Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mengajukan dan Mendapatkan NUPTK Sesuai Persesjen No 1 tahun 2018 Kemdikbud

cara mengajukan dan mendapatkan NUPTK
Selain siswa yang memiliki nomor unit yang disebut NISN, guru pun memiliki Nomor identitas sendiri yang disebut NUPTK.

Ada 16 nomor unik yang menyusun NUPTK yang tidak akan berubah, walaupun yang bersangkutan berpindah tempat mengajar, ada perubahan data dan riwayat lainnya. 

Pengelolaan NUPTK bertujuan untuk: 

  1. meningkatkan tata kelola data Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  2. memberikan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan 
  3. memetakan kondisi riil data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan

Manfaat NUPTK untuk GTK 

Dengan memiliki NUPTK , GTK mendapatkan kesempatan berbagai program dan kegiatan yang berkaitan dengan Peningkatan GTK diantaranya :
  1. menjadi syarat PPG dan sertifikasi
  2. memperoleh Tunjangan pusat maupun daerah 
  3. syarat untuk mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG)
  4. beasiswa Pendidikan
  5. program lainnya 

Cara mengajukan dan mendapatkan NUPTK

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang disingkat NUPTK adalah nomor identitas para pendidik  merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). diberikan kepada seluruh guru  baik PNS maupun Non-PNS yang tentunya harus memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan guna peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

Syarat yang harus disiapkan dan dilampirkan :

  1. KTP
  2. Ijasah dari SD – Pendidikan terakhir
  3. Memiliki ijazah Diploma IV (D-INV) /S-1 bagi pendidik dan tenaga kependidikan 
  4. Bagi calon CPNS harus melengkapi SK pengangkatan CPNS atau PNS dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan.
  5. SK mengajar dari Kepala Dinas Pendidikan bagi non PNS yang bertugas di sekolah Negeri
  6. Bukti telah mengajar/bertugas minimal 2 tahun  tidak terputus pada sekolah swasta dibuktikan dengan SK pengangkatan dari ketua Yayasan /badan hukum lainnya

Cara untuk mendapatkan NUPTK  :

  1. GTK mengajukan permohonan penerbitan NUPTK melalui system aplikasi : verpalptk.data.kemdikbud.go.id
  2. Melampirkan syarat sebagaimana disebutkan diatas
  3. GTK menginput data dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. 
  4. Proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, 
  5. GTK yang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, 
  6. Verifikasi oleh Disdik kota /kabupaten 
  7. Verifikasi oleh LPMP 
  8. Bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut. Melalui laman : gtk.data.kemdikbud.go.id/data/status
  9. Semua tahapan tidak di pungut biaya

Cara mengecek Status keaktifan NUPTK



Selengkapnya tentang cara mendapatkan NUPTK , Penonaktifan dan Reaktivasi NUPTK bisa anda scrolling dibawah ini :

Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 1 tahun 2018 
tentang petunjuk teknis pengelolaan NUPTK


Mulia karena Ilmu 
ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

Posting Komentar untuk "Cara Mengajukan dan Mendapatkan NUPTK Sesuai Persesjen No 1 tahun 2018 Kemdikbud"

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.