Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 | tentang KI dan KD Pelajaran pada Kurikulum 2013

Permendikbud Nomor 37 tahun 2018 tentang perubahan peraturan mendikbud nomor 24 tahun 2016 tentang KI dan KD pelajaran pada kurikulum 2013 pada jenjang Pendidikan dasar dan menengah.
Permendikbud Nomor 37 tahun 2018 tentang perubahan peraturan mendikbud nomor 24 tahun 2016 tentang KI dan KD pelajaran pada kurikulum 2013 pada jenjang Pendidikan dasar dan menengah.     Dunia digital mengalami perubahan yang begitu pesat, bahan penilaian PISA yang akan dilaksanakan pada 2025 dengan tema “Learning in the Digital World” akan  mengukur kapasitas siswa dalam keterlibatannya dalam proses membangun pengetahuan dan pemecahan masalah menggunakan alat komputasi. dalam penilaian Kapasitas ini ditunjukkan dengan pembelajaran mandiri yang efektif sambil menerapkan praktik komputasi dan inkuiri ilmiah.


Dunia digital mengalami perubahan yang begitu pesat, bahkan dalam penilaian PISA yang akan dilaksanakan pada 2025 dengan tema “Learning in the Digital World” akan  mengukur kapasitas siswa dalam keterlibatannya dalam proses membangun pengetahuan dan pemecahan masalah menggunakan alat komputasi. dalam penilaian Kapasitas ini ditunjukkan dengan pembelajaran mandiri yang efektif sambil menerapkan praktik komputasi dan inkuiri ilmiah. 
Globalisation and digitalisation have connected people, cities, countries and continents in ways that vastly increase our individual and collective potential. But the same forces have also made the world more volatile, more complex, more uncertain and more ambiguous. In this world, education is no longer just about teaching students something but about helping them develop a reliable compass and the tools to navigate ambiguity (OECD 2021)
Namun disisi lain, situasi ini juga harus disikapi dengan bijak, dunia pendidikan  perannya sangat vital dalam mengawal perubahan digital yang sangat pesat ini sehingga peserta didik kita bisa terbimbing dengan tepat dan tidak tergerus arus negatif pusaran badai digitalisasi tapi menjadi pemenang dalam perubahan arus digitalisasi ini.

Permendikbud inipun lahir dengan latar belakang perkembangan teknologi informasi yang sudah masif menguasai relung kehidupan, dimana semua situasi, wilayah, kota, negara, benua dan berbagai masalah serta kebutuhan kehidupan diabad ini telah terkoneksi secara digital. 

Latar belakang lahirnya permendikbud no 37 tahun 2018 adalah :

  1. Informatika merupakan disiplin ilmu pengetahuan yang berfungsi memberikan kemampuan pola berpikir manusia dalam mengatasi dan memecah persoalan-persoalan yang kompleks menjadi mudah difahami dan mampu bersaing di Abad ke 21. 
  2. Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) adalah salah satu bagian dari Informatika merupakan kebutuhan dasar yang membekali peserta didik agar dapat mengembangkan kemampuannya dan bersaing di era digital (abad 21).
  3. Mata Pelajaran Informatika merupakan mata pelajaran pilihan yang diselenggarakan berdasarkan ketersediaan guru sesuai dengan kualifikasi akademik dan kompetensi, serta sarana prasarana pada satuan pendidikan.

Isu Pokok dalam Regulasi

1. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 2A  sebagai berikut:
  • Muatan informatika pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah  (SD/MI) dapat digunakan sebagai alat pembelajaran dan/atau  dipelajari melalui ekstrakurikuler dan/atau muatan lokal.
  • Muatan informatika pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah  Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dimuat dalam kompetensi dasar yang digunakan sebagai acuan pembelajaran.
2. Lampiran dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 diubah dengan menambahkan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Informatika  pada SMP/MTs dan SMA/MA.

Untuk memperjelas masalah TIK dan Iot ini silahkan baca Integrasi Computational thingking pada pembelajarn IPA yang sedang diantipasi oleh P4TK IPA Kemdikbud pada guru -guru IPA.

Ok sobat guru, isi selengkapnya tentang Permendikbud Nomor 37 tahun 2018 tentang perubahan peraturan mendikbud nomor 24 tahun 2016 tentang KI dan KD pelajaran pada kurikulum 2013 pada jenjang Pendidikan dasar dan menengah.


Silahkan download

Salam Sukses 


ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

2 komentar untuk "Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 | tentang KI dan KD Pelajaran pada Kurikulum 2013"

  1. Mungkin sebagai pelengkap bahasan bisa di tambahkan dengan artikel atau jurnal

    BalasHapus
  2. terimakasih ide bagus, anda bisa juga cermati dan ikuti perkembangan jurnal atau artikel nya SEAQIS seperti pada link berikut ini Integrasi Computational Thiking-CT

    BalasHapus

Jangan lupa tinggalkan komentar sebagai alat silaturahmi dan jika bermanfaat bisa saudara share, komentar yang memasukan link judi dan hal lainnya yang tidak sesuai norma, akan langsung saya hapus. Terimakasih, Sukses Selalu

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.