Standar Proses Pendidikan | Permendikbudristek No 16 Tahun 2022
Standar Proses Pendidikan | Permendikbudristek No 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan jenjang Pendidikan Menengah. Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
Standar Proses Pendidikan | Permendikbudristek No 16 Tahun 2022
Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal.
Standar Proses meliputi:
- perencanaan pembelajaran;
- pelaksanaan pembelajaran; dan
- penilaian proses pembelajaran
PERENCANAAN PEMBELAJARAN
Membuat perencanaan pembelajaran adalah tugas seorang guru/pendidik dengan merumuskan :
- capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran; merupakan sekumpulan kompetensi dan lingkup materi pembelajaran yang sesuai dengan kurikulum Satuan Pendidikan, yang dirumuskan dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik dan sumber daya satuan pendidikan.
- untuk SMK dengan mempertimbangkan kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia kerja yang dituangkan dalam bentuk kompetensi yang mengacu pada jenjang kualifikasi keahlian tertentu sesuai kebutuhan hidup mandiri
- Untuk Pendidikan khusus bertujuan untuk :
- optimalisasi potensi , bakat, minat dankesiapan kerja
- pembentukan kemandirian
- penguasaan keterampilan peserta didik sesuai kondidi dan kebutuhan peserta didik
- cara untuk mencapai tujuan belajar; dilakukan melalui strategi pembelajaran yang bisa dilakukan dengan lintas mata pelajaran atau lintas tingkatan kelas, Strategi pembelajaran ini dirancang untuk memberi pengalaman belajar yang berkualitas, yaitu dengan :
- memberi kesempatan untuk menerapkan materi pada problem atau konteks nyata;
- mendorong interaksi dan partisipasi aktif Peserta Didik;
- mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang tersedia di lingkungan Satuan Pendidikan dan/atau di lingkungan masyarakat; dan/atau
- menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi.
- Selain itu juga harus memperhatikan karakteristik peserta didik yang mencakup
- usia dan tingkat perkembangan;
- tingkat kemampuan sebelumnya
- kondisi fisik dan psikologis; dan
- latar belakang keluarga Peserta Didik
- cara menilai ketercapaian tujuan belajar. Penilaian dilakukan pendidikan dengan menggunakan beragam teknik dan atau intrumen penilaian yang sesuai dengan tujuan pembelajaran
Perencanaan pembelajaran ini dibuat dalam bentuk dokumen perencanaan yang bersifat :
- fleksibel ; merupakan dokumen yang tidak terikat pada bentuk tertentu dan dapat disesuaikan dengan konteks pembelajaran.
- jelas ; merupakan dokumen yang mudah dipahami.
- sederhana ; merupakan dokumen yang berisi hal pokok dan penting sebagai acuan pelaksanaan pembelajaran.
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Pelaksanaan pembelajaran pada PAUD, Pendidikan dasar dan Pendidikan menengah, Pendidikan khusus beban belajar diatur dalam bentuk satuan jam pelajaran sedangkan untuk pendidikan kesetaraan beban belajarnya diatur dalam bentuk satuan kredit kompetensi.
Dalam melaksanakan proses pembelajarannya seorang guru harus menghadirkan suasana belajar yang :
- interaktif; Proses pembelajaran yang dirancang untuk memfasilitasi interaksi yang sistematis dan produktif antara Pendidik dengan Peserta Didik, sesama Peserta Didik, dan antara Peserta Didik dengan materi belajar, paling sedikit dilakukan dengan cara :
- berinteraksi secara dialogis antara Pendidik dengan Peserta Didik, serta sesama Peserta Didik;
- berinteraksi secara aktif dengan lingkungan belajar; dan
- berkolaborasi untuk menumbuhkan jiwa gotong royong.
- menjadi fasilitator proses pembelajaran dan tidak menjadi satu-satunya sumber belajar.
- inspiratif; yaitu proses pembelajaran yang dirancang untuk memberi keteladanan dan menjadi sumber inspirasi positif bagi peserta didik, paling sedikit dilakukan dengan cara :
- menciptakan suasana belajar yang dapat memantik ide, mendorong daya imajinasi, dan mengeksplorasi hal baru; dan
- memfasilitasi Peserta Didik dengan berbagai sumber belajar untuk memperkaya wawasan dan pengalaman belajar
- menyenangkan; yaitu proses pembelajaran yang dirancang agar peserta didik mengalami proses belajar sebagai pengalaman yang menimbulkan emosi positif, hal ini bisa dilakukan dengan cara :
- menciptakan suasana belajar yang gembira, menarik, aman, dan bebas dari perundungan;
- menggunakan berbagai variasi metode dengan mempertimbangkan aspirasi dari Peserta Didik, serta tidak terbatas hanya di dalam kelas; dan
- mengakomodasi keberagaman gender, budaya, bahasa daerah setempat, agama atau kepercayaan,karakteristik, dan kebutuhan setiap Peserta Didik.
- menantang; proses pembelajaran yang dirancang untuk mendorong peserta didik untuk terus meningkatkan kompetensinya melalui tugas dan aktivitas dengan tingkat kesulitan yang tepat. Untuk itu dibutuhkan prose pembelajaran yang :
- menggunakan materi dan kegiatan belajar sesuai dengan kemampuan dan tahapan perkembangan Peserta Didik; dan
- memfasilitasi Peserta Didik untuk percaya potensi yang dimilikinya dapat ditingkatkan.
- memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif; adalah proses pembelajaran dengan suasana belajar yang memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif. yaitu dengan menghadirkan proses pembelajaran yang :
- membangun suasana belajar yang memberikan kesempatan kepada Peserta Didik untuk berani mengemukakan pendapat dan bereksperimen;
- melibatkan Peserta Didik dalam menyusun rencana belajar, menetapkan target individu dan/atau kelompok, dan turut memonitor pencapaian hasil belajar.
- memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat,dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta. untuk itu diperlukan proses pembelajaran yang :
- memberi kesempatan bagi Peserta Didik untuk mengembangkan dan mengomunikasikan gagasan baru;
- membiasakan Peserta Didik untuk mampu mengatur dirinya dalam proses belajar;
- menciptakan suasana pembelajaran yang memberikan kesempatan bagi Peserta Didik untuk mengaktualisasikan diri; dan
- mengapresiasi bakat, minat, dan kemampuan yang dimiliki oleh Peserta Didik.
- keteladanan; dilakukan dengan berperilaku luhur pada kehidupan sehari-harinya
- pendampingan; dilakukan dengan memberi tantangan, dukungan dan bimbingan bagi peserta didik dalam proses belajar
- memfasilitasi peserta didik ; dilakukan dengan memberikan akses dan kesempatan belajar bagi peserta didik sesuai dengan kebutuhannya.
Untuk Pendidikan khusus jenjang pendidikan menengah pelaksanaan pembelajarannya dilakukan dengan memberi pengalaman nyata melalui program magang
PENILAIAN PROSES PEMBELAJARAN
Penilaian proses pembelajaran merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, yang dilakukan oleh guru/pendidik yang bersangkutan. yang dilakukan setelah pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 1 kali dalam 1 semester.
Penilaian proses pembelajaran dapat dilaksanakan oleh :
- sesama pendidik; adalah asesmen oleh sesama pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, dengan tujuan untuk membangun budaya saling belajar, kerjasama dan saling mendukung, serta dilaksanakan paling sedikit 1 kali dalam 1 semester. dilakukan dengan cara :
- berdiskusi mengenai proses perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
- mengamati proses pelaksanaan pembelajaran; dan/atau
- melakukan refleksi terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
- kepala satuan pendidikan; atau sering disebut pula supervisi kepala sekolah yaitu asesmen kepala satuan pendidikan atas perencanaan dan pelaksanaan pembeljaran yang dilaksanakan oleh guru/pendidik. Hal ini dilakukan untuk membangun budaya reflektif dari seorang guru dan memberikan umpan balik yang konstruktif
- peserta didik ; yaitu asesmen yang dilakukan peserta didik yang diajar langsung oleh pendidik / guru yang bersangkutan atas pelaksanaan pembelajaran yang dilakukannya.
Demikian Standar Proses Pendidikan Permendikbud No 16 tahun 2022 pada jenjang PAUD,Pendidikan Dasar dan jenjang Pendidikan Menengah.
Peraturan lainnya yang berhubungan dengan Kurikulum 2022/Kurikulum merdeka adalah :
- Permendikbudristek No 5 tahun 2022 tentang SKL
- Permendikbudristek No 7 tahun 2022 tentang Standar Isi
- Permendikbudristek No 16 tahun 2022 tentang Standar Proses Pendidikan
- Permendikbudristek No 21 tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan
- Kepmendikbudristek No 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran
- Kepmendikbudristek No 56/M/2022 tentang Kurikulum Merdeka
Download Permendikbudristek No 16 tahun 2020 :
Posting Komentar untuk "Standar Proses Pendidikan | Permendikbudristek No 16 Tahun 2022"
Jangan lupa tinggalkan komentar sebagai alat silaturahmi dan jika bermanfaat bisa saudara share, komentar yang memasukan link judi dan hal lainnya yang tidak sesuai norma, akan langsung saya hapus. Terimakasih, Sukses Selalu