Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tanya Jawab Seputar Beban Kerja Guru

Tanya Jawab Seputar Beban Kerja Guru | Undang-undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa guru adalah tenaga profesional yang berperan sebagai agen pembelajaran dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional.  

Agen Pembelajaran antara lain sebagai fasilitator, motivator, pemacu,perekayasa pembelajaran dan pemberi inspirasi belajar bagi siswa.

Berikut ini tanya jawab seputar guru yang di susun dan diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar yang meliputi beban kerja guru, pengembangan karir guru PNS, tunjangan profesi guru,penyetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS. yang bisa anda pelajari juga pada Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2017 , perubahan PP no 74 tahun 2008 tentang Guru. 
Undang-undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa guru adalah tenaga profesional yang berperan sebagai agen pembelajaran dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional.  Berikut ini tanya jawab seputar guru yang di susun dan diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar yang meliputi beban kerja guru, pengembangan karir guru PNS, tunjangan profesi guru, , penyetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS.
Pembelajaran  dalam kelas di SMPN 4 Sumedang

Tanya Jawab Seputar Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

1. Apa saja beban kerja guru?

Beban kerja Guru mencakup kegiatan/tugas pokok sesuai pasal 52 PP No 19 tahun 2017 :
  1. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  2. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  3. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
  4. membimbing dan melatih peserta didik; dan
  5. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada fungsi sekolah/madrasah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Apakah Tugas Pokok Guru ?

Sebagai pendidik profesional tugas guru adalah :
  • mendidik
  • mengajar
  • membimbing
  • mengarahkan 
  • melatih
  • evaluasi peserta didik

3. Apakah kegiatan pokok yang merupakan beban kerja guru harus dilaksanakan di sekolah?

Ya. Guru harus berada di sekolah paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu untuk melaksanakan tugas pokok guru.

4. Apakah yang dimaksud dengan ‘melaksanakan pembelajaran’?

Pelaksanaan pembelajaran adalah kegiatan tatap muka di kelas yang jumlah jamnya sesuai dengan struktur kurikulum.

5. Berapa jumlah jam tatap muka yang menjadi beban kerja Guru ketika melaksanakan pembelajaran?

Beban kerja Guru untuk melaksanakan pembelajaran paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam I (satu) minggu, yang merupakan bagian jam kerja dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.

6. Apakah guru yang mendapat tugas tambahan dan tugas tambahan lainnya harus memenuhi Beban kerja Guru paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam I (satu) minggu?

Tidak. Pemenuhan beban kerja Guru dengan tugas tambahan sebagai berikut:
  1. 12 (dua belas) jam tatap muka untuk tugas tambahan wakil kepala satuan pendidikan; ketua program keahlian satuan pendidikan; kepala perpustakaan satuan pendidikan; kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;
  2. 6 (enam) jam tatap muka untuk pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu. Sedangkan bagi guru dengan tugas tambahan lainnya paling banyak 6 (enam) jam tatap muka untuk untuk tugas tambahan lain.

7. Apakah yang dimaksud dengan Guru yang mendapat tugas tambahan?

Guru yang mendapatkan tugas tambahan adalah guru yang selain mengajar, juga mendapatkan tugas-tugas sebagaimana pasal 15 ayat 2 PP no 19 tahun 2017 tentang guru :
  1. wakil kepala satuan pendidikan;
  2. ketua program keahlian satuan pendidikan;
  3. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
  4. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;
  5. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu; atau
  6. tugas tambahan selain huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan

8. Apa yang dimaksud dengan tugas tambahan pada pertanyaan 7  point 6 yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan?

Tugas tambahan lain yang dimaksud antara lain adalah 
  • koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan/penilaian kinerja Guru, 
  • pembina ekstrakurikuler, 
  • pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), 
  • wali kelas, 
  • pengurus organisasi profesi, 
  • guru piket, 
  • koordinator bursa kerja khusus, 
  • ketua Lembaga Sertifikasi Profesi 1 (LSP1), dan 
  • tutor pada pendidikan dasar dan menengah. 
selengkapnya tentang tugas tambahan guru bisa anda baca pada tugas dan peran guru

9. Apakah beban kerja kepala sekolah sama dengan guru?

Tidak. Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk :
  1. melaksanakan tugas manajerial, 
  2. pengembangan kewirausahaan, dan 
  3. supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.

10. Apakah kepala sekolah tidak lagi melaksanakan pembelajaran tatap muka?

Ya. Namun dalam keadaan tertentu apabila terdapat guru yang berhalangan atau untuk mengisi kekosongan guru, kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan.

11. Apakah beban kerja pengawas satuan pendidikan?

Beban kerja pengawas satuan pendidikan melakukan tugas :
  • pengawasan, 
  • pembimbingan, dan 
  • pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah 
ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

12. Apakah kepala sekolah dan pengawas sekolah juga harus melaksanakan beban kerjanya paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu?

Ya. Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah harus melaksanakan beban kerjanya masing-masing paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.

13 Bagaimana perhitungan pemenuhan beban kerja guru dan tambahan tersebut ?

  1. wakil kepala satuan pendidikan ( wakil kepala sekolah) equivalen dengan 12 jam tatap muka /mengajar
  2. ketua program keahlian satuan pendidikan equivalen dengan  12 Jam tatap muka /mengajar
  3. kepala perpustakaan satuan pendidikan equivalen dengan 12 Jam Tatap muka / mengajar
  4. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan equivalen dengan  12 Jam tatap muka/mengajar
  5. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu equivalen dengan  6 Jam Tatap muka/mengajar
  6. tugas tambahan selain huruf 1 sampai dengan huruf 5 yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan equivalen dengan  6 jam tatap muka 
Baca juga tentang :
ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

Posting Komentar untuk "Tanya Jawab Seputar Beban Kerja Guru"

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.