Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014
Permendikbud Nomor 111 tahun 2014 tentang Bimbingan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah lahir dengan pertimbangan :
- Dalam rangka mengembangkan kompetensi hidup, peserta didik membutuhkan sistem layanan pendidikan di satuan pendidikan tidak saja layanan pembelajaran dari mata pelajaran/bidang studi dan manajemen, tetapi juga layanan berupa bantuan khusus yang lebih personal berupa psiko edukatif melalui layanan BK atau bimbingan dan konseling.
- Setiap peserta didik memiliki keistimewaan satu dengan lainnya, berbeda kecerdasan, minat dan bakat, kepribadian, kondisi fisik dan latar belakang dirinya dan keluarga serta pengalaman belajar masing-masing yang menggambarkan adanya perbedaan masalah yang dihadapi peserta didik sehingga membutuhkan layanan Bimbingan dan Konseling.
- Dalam, Kurikulum 2013 peserta didiksejak awal harus menentukan peminatan akademik, vokasi, dan pilihan lintas serta pendalaman peminatan sehingga membuatuhkan layanan bimbingan dan konseling, sebagai pendampingannya.
BImbingan Konseling adalah upaya yang sistematis, obyektif, logis dan berjkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh konselor /Guru Bimbingan dan Konseling untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik /konseli dalam untuk mencapai kemandirian dalam kehidupannya
Fungsi Layanan BK bagi Konseli pada satuan Pendidikan adalah :
- Pemahaman diri dan lingkungan
- Fasilitasi pertumbuhan danperkembangan
- penyesuaian diri dengan diri sendiri danlingkungan
- penyaluran pilihan Pendidikan , pekerjaan dan karir
- pencegahan timbulnya masalah
- perbaikan dan penyembuhan
- pemeliharaanm kondisi pribadi dan situasi yang kondusif untuk perkembangan diri konselli (pesrta didik)
- pengembangan potensi optimal
- advokasi diri terhadap perlakuan diskriminatif
- membangun adaftasi pendidik dan tenaga kependidikan terhadap program dan aktivitas Pendidikan dengan latar belakang Pendidikan, bakat, mninat, kemampuan, kecepatan belajar dan kebutuhan konseli (pesrta idik)
- Dalam Peraturan Menteri ini, terdapat beberapa hal yang di jelaskan dan diatur yaitu sebagai berikut.
- Asas dan Prinsip layanan Bimbingan dan Konseling
- 4 Program komponen dan bidang layanan bimbingan konseling
- Strategi dan mekanisme layanan bimbingan dan konseling
- Fungsi Layanan Bimbingan dan Konseling bagi Konseling pada satuan pendidikan.
- Tujuan Layanan Bimbingan dan Konseling.
- Struktur dan Program Layanan
- Kegiatan dan alokasi waktu layanan baik didalam kelas maupun diluar kelas
- Penyelenggaraan Layanan Bimbingan dan Konseling.
- Mekanisme pengolaan layanan Bimbingan dan Konseling.
- Sarana, prasarana dan pembiayaan
- Penyelenggara layanan bimbingan dan konseling dan pihak yang dilibatkan
- Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling pada SD/MI atau yang sederajat dilakukan oleh Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling.
- Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling menggunakan Pedoman Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
- Pedoman Bimbingan dan Konseling.
- Panduan operasional.
Selengkapnya isi dan penjelasan Permendikbud Nomor 111 tahun 2014 tentang Bimbingan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah , dibawah ini
Salam Sukses
Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014"
Jangan lupa tinggalkan komentar sebagai alat silaturahmi dan jika bermanfaat bisa saudara share, komentar yang memasukan link judi dan hal lainnya yang tidak sesuai norma, akan langsung saya hapus. Terimakasih, Sukses Selalu