Jadwal dan Syarat PPDB SMA ,SMK dan SLB 2022-2023
Dengan membaca informasi dibawah ini anda akan mengetahui :
- Konsep, Jalur, Kuota , Jadwal dan Syarat PPDB dan SMK 2022 Provinsi Jawa Barat Menurut Permendikbud No 1 Tahun 2021 :
- Format Formulir Pendaftaran
- Informasi lengkap PPDB SMAN 1 dan SMKN 1 Sumedang
Konsep Jalur PPDB
- Zonasi ; ditujukan untuk mendorong perankomunitas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan
- Afirmasi ; ditujukan untuk memastikan masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas
- Perpindahan tugas orang tua/wali ; mengakomodir peserta didik yang berpindah tempat karena hal yang tidak bisa dipilih (pekerjaan/tugas orang tua/wali)
- Prestasi ; ditujukan untuk membangun iklim kompetensi yang mendorong prestasi peserta didik.
Dokumen persyaratan Calon Peserta Didik Baru Jenjang SMA,SMK dan SLB
- Persyaratan Umum
- Ijazah /Surat Keterangan Kelulusan
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga (minimal satu tahun)
- KTP
- Buku Raport (semester 1-5)
- Surat tanggungjawab mutlak orang tua
- Persyaratan Khusus
- kartu program penanganan kemiskinan /terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi KETM),
- Surat keterangan domisili RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)
- surat tugas orang tua (bgi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, mak.3 tahun/anak guru dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan covid19
- Piagam dan dokumentasi prestasi (untuk jalur prestas kejuaraan) maks 5 tahun , min 6 tahun
- Identitas Kependudukan
- KK yang belum satu tahun /pennerbitan KK baru karena perubahan anggota keluarga meninggal dunia, kelahiran, perpindahan anggota kelluarga), dapat melampirkan surat keterangan dari RT/RW/kelurahan/Desa yang menerangkan lamanya berdomisili (surat edaran kemendagri Dirjen Dukcapil No 471.14/5391/DUKCAPIL 21 April 2021)
- Jika menumpang alamat (calon peserta didik tidak berdomisili dengan orang tua, wajib dilengkapi surat pernyataan tdk keberatan dari pemilik rumah (sesuai Permendagri 109/2019)
- Dikonsolidasaikan sedini mungkin apakah sudah sinkron dengan data kependudukan di pusat, melalui aplikasi/website : sidatuk.info atau menghubungi DISDUKCAPIL setempat agar tidak ada masalah pada saat pendaftaran secara daring
- Persyaratan bagi KETM
- Kartu program penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah Pusat meliputi :
- Kartu Indonesia Pintar (KIP),
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
- Kartu Indonesia Sehat (KIS),
- Kartu Program Keluarga Harapan (PKH),
- Kartu Beras Sejahtera (KBS),
- Kartu Sembako Murah (KSM), atau;
- Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang social, atau;
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (untuk ditindaklanjuti dengan visitasi dari panitia PPDB satuan Pendidikan tujuan), dan Surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan tentang warga yang layak masuk DTK
- Persyaratan usia
- Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
- berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
- Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
- menyelenggarakan pendidikan khusus;
- menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
- berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
- SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh)
- Persyaratan bagi Lulusan dari Luar Negeri
- Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari sekolah DI LUAR NEGERI (WNI maupun WNA) harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar. Permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada:
- Direktur jenderal yang membidangi Pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA; dan
- Direktur jenderal yang membidangi Pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK
- Persyaratan Peserta didik SLB
- Persyaratan usia peserta didik berkebutuhan khusus di SLB boleh lebih dari ketentuan persyaratan usia peserta didik pada satuan pendidikan umum ( TK, SD, SMP, SMA dan SMK) ;
- Persyaratan Ijazah calon peserta didik SLB hanya diperuntukan bagi calon peserta didik SMPLB dan SMALB, khusus untuk calon peserta didik TKLB dan SDLB tidak diperlukan ijazah;
- Calon peserta didik SLB memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog/tenaga medis (dapat berkoordinasi dengan Resource Center / Pusat Layanan pada SLB);
- Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki dokumen sebagaimana dijelaskan ayat (3), Calon peserta didik dapat mengikuti asesmen/penilaian atau diagnosa kekhususan yang dilaksanakan satuan Pendidikan;
- Dalam pelaksanaan asesmen sebagaimana ayat (4), satuan Pendidikan umum penyelenggara Pendidikan inklusi dapat bekerjasama dengan tim ahli atau kelompok kerja inklusi atau dengan Resource Center / Pusat Layanan pada SLB.
Pendaftaran PPDB secara Online Jawa Barat
- Portal PPDB Provinsi Jawa Barat : https://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id/login
- Instagram PPDB Jawa Barat : disdikjabar
- Twitter PPDB Jawa Barat : @disdik_jabar
- Facebook Disdik Jawa Barat : @Disdikjabar
Penerimaan Peserta didik baru ini Gratis dilarang mengambil pungutan pembayaran serta dilarang menggunakan Ujian tertulis atau tes Kemampuan Akademik, serta urutan penetapannya harus mengikuti jalur Sesuai Permendikbud no 1 tahun 2021
1. Jalur Donasi ; kuota minimal 50%
Jalur Zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1(satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
Jika peserta didik tidak memiliki kartu keluarga karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1(satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili , keadaan tertentu tersebut meliputi :
- bencana alam
- bencana sosial
2. Jalur afirmasi ; Kuota minimal 15 %
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas.
Peserta didik baru yag berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam progam penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam /diluar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan
Penentuan peserta didik dalam jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah
3. Jalur Perpindahan Tugas ; Kuota minimal 5%
Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga,kantor atau perusahaan yang mempekerjakan
Anak guru dapat menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk menjadi peserta PPDB pada sekolah tempat orangtuanya mengajar
Penentuan peserta didik dalam jalur eperpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah
4. Jalur Prestasi ; Sisa Kuota (jika masih ada)
Jalur prestasi menggunakan nilai raport 5 semester terakhir yang dilengkapi surat keterangan peringkat raport peserta didik dari sekolah asal
jalur prestasi juga mempertimbangkan pernghargaan prestasi pesertadidik dibidang lomba akademik ataupun non akademik pada tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota
Penyertaan Sekolah Swasta dalam Pendaftaran PPDB 2022
Penilaian Peringkat Nilai Raport pada jalur Prestasi
Peningkatan nilai raport siswa disekolah asal diperhitungkan untuk melakukan kalibrasi atas nilai raport. Hal ini dilakukan agar nilai raport dapat diperbandingkan antar sekolah
Tata cara penentuan peringkat raport untuk jalur prestasi tergantung kebijakan pemda setempat.
Contoh cara penilaian peringkat nilai raport :
Calon peserta didik yang berada diperingkat nilai raport 10% tertinggi disekolah asal mendapatkan bobot tertentu.
Ketentuan ini tidak menghalangi calon peserta didik yang tidak berada di 10% tertinggi untuk mendaftar jalur prestasi. mereka hanya tidak dapat bobot untuk komponen peringkat nilai raport atau bobotnya lebih rendah
Prosentase peringkat nilai raport dibedakan berdasarkan kualitas sekolah
- Sekolah kualitasa tinggi : peringkat 30% tertinggi
- Sekolah kualitas menengah : peringkat 20% tertinggi
- Sekolah kualitas rendah : peringkat 10 % tertinggi
- alasan perbedaan tersebut ,siswa yang berada disekolah kualitas tinggi lebih sulit untuk berkompetensi mencapai peringkat tertinggi sehingga mendapatkan prosentasi lebih besar.
- indikator kualitas sekolah dapat menggunakan akreditasi satuan pendidikan atau kedepan dapat menggunakan AKM ditingkat satuan pendidikan.
Tahapan Pelaksanaan dan Jadwal PPDB
- Pengumuman pendaftaran
- Pendaftaran
- Seleksi sesuai dengan jalur Pendaftaran
- Pengumuman Penetapan Peserta didik baru
- Daftar Ulang
Jadwal Pendaftaran
Silahkan download Format-Format Pendaftaran
- Formulir Pendaftaran, tanggungjawab mutlak orang tua dan form verifikasi Keluarga Ekonomi, Tidak Mampu (KETM)
- Formulir Pendaftaran,Tanggungjawab mutlak orang tua dan form veifikasi jalur Perpindahan Orang Tua
- Formulir Pendaftaran, Tanggungjawab mutlak dan form veifikasi Jalur Prestasi Kejuaraan
- Formulir Pendaftaran, Tanggungjawab Mutlak orang tua, form verifikasi jalur Prestasi Raport
- Formulir Pendaftaran, tanggungjawab mutlak orang tua, form verifikasi Anak berkebutuhan Khusus/Disabilitas
- Formulr Pendaftaran Prioritas Terdekat, Tanggungjawab mutlak orang tua, form verifikasi
Posting Komentar untuk "Jadwal dan Syarat PPDB SMA ,SMK dan SLB 2022-2023"
Jangan lupa tinggalkan komentar sebagai alat silaturahmi dan jika bermanfaat bisa saudara share, komentar yang memasukan link judi dan hal lainnya yang tidak sesuai norma, akan langsung saya hapus. Terimakasih, Sukses Selalu