Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014

Permendikbud Nomor 111 tahun 2014 tentang Bimbingan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah  lahir dengan pertimbangan : 
Permendikbud Nomor 111 tahun 2014 tentang Bimbingan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah  lahir dengan pertimbangan :
  1. Dalam rangka mengembangkan kompetensi hidup, peserta didik membutuhkan sistem layanan pendidikan di satuan pendidikan tidak saja layanan pembelajaran dari mata pelajaran/bidang studi dan manajemen, tetapi juga layanan berupa bantuan khusus yang lebih personal berupa psiko edukatif melalui layanan BK atau  bimbingan dan konseling.
  2. Setiap peserta didik memiliki keistimewaan satu dengan lainnya, berbeda kecerdasan, minat dan bakat, kepribadian, kondisi fisik dan latar belakang dirinya dan keluarga serta pengalaman belajar masing-masing yang menggambarkan adanya perbedaan masalah yang dihadapi peserta didik sehingga membutuhkan  layanan Bimbingan dan Konseling.
  3. Dalam, Kurikulum 2013 peserta didiksejak awal harus  menentukan peminatan akademik, vokasi, dan  pilihan lintas serta pendalaman peminatan sehingga membuatuhkan layanan bimbingan dan konseling, sebagai pendampingannya.

BImbingan Konseling adalah upaya yang sistematis, obyektif, logis dan berjkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh konselor /Guru Bimbingan dan Konseling untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik /konseli dalam untuk mencapai kemandirian dalam kehidupannya

Fungsi Layanan BK bagi Konseli pada satuan Pendidikan adalah :

  1. Pemahaman diri dan lingkungan 
  2. Fasilitasi pertumbuhan danperkembangan
  3. penyesuaian diri dengan diri sendiri danlingkungan
  4. penyaluran pilihan Pendidikan , pekerjaan dan karir
  5. pencegahan timbulnya masalah
  6. perbaikan dan penyembuhan
  7. pemeliharaanm kondisi pribadi dan situasi yang kondusif untuk perkembangan diri konselli (pesrta didik)
  8. pengembangan potensi optimal
  9. advokasi diri terhadap perlakuan diskriminatif
  10. membangun adaftasi pendidik dan tenaga kependidikan terhadap program dan aktivitas Pendidikan dengan latar belakang Pendidikan, bakat, mninat, kemampuan, kecepatan belajar dan kebutuhan konseli (pesrta idik)
  11. Dalam Peraturan Menteri ini, terdapat beberapa hal yang di jelaskan dan diatur yaitu sebagai berikut. 
  12. Asas  dan Prinsip layanan Bimbingan dan Konseling
  13. 4 Program komponen  dan bidang layanan bimbingan konseling
  14. Strategi dan mekanisme layanan bimbingan dan konseling
  15. Fungsi Layanan Bimbingan dan Konseling bagi Konseling pada satuan pendidikan. 
  16. Tujuan Layanan Bimbingan dan Konseling.
  17. Struktur dan Program Layanan
  18. Kegiatan dan alokasi waktu layanan baik didalam kelas maupun diluar kelas
  19. Penyelenggaraan Layanan Bimbingan dan Konseling.
  20. Mekanisme pengolaan  layanan Bimbingan dan Konseling.
  21. Sarana, prasarana dan pembiayaan 
  22. Penyelenggara layanan bimbingan dan konseling dan pihak yang dilibatkan
  23. Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling pada SD/MI atau yang sederajat dilakukan oleh Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling.
  24. Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling menggunakan Pedoman Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  25. Pedoman Bimbingan dan Konseling.
  26. Panduan operasional.

Selengkapnya isi dan penjelasan Permendikbud Nomor 111 tahun 2014 tentang Bimbingan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah , dibawah ini 

 
 
  Download Permendikbud no 111 tahun 2014

Salam Sukses


ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014"

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.