Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jadwal dan Syarat PPDB SMA ,SMK dan SLB 2023-2024

Semua orang tua tentunya berharap anaknya dapat masuk sekolah favorit, sesuai dengan keinginan dan cita-cita anaknya, nah untuk itu tentunya ada beberapa hal yang perlu dicermati dan di sikapi dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru tahun 2023-2024  untuk menghantarkan mereka dalam meraih cita-citanya. 
Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Provinsi Jawa Barat tahun ajaran 2023-2024, terdapat beberapa perbedaan dan persamaan dengan PPDB  tahun sebelumnya yang perlu dicermati orang tua Peserta didik, agar tidak salah pilih dalam mendaftarkan anaknya ke tingkat SMA,SMK dan SLB.


Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Provinsi Jawa Barat tahun ajaran 2023-2024, terdapat beberapa perbedaan dan persamaan dengan PPDB  tahun sebelumnya yang perlu dicermati orang tua Peserta didik, agar tidak salah pilih dalam mendaftarkan anaknya ke tingkat SMA,SMK dan SLB.

Dengan membaca informasi dibawah ini anda akan mengetahui :

  • Konsep, Jalur, Kuota , Jadwal dan Syarat PPDB dan SMK 2022 Provinsi Jawa Barat Menurut Permendikbud No 1 Tahun 2021 :
  • Format Formulir Pendaftaran
  • Informasi lengkap PPDB SMAN 1 dan SMKN 1 Sumedang
Selengkapnya :

    Konsep Jalur PPDB 2023

    • Zonasi ; merupakan jalur PPDB SMA dengan seleksi menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif, penyebaran SMP/MTS dan letak satuan pendidikan terhadap domisili calon peserta didik.
    • Afirmasi; diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang berasalah dari kelluarga ekonomi tidak mampu (KETM) kuota 12%, Peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK) meliputi penyandang disabilitas dan anak cerdas istimewa dan bakat istimewa (CIBI) dengan kuota 3%  serta afirmasi kondisi tertentu Kuota 5 %.
    • Perpindahan tugas orang tua/wali ; diperuntukan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali karena perpindahan tugas.
    • Jalur Prioritas Terdekat ; merupakan jalur PPDB pada SMK dengan seleksi berdasarkan pada jarak terdekat dari tempat domisili calon peserta didik ke sekolah tujuan tanpa dipengaruhi zonasi.
    • Prestasi ; ditujukan untuk membangun iklim kompetensi yang mendorong prestasi peserta didik, yaitu :
      1. jalur prestasi nilai raport menggunakan nilai kognitif raport dari semester 1-5
      2. Jalur prestasi kejuaraan menggunakan piagam prestasi kejuaraan yang diperoleh calon peserta didik dan/atau menggunakan uji kompetensi yang dilakukan satuan pendidikan tujuan
      3. jalur prestasi SMK terdiri dari Prestasi nilai raport (persiapan kelas industri dan nilai raport umum) dan prestasi kejuaraan.

    Dokumen persyaratan Calon Peserta Didik Baru Jenjang SMA,SMK dan SLB

    • Persyaratan Umum

      1. Ijazah /Surat Keterangan telah menyelesaikan program pendidikan /kartu peserta ujian sekolah
      2. Akta Kelahiran /kartu identitas anak (KIA)
      3. Kartu Keluarga (minimal satu tahun)
      4. KTP
      5. Buku Raport (semester 1-5)
      6. Surat tanggungjawab mutlak orang tua yang dibubuhi materai dan ditandatangni orang tua/wali,  silahkan download di link berikut : Surat tanggungjawab mutlak orangtua/wali

    • Persyaratan Khusus

      1. Kartu program penanganan kemiskinan /terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi KETM),
      2. Surat keterangan domisili RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)
      3. Surat tugas orang tua (bgi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, mak.3 tahun/anak guru)
      4. Surat keputusan satgas covid bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan covid-19
      5. Piagam dan dokumentasi prestasi (untuk jalur prestas kejuaraan) maks 5 tahun , min 6 tahun
    Keterangan :
    Setiap dokumen di foto/scan aslinya, diunggah (upload) ke website PPDB 

    • Identitas Kependudukan

      • KK yang belum satu tahun /penerbitan KK baru karena perubahan anggota keluarga (meninggal dunia, kelahiran, perpindahan anggota keluarga), dapat melampirkan surat keterangan dari RT/RW/kelurahan/Desa yang menerangkan lamanya berdomisili (surat edaran kemendagri Dirjen Dukcapil No 471.14/5391/DUKCAPIL 21 April 2021)
      • Jika calon peserta didik tidak berdomisili dengan orangtua/menumpang famili lain, wajib ada surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang mendapat kuasa pengasuhan (sesuai kemendagri no 108 tahun 2019 pada penjelasan 10.b)
      • Semua KK dikonsolidasi sedini mungkin apakah KK sudah sinkron dengan data kependudukan di pusat ? cek melalui aplikasi/website : https://dukcapil.kemendagri.go.id  atau menghubungi DISDUKCAPIL setempat agar tidak ada masalah pada saat pendaftaran secara daring
      • KK yang menerangkan bahwa calon peserta didik telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun dengan memenuhi ketentuan :
        1. kesesuaian antara kab/kota pada kartu keluarga dengan sekolah asal pada saat kelas 9, atau
        2. berada pada daerah irisan/berbatasan dengan sekolah asal pada saat kelas 9 ;
        3. dibuktikan dengan alamat domisili calon peserta pada buku raport
        4. ketentuan 1-3 diatas hanya diperuntukan bagi calon peserta didik lulus tahun 2023, tidak diperuntukkan lulusan tahun sebelumnya dan calon peserta didik yang berasal dari SMP/MTs berasrama (Boarding school)

    • Surat penugasan untuk jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali

      • Titimangasa perpindahan paling lama tiga tahun
      • diterbitkan oleh kepala instansi, lembaga, kantor, perusahaan yang memberi tugas;
      • perpindahan tugas orang tua /wali hanya berlaku bagi perpindahan tugas anar provinsi, kabupaten atau kota, perpindahan tugas antar kecamatan dapat mendaftar jika perpindahan lebih dari 6 (enam) Km

    • Persyaratan bagi KETM

      1. Kartu keluarga penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah Pusat meliputi :
        1. Kartu Indonesia Pintar (KIP), 
        2. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), 
        3. Kartu Indonesia Sehat (KIS), 
        4. Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), 
        5. Kartu Beras Sejahtera (KBS), 
        6. Kartu Sembako Murah (KSM), atau 
        7. bukti lain yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau daerah
      2. bagi pemilik KIS, melampirkan kartu KKS
      3. Jika peserta didik tidak memiliki kartu program penanggulanan kemiskinan dapat membuktikan ketidakmampuannya dengan :
        • Terdaftar pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) atau data non DTKS atau ;
        • melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dengan menyertakan surat berita acara dari kelurahan tentang warga msyarakat yang layakdiajukan untuk DTKS, berdasarkan hasil musyawarah kelurahan atau data usulan terakhir keluarga ekonomi tidak mampu dari kelurahan
      4. Keabsahan keikutsertaan program Indonesia Pintar (PIP) diverifikasi melalui website puslapdik : https://pip.kemdikbud.go.id

    • Persyaratan usia

      1. Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
        • berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
        • telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
      2. Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
        • menyelenggarakan pendidikan khusus (Disabilitas dan CIBI)
        • menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
        • berada di daerah terpencil,tertinggal, terdepan/terluar.
      3. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh)

    • Persyaratan bagi Lulusan dari Luar Negeri

        1. Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari sekolah DI LUAR NEGERI (WNI maupun WNA) harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar. Permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada:
          • Direktur jenderal yang membidangi Pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA; dan
          • Direktur jenderal yang membidangi Pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK

      • Persyaratan Peserta didik SLB

        1. Persyaratan usia peserta didik berkebutuhan khusus di SLB boleh lebih dari ketentuan persyaratan usia peserta didik pada satuan pendidikan umum ( TK, SD, SMP, SMA dan SMK) ;
        2. Persyaratan Ijazah calon peserta didik SLB hanya diperuntukan bagi calon peserta didik SMPLB dan SMALB, khusus untuk calon peserta didik TKLB dan SDLB tidak diperlukan ijazah;
        3. Calon peserta didik SLB memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog/tenaga medis (dapat berkoordinasi dengan Resource Center / Pusat Layanan pada SLB);
        4. Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki dokumen sebagaimana dijelaskan ayat (3), Calon  peserta didik dapat mengikuti asesmen/penilaian atau diagnosa kekhususan yang  dilaksanakan satuan Pendidikan; 
        5. Dalam pelaksanaan asesmen sebagaimana ayat (4), satuan Pendidikan umum penyelenggara Pendidikan inklusi dapat bekerjasama dengan psikolog/tenaga medis/ kelompok kerja inklusif atau dengan Resource Center / Pusat Layanan pada SLB.

      • Persyaratan Peserta Didik NonFormal dan Informal

        1. Peserta didik jallur pendidikan non formal dan informal dapat diterima di SMA atau SMK setelah ;
          • memiliki ijazah keseteraan program paket B dan
          • lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA atau SMK yang bersangkutan

      Pendaftaran PPDB secara Online Jawa Barat 

      1. Dalam jaringan (online) secara mandiri /operator sekolah asal dialamat :
      2. Sekolah tujuan /luar jaringan (offlinne) jika tidak ada/terkendala jaringan internet dengan menerapkan protokol covid19
      3. jam kerja daring ( 08.00 - 20.00 WIB) dan jam kerja luring (08.00 - 14.00 WIB)
      Proporsi Kuota dan syarat  PPDB SMA dan SMK 2022,tidak berubah sesuai tahun sebelumnya sebagaimana Permendikbud No 1 tahun 2021 tentang PPDB tahun 2021 semoga sekolah-sekolah berkomitmen dengan kuota ini.

      Penerimaan Peserta didik baru ini Gratis dilarang mengambil pungutan pembayaran serta dilarang menggunakan Ujian tertulis atau tes Kemampuan Akademik, serta urutan penetapannya harus mengikuti jalur  Sesuai Permendikbud no 1 tahun 2021

      1. Jalur Zonasi 

      Jalur Zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.

      Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1(satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB

      Jika peserta didik tidak memiliki kartu keluarga karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1(satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili , keadaan tertentu tersebut meliputi :  

      1. bencana alam  
      2. bencana sosial

      2. Jalur afirmasi

      Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas.

      Peserta didik baru yag berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam progam penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

      Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam /diluar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan

      Penentuan peserta didik dalam jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah

      3. Jalur Perpindahan Tugas 

      Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga,kantor atau perusahaan yang mempekerjakan

      Anak guru dapat menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk menjadi peserta PPDB pada sekolah tempat orangtuanya mengajar

      Penentuan peserta didik dalam jalur eperpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah

      4. Jalur Prestasi 

      Jalur prestasi menggunakan nilai raport 5 semester terakhir yang dilengkapi surat keterangan peringkat raport peserta didik dari sekolah asal

      jalur prestasi juga mempertimbangkan pernghargaan prestasi pesertadidik dibidang lomba akademik ataupun non akademik pada tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota

      Kuota tiap Jalur PPDB

       No   Jalur PPDB Kuota SMA Kuota SMK
      1 Zonasi /Prioritas Terdekat 50% 10 %
      2 Afirmasi 20 % 20 %
      3 Prestasi 25 % 65 %
      4 Pindah Tugas Orang Tua 5 % 5 %

      Penyertaan Sekolah Swasta dalam Pendaftaran PPDB 2023

      Peserta didik yang mendaftar pada PPDB 2023 kesekolah negeri, ia juga harus memilih sekolah swasta. dengan demikian Sekolah SMA/SMK Swasta masuk ke Sistem Onlne Pendaftaran PPDB.

      Penilaian Peringkat Nilai Raport pada jalur Prestasi 

      Peningkatan nilai raport siswa disekolah asal diperhitungkan untuk melakukan kalibrasi atas nilai raport. Hal ini dilakukan agar nilai raport dapat diperbandingkan antar sekolah

      Tata cara penentuan peringkat raport untuk jalur prestasi tergantung kebijakan pemda setempat.

      Contoh cara penilaian peringkat nilai raport :

      Calon peserta didik yang berada diperingkat nilai raport 10% tertinggi disekolah asal mendapatkan bobot tertentu. 

      Ketentuan ini tidak menghalangi calon peserta didik yang tidak berada di 10% tertinggi untuk mendaftar jalur prestasi. mereka hanya tidak dapat bobot untuk komponen peringkat nilai raport atau bobotnya lebih rendah

      Prosentase peringkat nilai raport dibedakan berdasarkan kualitas sekolah 

      1. Sekolah kualitasa tinggi         : peringkat 30% tertinggi
      2. Sekolah kualitas menengah   : peringkat 20% tertinggi
      3. Sekolah kualitas rendah         : peringkat 10 % tertinggi

      • alasan perbedaan tersebut ,siswa yang berada disekolah kualitas tinggi lebih sulit untuk berkompetensi mencapai peringkat tertinggi sehingga mendapatkan prosentasi lebih besar.
      • indikator kualitas sekolah dapat menggunakan akreditasi satuan pendidikan atau kedepan dapat menggunakan AKM ditingkat satuan pendidikan.

      Tahapan Pelaksanaan dan Jadwal PPDB 

      Berikut tahapan pendaftaran dan Jadwal ditentukan kemudian oleh Pemerintah daerah masing-masing :
      1. Pengumuman pendaftaran
      2. Pendaftaran
      3. Seleksi sesuai dengan jalur Pendaftaran
      4. Pengumuman Penetapan Peserta didik baru 
      5. Daftar Ulang

      Jadwal Pendaftaran


      Silahkan download Format-Format Pendaftaran

      Info PPDB SMA/SMK Negeri Di Kab Sumedang 2023-2024 

      • Info lengkap Pendaftaran SMAN 1 Sumedang DISINI
      • Info Lengkap pendaftaran SMKN 1 Sumedang DISINI
      • Untuk Pendaftaran PPDB tingkat SMP silahkan cek DISINI
      Demikian Jadwal dan Syarat PPDB SMA dan SMK 2023-2024. semoga bermanfaat
      ADH
      ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

      Posting Komentar untuk "Jadwal dan Syarat PPDB SMA ,SMK dan SLB 2023-2024"

      Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.