Cara Mengajukan dan Mendapatkan NUPTK Sesuai Persesjen No 1 tahun 2018 Kemdikbud
Selain siswa yang memiliki nomor unit yang disebut NISN, guru pun memiliki Nomor identitas sendiri yang disebut NUPTK.
Ada 16 nomor unik yang menyusun NUPTK yang tidak akan berubah, walaupun yang bersangkutan berpindah tempat mengajar, ada perubahan data dan riwayat lainnya.
Pengelolaan NUPTK bertujuan untuk:
- meningkatkan tata kelola data Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- memberikan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
- memetakan kondisi riil data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan
Manfaat NUPTK untuk GTK
Dengan memiliki NUPTK , GTK mendapatkan kesempatan berbagai program dan kegiatan yang berkaitan dengan Peningkatan GTK diantaranya :- menjadi syarat PPG dan sertifikasi
- memperoleh Tunjangan pusat maupun daerah
- syarat untuk mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG)
- beasiswa Pendidikan
- program lainnya
Cara mengajukan dan mendapatkan NUPTK
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang disingkat NUPTK adalah nomor identitas para pendidik merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). diberikan kepada seluruh guru baik PNS maupun Non-PNS yang tentunya harus memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan guna peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.Syarat yang harus disiapkan dan dilampirkan :
- KTP
- Ijasah dari SD – Pendidikan terakhir
- Memiliki ijazah Diploma IV (D-INV) /S-1 bagi pendidik dan tenaga kependidikan
- Bagi calon CPNS harus melengkapi SK pengangkatan CPNS atau PNS dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan.
- SK mengajar dari Kepala Dinas Pendidikan bagi non PNS yang bertugas di sekolah Negeri
- Bukti telah mengajar/bertugas minimal 2 tahun tidak terputus pada sekolah swasta dibuktikan dengan SK pengangkatan dari ketua Yayasan /badan hukum lainnya
Cara untuk mendapatkan NUPTK :
- GTK mengajukan permohonan penerbitan NUPTK melalui system aplikasi : verpalptk.data.kemdikbud.go.id
- Melampirkan syarat sebagaimana disebutkan diatas
- GTK menginput data dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
- Proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud,
- GTK yang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi,
- Verifikasi oleh Disdik kota /kabupaten
- Verifikasi oleh LPMP
- Bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut. Melalui laman : gtk.data.kemdikbud.go.id/data/status
- Semua tahapan tidak di pungut biaya
Cara mengecek Status keaktifan NUPTK
- Kunjungi : http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
- Silahkan masukan nomor NUPTK nya.
Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 1 tahun 2018
tentang petunjuk teknis pengelolaan NUPTK
Mulia karena Ilmu
Posting Komentar untuk "Cara Mengajukan dan Mendapatkan NUPTK Sesuai Persesjen No 1 tahun 2018 Kemdikbud"
Jangan lupa tinggalkan komentar sebagai alat silaturahmi dan jika bermanfaat bisa saudara share, komentar yang memasukan link judi dan hal lainnya yang tidak sesuai norma, akan langsung saya hapus. Terimakasih, Sukses Selalu