Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PPDB Kriteria Jalur Prestasi Nilai Raport dan Kejuaraan 2023-2024

PPDB Kriteria Jalur Prestasi Nilai Raport dan Kejuaraan 2023-2024. | Jalur Prestasi sebagai salah satu jalur dalam PPDB merupakan Jalur yang didasarkan pada prestasi akademik yang ditunjukkan dengan nilai raport dan prestasi non akademik/Kejuaraan.

Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) 2023-2024 untuk SMA,SMK dan SLB Jawa Barat Sebagaimana diketahui terdapat 4 Jalur dalam PPDB ditahun 2023 yaitu jalur 1)zonasi /prioritas terdekat; 2) Afirmasi,3)Perpindahan tugas Orang tua/wali 4) Prestasi.

PPDB Kriteria Jalur Prestasi Nilai Raport dan Kejuaraan 2023-2024. | Jalur Prestasi sebagai salah satu jalur dalam PPDB merupakan Jalur yang didasarkan pada prestasi akademik yang ditunjukkan dengan nilai raport dan prestasi non akademik/Kejuaraan.  Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) 2023-2024 untuk SMA,SMK dan SLB Jawa Barat Sebagaimana diketahui terdapat 4 Jalur dalam PPDB ditahun 2023 yaitu jalur 1)zonasi /prioritas terdekat; 2) Afirmasi,3)Perpindahan tugas Orang tua/wali 4) Prestasi.



Jalur dan Kuota PPDB untuk SMA :
  1. Zonasi sebesar 50%
  2. Afirmasi sebesar 20% , yang terbagi kedalam :
    1. Afirmasi KETM = 12 %
    2. ABK (Disabilitas dan CIBI) = 3%
    3. Kondisi tertentu = 5%
  3. Perpindahan tugas OT/Wali dan Anak Guru sebesar 5%
  4. Prestasi sebesar 25 % . terbagi kedalam :
    1. Nilai Raport
    2. Kejuaraan akademik dan non akademik
Jalur dan Kuota PPDB Untuk SMK :
  1. Zonasi/Prioritas terdekat sebesar 10%
  2. Afirmasi sebesar 20% , yang terbagi kedalam :
    1. Afirmasi KETM = 12 %
    2. ABK (Disabilitas dan CIBI) = 3%
    3. Kondisi tertentu = 5%
  3. Perpindahan tugas OT/Wali dan Anak Guru sebesar 5%
  4. Prestasi sebesar 65 % . terbagi kedalam :
    1. Nilai Raport
    2. Kejuaraan akademik dan non akademik
Dan Khusus kali ini saya paparkan lebih jauh tentang  PPDB kriteria Jalur Prestasi Nilai Raport dan Kejuaraan 2023-2024 yang merupakan salah satu jalur PPDB tahun 2023  berdasarkan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB Sekolah menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah kejuruan (SMK) dan SLB.

Berikut selengkapnya tentang PPDB kriteria Jallur Nilai Raport dan Kejuaraan 2023-2024 yang perlu di cermati calon peserta didik dan orang tua/wali siswa.

    A. PPDB Kriteria Jalur Prestasi Kejuaraan dan Prestasi Nilai Raport SMA  dan SMK 

    Selengkapnya alur Pendaftaran jalur Prestasi :

    1. Alur PPDB Prestasi kejuaraan SMA

    PPDB Kriteria Jalur Prestasi Kejuaraan dan Prestasi Nilai Raport SMA  dan SMK  Selengkapnya alur Pendaftaran jalur Prestasi :

    2. Alur PPDB jalur prestasi nilai Raport SMK 
     
    PPDB Kriteria Jalur Prestasi Kejuaraan dan Prestasi Nilai Raport SMA  dan SMK  Selengkapnya alur Pendaftaran jalur Prestasi :


    3. Alur PPDB Jalur Prestasi Kejuaraan SMK

    PPDB Kriteria Jalur Prestasi Kejuaraan dan Prestasi Nilai Raport SMA  dan SMK  Selengkapnya alur Pendaftaran jalur Prestasi :

    > Pendaftaran

    • dapatkan akun dari sekolah asal
    • login dan mengisi data pada aplikasi PPDB
    • Masukan jalur dan sekolah pilihan
    • Submite (sebelum submite cek ulang data yang dimasukan/validasi)
    • Cetak bukti Pendaftaran

    > Seleksi (seleksi oleh sekolah)

    • Sekolah memverifikasi data siswa
    • pemeringkatan berdasarkan skor piagam
    • jika skor sama, seleksi berdasarkan usia 

    > Penetapan

    • Rapat dewan guru dan penetapan hasil PPDB
    • Satuan pendidikan berkoordinasi dengan Cadisdik
    • Input data hasil penetapan ke sistem PPDB

    > Jadwal Pendaftaran PPDB SMA dan SMK

    B. Jalur Prestasi Nilai Raport

    1. Pemeringkatan Nilai pada seleksi Jalur prestasi nilai raport

    Pemeringkatan Nilai pada seleksi Jalur prestasi nilai raport

    2. Seleksi pada Kelas Industri

    • SMK yang mempunyai kelas industri dapat melaksanakan test seleksi tersendiri dengan ketentuan dan pesyratan yang disesuaikan dengan keperluan DU/DI
    • SMK yang melaksanakan test PPDB kelas Industri harus melorkan kepada Dinas pendidikan Jawa Barat melalui Cabang Dinas Pendidikan di wilayah masing- masing  meliputi :
      1. daya tampung (jumlah siswa dan rombongan belajar)
      2. waktu seleksi
      3. tekis pelaksanaan dan 
      4. bukti kerjasama denga nDU/Di untuk kelas Industri)
    • Jadwal pendaftaran dan seleksi kelas industri dilakukan bersamaan PPDB Online atau seltelah seleksi PPDB

    C. Jalur Prestasi Kejuaraan

    1. Definisi Prestasi Kejuaraan

    Adalah seleksi berdasarkan pada perolehan hasil kejuaraan ditingkat Internasional, nasioal, provinsi dan atau kabupaten/kota dengan kriteria :
    1. Juara Internasional 1,2,3 dan juara nasional 1 (berjenjang) dapat langsung diterima oleh satuan Pendidikan.
    2. Selain kejuaraan Internasional 1,2,3 dan juara nasional 1 (berjenjang) diberikan acuan peskoran prestasi, cek tabel penyekoran dibawah

    2. Kriteria Prestasi Kejuaraan

    • Berdasarkan capaian kejuaraan dalam berbagai bidang terutama kejuaraan yang diselenggarakan oleh kementrian pendidikan dan kebudayaan atau kementrian agama.
    • Diperhitungkan salah satu jenis prestasi dari cabang /bidang dari kejuaraan yang diperoleh, diutamakan prestasi yang berjenjang
    • diperoleh selama menjadi siswa SMP/MTs atau sederajat (paling lama 3 tahun, paling cepat enam bulan saat pendaftaran PPDB)
    • Kejuaraan diselenggarakan oleh intansi ditingkat kabupaten/kota provinsi/nasional yang ditetapkan sebagai agenda pemerintah kab/kota/prov/nasional atau melibatkan lembaga/instansi organisasi esmi yang relevan dengan prestasi
    • Kejuaraan tingkat Internasional yang diakui oleh kemenntrian/lemaga pemerintah non kementrian yang ditetapkan sebagai agenda internasional atau melibatkan lembaga/instansi /organisasi resmi yang relevan dengan prestasi, disertai surat keterangan dari kementrian terkait prestasi.

    3. Kategori Prestasi Kejuaraan dapat diperoleh dari berbagi perlombaan

    • Perlombaan yang diselenggarakan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan diantaranya :
      1. Olimpiade Sains Nasional (OSN)
      2. Olimpiade olahraga siswa Nasional (O2SN)
      3. Festival dan Lomba seni siswa Nasional (FLS2N)
      4. Lomba cipta seni Pelajar Nasional (LCSPN)
      5. Kuis Kihajar (Kita harus Belajar)
      6. Lomba Motivasi Belajar Mandiri (Lomojari)
      7. Lomba karya jurnalistik siswa nasional (LKJS)
      8. Lomba Cipta puisi
      9. Cipta lagu, melukis dan membatik
    • Perlombaan yang diselenggarakan diluar Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dapat berupa :
      1. Sains (ilmu pengetahuan)
      2. Teknologi tepat guna
      3. Seni dan budaya
      4. Olahraga
      5. Kepramukaan
      6. Keagamaan
      7. Bela negara
      8. palang merah remaja
      9. Literasi (baca, tulis numerasi, keuangan, TIK dsb)
      10. Bahasa (contoh debat bahasa Indonesia atau bahasa asing)
        Penyekoran Prestasi non Kemdikbud /kemenag dari induk Organisasi :

    Perlombaan yang diselenggarakan diluar Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dapat berupa : Sains (ilmu pengetahuan) Teknologi tepat guna Seni dan budaya Olahraga Kepramukaan Keagamaan Bela negara palang merah remaja Literasi (baca, tulis numerasi, keuangan, TIK dsb) Bahasa (contoh debat bahasa Indonesia atau bahasa asing)     Penyekoran Prestasi non Kemdikbud /kemenag dari induk Organisasi :

    D. Jalur Prestasi Bidang Agama

    jalur prestasi dari semua agama yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan dari kantor atau lembaga keagamaan penyelenggara diantaranya :
    1. Hafizh Quran
    2. Musabaqoh tilawatil Quran
    3. Dakwah
    4. Qasidah
    5. Nasyid
    6. Agama Kristen (lagu rohani lainnya)
    7. Serta agama lainnya , dibuktika dengan sertifikat atau surat keterangan dari kantor atau lembaga keagamaan penyelenggara
    Penyetaraan penskoran prestasi bidang keagamaan kemampuan Hafizh Quran :

    Penghargaan prestasi berdasarka jumlah Juz yang dikuasai calon peserta didik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kantor kemenag sesuai tempat domisili calon peserta didik
    1. Jumlah 11 - 30 Juz setara  dengan prestasi juara 1 tingkat internasional
    2. Jumlah 7 - 10 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat Nasional
    3. Jumlah 4 - 6 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat provinsi
    4. Jumlah 3 Juz setara dengan juara 1 tingkat kabupaten/kota
    Penyekoran Prestasi kemendikbud/Kemenag :

    Penyekoran Prestasi kemendikbud/Kemenag :

    E. Jalur  Prestasi Literasi

    Prestasi Literasi West Java Leader's Reading Challange (WJLRC) berupa pagam penghargaan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah diberi skor setara dengan kejuaraan sesuai tingkat wilayah yang memberikan piagam

    F. Jalur Prestasi Kepramukaan 

    Setiap kejuaraan atau penghargaan disetarakan dengan kejuaraan diluar perlombaan yang diselenggarakan kementrian Pendidikan dan Kebudayaan atau kemenag dengan penyetaraan penskoran
    1. Prestasi Pramuka penggalang Garuda, melampirkan surat keterangan dan fotocopy sertifikat /piagam Pramuka Garuda yang telah dilegalisir oleh kwartir daerah /Kwartir cabang
    2. Juara 1,2 dan 3 Lomba Tingkat V (LT 5 Nasional), melampirkan SK kejuaraan dan fotocopy sertifikat/piagam lomba tingkat V yang telah dilegalisir oleh Kwarnas/Kwartir daerah
    3. Partisipasi kegiatan Internasional (Jambore Dunia, Jambore Asean) dan partisipasi kegiatan nasional (Jambore Nasional), melampirkan surat tugas/rekomendasi keikutsertaan dan fotocopy sertifikat /piagam partisipasi kegiatan internasional (Jambore Dunia, Jambore Asean) dan partisipasi kegiatan nasional (Jambore Nasional) yang telah dilegalisir oleh kwartir nasional/Kwartir daerah
    4. Juara 1,2,dan 3 Lomba tingkat IV (LT 4 Provinsi) melampirkan SK Kejuaraan dan fotocopy sertifikat/piagam lomba tingkat IV (LT 4 provinsi) yang telah dilegalisir oleh Kwarda/Kwarcab
    5. Partisipasi kegiatan daerah; (jambore/kegiatan provinsi) melampirkan surat tugas/rekomendasi keikutsertaan dan fotocopy sertifikat/piagam partisipasi kegiatan daerah (jambore/kegiatan provinsi) yang telah dilegalisir oleh kwarda/kwarcab.
    6. Juara 1,2,3 lomba tingkat III (LT 3 Kab/Kota); melampirkan SK kejuaraan dan fotocopy sertifikat /piagam lomba tingkat III (LT 3 kab/kota) yang telah dilegalisir oleh kwarcab
    7. Partisipasi kegiatan cabang ; (jambore/kegiatan kab/kota) melampirkan surat tugas/rekomendasi keikutsertaan dan fotocopy sertifikat/piagam partisipasi kegiatan cabang (jambore/kegiatan kab/kota) yang telah dilegalisir oleh Kwarcab.

    Penyekoran Prestasi Pramuka :

    Penyekoran Prestasi Pramuka

    G. Download Formulir Pendaftaran jalur Prestasi

    Demikian PPDB Kriteria jalur Prestasi Nilai Raport dan Kejuaraan 2023-2024, semoga bermanfaat

    ADH
    ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

    2 komentar untuk "PPDB Kriteria Jalur Prestasi Nilai Raport dan Kejuaraan 2023-2024"

    Jangan lupa tinggalkan komentar sebagai alat silaturahmi dan jika bermanfaat bisa saudara share, komentar yang memasukan link judi dan hal lainnya yang tidak sesuai norma, akan langsung saya hapus. Terimakasih, Sukses Selalu

    Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.