Permendikbudristek No 5 Tahun 2022 tentang SKL (Standar Kompetensi Lulusan)
Permendikbudristek No 5 Tahun 2022 tentang SKL (Standar Kompetensi Lulusan) pada PAUD, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Permendikbudristek No 5 tahun 2022 tentang SKL (Standar Kompetensi Lulusan)
A. Latar Belakang
Melaksanakan ketentuan Pasal 7 PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan maka ditetapkan Permendikbudristek tentang Standar Kompetensi Lulusan pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar (SD dan SMP) dan Jenjang Pendidikan Menengah (SMA dan SMK) sederajat.B. Status
Permendikbudristek ini mencabut peraturan sebelumnya :- Ketentuan mengenai Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 953); dan
- Ketentuan mengenai Standar Kompetensi Lulusan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689).
C. Isi Permendikbudristek No 5 tahun 2022
beberapa hal yang diatur dalam permendikbud ini adalah:1. SKL dirumuskan berdasarkan:
- tujuan pendidikan nasional;
- tingkat perkembangan peserta didik;
- kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan
- jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
2. SKL digunakan sebagai acuan dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
3. SKL digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
4. Penggunaan SKL sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, dikecualikan bagi peserta didik pada pendidikan anak usia dini.
5. Dalam hal peserta didik berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual, penggunaan SKL sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan peserta didik.
6. SKL terdiri atas:
8. SKL pada pendidikan anak usia dini merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini yang memuat profil peserta didik sebagai kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menjadi deskripsi capaian perkembangan peserta didik dari hasil partisipasinya pada akhir pendidikan anak usia dini.
- standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini (PAUD)
- standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar( SD/MI dan SMP/MTs/SMPLB)
- standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan menengah (SMA/MAdan SMK/MAK/SMALB)
8. SKL pada pendidikan anak usia dini merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini yang memuat profil peserta didik sebagai kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menjadi deskripsi capaian perkembangan peserta didik dari hasil partisipasinya pada akhir pendidikan anak usia dini.
9. Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup:
- nilai agama dan moral;
- nilai Pancasila;
- fisik motorik;
- kognitif;
- bahasa; dan
- sosial emosional.
- SKL pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/ sekolah dasar luar biasa/paket A/bentuk lain yang sederajat; dan
- SKL pada sekolah menengah pertama/ madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar biasa/paket B/bentuk lain yang sederajat.
- persiapan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
- penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
- Menumbuhan kompetensi literasi dan numerasi peserta didik untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.
- standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah umum; dan
- standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah kejuruan.
- persiapan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak muiia;
- penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
- pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi peserta didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
15. SKL pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah kejuruan difokuskan pada:
- persiapan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
- penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
- keterampilan untuk meningkatkan kompetensi peserta didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
Selengkapnya tentang Standar Kompetensi Lulusan Permendikbudristek No 5 tahun 2022 pada PAUD,SD/MI,SMP/MTs,SMPLB,SMA/MA,SMK/MAK dan SMALB
atau silahkan download disini :
Peraturan lainnya yang berhubungan dengan Kurikulum 2022/Kurikulum merdeka adalah :
- Permendikbudristek No 7 tahun 2022 tentang Standar Isi
- Permendikbudristek No 16 tahun 2022 tentang Standar Proses Pendidikan
- Permendikbudristek No 21 tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan (sedang anda baca)
- Kepmendikbudristek No 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran
- Kepmendikbudristek No 56/M/2022 tentang Kurikulum Merdeka
Salam Sukses
Posting Komentar untuk "Permendikbudristek No 5 Tahun 2022 tentang SKL (Standar Kompetensi Lulusan)"
Jangan lupa tinggalkan komentar sebagai alat silaturahmi dan jika bermanfaat bisa saudara share, komentar yang memasukan link judi dan hal lainnya yang tidak sesuai norma, akan langsung saya hapus. Terimakasih, Sukses Selalu