Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 | tentang KI dan KD Pelajaran pada Kurikulum 2013
Permendikbud Nomor 37 tahun 2018 tentang perubahan peraturan mendikbud nomor 24 tahun 2016 tentang KI dan KD pelajaran pada kurikulum 2013 pada jenjang Pendidikan dasar dan menengah.
Dunia digital mengalami perubahan yang begitu pesat, bahkan dalam penilaian PISA yang akan dilaksanakan pada 2025 dengan tema “Learning in the Digital World” akan mengukur kapasitas siswa dalam keterlibatannya dalam proses membangun pengetahuan dan pemecahan masalah menggunakan alat komputasi. dalam penilaian Kapasitas ini ditunjukkan dengan pembelajaran mandiri yang efektif sambil menerapkan praktik komputasi dan inkuiri ilmiah.
Globalisation and digitalisation have connected people, cities, countries and continents in ways that vastly increase our individual and collective potential. But the same forces have also made the world more volatile, more complex, more uncertain and more ambiguous. In this world, education is no longer just about teaching students something but about helping them develop a reliable compass and the tools to navigate ambiguity (OECD 2021)
Namun disisi lain, situasi ini juga harus disikapi dengan bijak, dunia pendidikan perannya sangat vital dalam mengawal perubahan digital yang sangat pesat ini sehingga peserta didik kita bisa terbimbing dengan tepat dan tidak tergerus arus negatif pusaran badai digitalisasi tapi menjadi pemenang dalam perubahan arus digitalisasi ini.
Permendikbud inipun lahir dengan latar belakang perkembangan teknologi informasi yang sudah masif menguasai relung kehidupan, dimana semua situasi, wilayah, kota, negara, benua dan berbagai masalah serta kebutuhan kehidupan diabad ini telah terkoneksi secara digital.
Latar belakang lahirnya permendikbud no 37 tahun 2018 adalah :
- Informatika merupakan disiplin ilmu pengetahuan yang berfungsi memberikan kemampuan pola berpikir manusia dalam mengatasi dan memecah persoalan-persoalan yang kompleks menjadi mudah difahami dan mampu bersaing di Abad ke 21.
- Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) adalah salah satu bagian dari Informatika merupakan kebutuhan dasar yang membekali peserta didik agar dapat mengembangkan kemampuannya dan bersaing di era digital (abad 21).
- Mata Pelajaran Informatika merupakan mata pelajaran pilihan yang diselenggarakan berdasarkan ketersediaan guru sesuai dengan kualifikasi akademik dan kompetensi, serta sarana prasarana pada satuan pendidikan.
Isu Pokok dalam Regulasi
1. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 2A sebagai berikut:- Muatan informatika pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dapat digunakan sebagai alat pembelajaran dan/atau dipelajari melalui ekstrakurikuler dan/atau muatan lokal.
- Muatan informatika pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dimuat dalam kompetensi dasar yang digunakan sebagai acuan pembelajaran.
Untuk memperjelas masalah TIK dan Iot ini silahkan baca Integrasi Computational thingking pada pembelajarn IPA yang sedang diantipasi oleh P4TK IPA Kemdikbud pada guru -guru IPA.
Ok sobat guru, isi selengkapnya tentang Permendikbud Nomor 37 tahun 2018 tentang perubahan peraturan mendikbud nomor 24 tahun 2016 tentang KI dan KD pelajaran pada kurikulum 2013 pada jenjang Pendidikan dasar dan menengah.
Silahkan download
Salam Sukses
Mungkin sebagai pelengkap bahasan bisa di tambahkan dengan artikel atau jurnal
BalasHapusterimakasih ide bagus, anda bisa juga cermati dan ikuti perkembangan jurnal atau artikel nya SEAQIS seperti pada link berikut ini Integrasi Computational Thiking-CT
BalasHapus