Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Seperti Inilah Buku dan Artikel Jurnal Ilmiah yang lolos tim penilai AK

Seperti Inilah Buku dan Artikel Jurnal Ilmiah yang lolos tim penilai AK | Salam Sehat sobat guru sekalian...

Seperti Inilah Buku dan Artikel Jurnal Ilmiah yang lolos tim penilai AK | Salam Sehat sobat guru sekalian...
Terimakasih telah bersabar, sebagaimana saya janjikan sebelumnya, berikut review ke-2 oleh-oleh dari Seminar Nasional LPMP Provinsi Jawa Barat dalam rangka Hari pendidikan Nasional tahun 2021 dengan tema :
"Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Melalui Karya Tulis Ilmiah."
yang diselenggarakan pada pekan terakhir Ramadhan 1442 H : Sabtu / 8 Mei 2021 yang dimulai dari jam 09.00 WIB sampai dengan selesai.

Dengan Keynote Speaker :
  1. Prof. Abdorakhman Ginting ; mitra bestari Jurnal LPMP Jawa Barat
  2. Dr Renny Sofiraeni : Penilia angka kredit Nasional dari LPMP Jawa Barat
Terimakasih telah bersabar, sebagaimana saya janjikan sebelumnya, berikut review ke-2 oleh-oleh dari Seminar Nasional LPMP Provinsi Jawa Barat dalam rangka Hari pendidikan Nasional tahun 2021 dengan tema : "Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Melalui Karya Tulis Ilmiah." yang diselenggarakan pada pekan terakhir Ramadhan 1442 H : Sabtu / 8 Mei 2021 yang dimulai dari jam 09.00 WIB sampai dengan selesai.  Dengan Keynote Speaker : Prof. Abdorakhman Ginting ; mitra bestari Jurnal LPMP Jawa Barat Dr Renny Sofiraeni : Penilia angka kredit Nasional dari LPMP Jawa Barat
Nara Sumber

Berikut pemaparan kedua keynote speaker ,yang saya coba rangkum agar mudah di fahami.

Kedua narsum menjelaskan tentang bukti fisik buku harus memenuhi beberapa  syarat sebagai berikut :
  1. Buku asli bukan hasil plagiasi dengan menunjukkan keterangan penerbit, tahun terbitan, serta nomor ISBN
  2. Bila buku Nasional,ada pernyataan penerbit
  3. Bila buku BSNP disertakan buktinya sebagai buku BSNP
  4. Sesuai kerangka buku pada umumnya
Apabila semuanya terpenuhi akan mendapatkan angka kredit 4, silahkan cek artikel saya sebelumnya tentang Buku -4 dan Buku 5 serta Permenneg PAN RB no 16 tahun 2009

Untuk kerangka isi dari buku atau artikel Jurnal ilmiah tidak ada yang baku, Fleksibel, karena mengikuti persyaratan yang berlaku dalam penulisan dari buku atau jurnal yang dituju.

A. Kerangka Artikel Hasil penelitian dalam Jurnal Ilmiah :

1. Bagian Awal

  • Halaman judul
  • Abstrak /ringkasan
2. Bagian isi
  1. Bab I Pendahuluan /latarbelakang
  2. Bab II Tinjauan pustaka/landasan teori
  3. Bab III Metodologi Penelitian
  4. Bab IV hasil dan Pembahasan
  5. Bab V penutup  terdiri dari kesimpulan dan saran
3. Bagian Akhir
  • Daftar Pustaka

B. Bukti Fisik Jurnal

Kriteria Jurnal
  1. Jurnal asli harus ber ISSN, tanggal terbitan, susunan dewan redaksi dan editor
  2. Jurnal terakreditasi dan jelas tertera keterangan akreditasi tingkat nasional
  3. Jurnal tingkat provinsi atau Kab/kota , ada keterangan tentang hal tersebut
  4. Angka Kredit 
  5. Jurnal tingkat Nasional bernilai  3
  6. Jurnal tingkat Provinsi bernilai 2
  7. Jurnal tingkat kab/kota bernilai 1 (termasuk Jurnal Sekolah di SILN)
Apakah Sobat guru Penah mengalami situasi dimana jurnalnya yang sudah jadi dan dicetak, namun tidak mendapat penilaian AK alias ditolak ? 

Kriteria Jurnal Jurnal asli harus ber ISSN, tanggal terbitan, susunan dewan redaksi dan editor Jurnal terakreditasi dan jelas tertera keterangan akreditasi tingkat nasional Jurnal tingkat provinsi atau Kab/kota , ada keterangan tentang hal tersebut Angka Kredit  Jurnal tingkat Nasional bernilai  3 Jurnal tingkat Provinsi bernilai 2 Jurnal tingkat kab/kota bernilai 1 (termasuk Jurnal Sekolah di SILN) Apakah Sobat guru Penah mengalami situasi dimana jurnalnya yang sudah jadi dan dicetak, namun tidak mendapat penilaian AK alias ditolak ?
Ilustrasi :pixabay.com
Suatu hal yang tidak kita inginkan... selain  rugi waktu,juga biaya.
Agar jurnal kita lolos dari penolakan tim penilai  dan layak, tentunya sobat guru harus mencari Penerbit jurnal yang kredibel dari dunia pendidikan.

Berikut rambu-rambu agar jurnal lolos tim penilai dan tidak ditolak, cek yah satu persatu jangan sampai terlewat :
  1. Pernerbit jurnal adalah Perguruan tinggi
  2. Dalam jurnal tertera Penerbit jurnal, susunan redaksi,  alamat jurnal, Ber ISSN lengkap dengan Barcode dan penerbitnya
  3. Jumlah artikel dalam satu jurnal maksimal 12 artikel
  4. Jurnal ilmiah terbit minimal 3 bulanan/4 bulanan/6 bulanan/1 tahun
  5. Penerbit tidak boleh Lembaga yang tidak bergerak dalam bidang Pendidikan
  6. Jurnal Perguruan tinggi dinilai sebagai jurnal tingkat propinsi meski letak perguruan tinggi tersebut di kabupaten kota
  7. apakah artikel yang ditulis adalah hasil penelitian atau artikel gagasan karena berpengaruh pada pemberian angka kredit  kemudian ;
  8. Artikel penelitian yang ditulis di jurnal harus disertakan laporan hasil penelitiannya
  9. Jurnal sesuai dalam waktu penilaian (tidak kadaluarsa)
  10. Jurnal asli bukan plagiasi 
  11. Untuk PTK jika lampirannya tidak lengkap maka ditolak sedangkan Jurnal tetap dinilai walau tidak lengkap.
  12. Kesesuaian artikel dengan tugas dan fungsi seorang guru (tupoksi guru)

Demikian dua artikel tentang PTK dan  Buku /Jurnal Ilmiah hasil rangkuman dan intisari dari Seminar nasional di Kemdikbud LPMP 2021. 

Saran saya :
  1. Cek kembali  artikel sebelumnya tentang Cara PTK bernilai 4  
  2. dan buku yang layak anda baca tulisan dari Idris Apandi,M.Pd (2014) yang sekarang sudah jadi Doktor dari LPMP Prov Jawab Barat yang berjudul : Saya guru saya bisa menulis (Pedoman menulis artikel ilmiah populer dan artikel jurnal ilmiah bagi guru)


Salam Sukses untuk Guru Indonesia
ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

Posting Komentar untuk "Seperti Inilah Buku dan Artikel Jurnal Ilmiah yang lolos tim penilai AK "

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.