelompok dapat menyusun DUPAK, yang sudah terinci sedemikian rupa sehingga para guru diharapkan tidak akan menemui kesulitan dalam kenaikan pangkat dan jabatan fungsional.

Lampiran Amplop Berkas untuk IVB keatas, untuk di kirim ke LPMP di Provinsi masing-masing


Silahkan unduh juga materi diatas dibawah ini:
ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

2 komentar untuk "Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit , Dupak Terbaru"

  1. mohon penjelasan apa perbedaan penilaian DUPAK guru dengan kepala sekolah?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Baik guru maupun kepala sekolah akan dinilai oleh tim penilai angka kredit melalui Dinas Pendidikan atas usulan yang diberikan oleh kepala sekolah untuk guru dan oleh pengawas untuk kepala sekolah. sebelumnya kepala sekolah mencantumkan perkiraan angka kredit berdasarkan bukti fisik hasil PKG dan bukti fisik lainnya. demikian juga pengawas mencantumkan perkiraan angka kredit kepala sekolah berdasarkan bukti fisik hasil penilaian kinerja kepala sekolah dan bukti fisik lainnya

      Hapus

Jangan lupa tinggalkan komentar sebagai alat silaturahmi dan jika bermanfaat bisa saudara share, komentar yang memasukan link judi dan hal lainnya yang tidak sesuai norma, akan langsung saya hapus. Terimakasih, Sukses Selalu

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.