SUPERVISI DAN PK GURU TERBARU
TANTANGAN ZAMAN
Perkembangan era 4.0 ditandai dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang sangat pesat,hal ini bisa dilihat dan dirasakan pada melesatnya perkembangan teknologi informasi, perkembangan zaman yang serba cepat menuntut institusi Pendidikan melahirkan insan yang bisa menjadi penentu dan pemain dari kemajuan ini bukan hanya sebatas penonton.
Tantangan ini bisa dijawab dengan melahirkan lulusan yang berkualitas, lulusan yang berkualitas akan lahir dari pembelajaran yang berkualitas dan pembelajaran yang berkualitas dibidani oleh guru yang berkualitas.
Untuk meningkatkan kualitas guru maka kepala sekolah sebagai penanggungjawab terlaksananya pembelajaran yang berkualitas, sebuah pembelajaran yang berkualitas ditandai dengan kinerja yang baik di setiap komponen yang ada didalam intitusi sekolah, salah satunya adalah guru yang bertanggungjawab langsung bagaimana proses pembelajaran terjadi.
Salah satu upaya dalam pengawasan kualitas, pengembangan profesionalisme dan penumbuhan motivasi guru disekolah adalah supervisI Akademik kepada Guru.
SUPERVISI AKADEMIK
Supervisi akademik adalah serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuan dalam mengelola proses pembelajaran sehingga dapat meningkatkan Kompetensi Pedagogic dan Profesionalisme, meningkatnya komitmen,kemauan dan motivasi guru sehingga kualitas akademik menjadi meningkat yang muaranya pada lahirnya mutu lulusan yang berkualitas.Supervisi secara Daring klik Disini
Supervisi akademik dilakukan oleh kepala sekolah dengan tujuan :
- Membantu guru mengembangkan kemampuan profesionalnya dalam memahami kehidupan kelas, mengembangkan keterampilan mengajarnya dan menggunakan kemampuannya melalui teknik-teknik tertentu.
- Memonitor kegiatan proses belajar mengajar di sekolah. Kegiatan memonitor ini bisa dilakukan melalui kunjungan kepala sekolah ke kelas- kelas di saat guru sedang mengajar, percakapan pribadi dengan guru, teman sejawatnya, maupun dengan sebagian peserta didik.
- Mendorong guru menerapkan kemampuannya dalam melaksanakan tugas-tugas mengajar, mendorong guru mengembangkan kemampuannya sendiri, serta mendorong guru agar ia memiliki perhatian yang sungguh-sungguh terhadap tugas dan tanggung jawabnya
PENILAIAN KINERJA GURU
Menurut Permen PAN dan RB No 16 tahun 2009 Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah penilaian dari setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan dan jabatannya. dilakukan melalui pengamatan dan pemantauan.
Pengamatan, adalah suatu proses pengumpulan data kinerja guru yang dilakukan melalui pengamtan langsung terhadap cara kerja guru pada saat menyampaikan materi pembelajaran dan atau pembimbingan di kelas pada peserta didik.
Pengamatan terdiri dari Sebelum, selama dan setelah pengamatan hal ini bisa dilakukan prosesnya diawalai dengan supervisi akademis/supervise kelas oleh kepala sekolah.
Pemantauan, merupakan proses pengumpulan data kinerja guru yang dilakukan terhadap kegiatan guru selain pelaksanaan pembelajaran /pembimbingan peserta didik didalam kelas, misalnya ;
- Kehadiran guru dikelas
- Laporan layanan dan bimbingan konseling terkini dan tepat waktu untuk guru BK
- Kehadiran guru di sekolah
- Pelayanan terhadap orang tua peserta didik dll
Untuk pembelajaran, kompetensi yang dijadikan dasar dalam penilaian kinerja guru sesuai Permen No 16 tahun 2007 adalah :
- Kompetensi pedagogic
- Kompetensi professional
- Kompetensi sosial
- Kompetensi kepribadian
Tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah misalnya sebagai kepala sekolah, wakil kepala sekolah, pengelola perpustakaan dan sebagainya sesuai Permen PAN RB No 16 tahun 2009.
Fungsi PK Guru adalah :
- Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan merencanakan PKB.
- Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah yang dilakukannya pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya
MODUL SUPERVISI DAN PENILAIAN KINERJA GURU (MPPKS-PKG)
yang di susun oleh Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dirjan GTK Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2019
Berisi tentang :
- Konsep Supervisi Guru
- Prinsip-Prinsip Supervisi Guru
- Pendekatan, Teknik dan Model Supervisi Guru
- Instrumen Supervisi Guru
- Tahapan Supervisi Guru
- Konsep Penilaian Kinerja Guru
- Prinsip-Prinsip Penilaian Kinerja Guru
- Komponen PK Guru
- Waktu Pelaksanaan PK Guru
- Aspek yang Dinilai
- Perangkat Pelaksanaan PK Guru
- Pelaksanaan PK Guru
- Pengolahan Hasil Penilaian
- MODUL Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru ( MPPKS-PKG) silahkan Unduh disini.
Selengkapnya tentang pembahasan :
- Supervisi Akademik/Supervisi Guru serta Implementasinya DISINI
- Penilaian Kinerga Guru dan Implementasinya DISINI
- Supervisi Guru secara Daring dan unduh Intrumen DISINI
- Aplikasi Intrumen PK Guru terbaru 2020 DISINI
terimaksih bu, sangat bermanfaat untuk menilai kinerja guru-guru kami di sma labschool untad palu
BalasHapussama-sama, sukses untuk SMA Labschool Untad Palu
Hapusinfo penguatan yang menarik, terima kasih atas berbaginya
BalasHapussalam sukses @teman mat
Hapus