Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbudristek No 5 Tahun 2022 tentang SKL (Standar Kompetensi Lulusan)

Permendikbudristek No 5 Tahun 2022 tentang SKL (Standar Kompetensi Lulusan) pada PAUD, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Standar Kompetensi Lulusan Permendikbudristek No 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) PAUD, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah

Permendikbudristek No 5 tahun 2022 tentang SKL (Standar Kompetensi Lulusan)

A. Latar Belakang 

Melaksanakan ketentuan Pasal 7 PP Nomor  57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan maka ditetapkan Permendikbudristek tentang Standar Kompetensi Lulusan pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar (SD dan SMP) dan Jenjang Pendidikan Menengah (SMA dan SMK) sederajat.

B. Status 

Permendikbudristek ini mencabut peraturan sebelumnya :
  1. Ketentuan mengenai Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak  dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun  2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara  Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016  tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah  (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 953); dan
  3. Ketentuan mengenai Standar Kompetensi Lulusan dalam Peraturan Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar  Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah  Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689).

C. Isi Permendikbudristek No 5 tahun 2022

beberapa hal yang diatur dalam permendikbud ini adalah:

1. SKL dirumuskan berdasarkan: 
  1. tujuan pendidikan nasional; 
  2. tingkat perkembangan peserta didik; 
  3. kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan 
  4. jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
2. SKL digunakan sebagai acuan dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan,  standar tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar  pengelolaan, dan standar pembiayaan.

3. SKL digunakan sebagai pedoman dalam penentuan  kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

4. Penggunaan SKL sebagai pedoman dalam  penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, dikecualikan  bagi peserta didik pada pendidikan anak usia dini.

5. Dalam hal peserta didik berkebutuhan khusus dengan hambatan  intelektual, penggunaan SKL sebagai pedoman  dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan peserta didik.

6. SKL terdiri atas:
  1. standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini (PAUD)
  2. standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar( SD/MI dan SMP/MTs/SMPLB)
  3. standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan menengah (SMA/MAdan SMK/MAK/SMALB) 
7. SKL sebagaimana dimaksud dalam angka 6 termasuk untuk program pendidikan kesetaraan.

8. SKL pada pendidikan anak usia dini merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini yang memuat profil peserta didik sebagai kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan  yang menjadi deskripsi capaian perkembangan peserta didik dari hasil  partisipasinya pada akhir pendidikan anak usia dini.

9. Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini difokuskan pada  aspek perkembangan anak yang mencakup:
  1. nilai agama dan moral;
  2. nilai Pancasila;
  3. fisik motorik;
  4. kognitif;
  5. bahasa; dan
  6. sosial emosional.
10. SKL pada jenjang pendidikan dasar terdiri atas:
  1. SKL pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/ sekolah dasar luar biasa/paket A/bentuk lain yang sederajat; dan
  2. SKL pada sekolah menengah pertama/ madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar biasa/paket B/bentuk lain yang sederajat.
11. SKL pada jenjang pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTs dan SMPLB) difokuskan  pada:
  1. persiapan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan  bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
  2. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
  3. Menumbuhan kompetensi literasi dan numerasi peserta didik untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.
12. Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan menengah (SMA/MA dan SMK/MAK dan SMALB) terdiri atas:
  1. standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan  menengah umum; dan
  2. standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan  menengah kejuruan.
13. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah umum difokuskan pada:
  1. persiapan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan  bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak muiia; 
  2. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan 
  3. pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi peserta didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
14. SKL pada jenjang pendidikan menengah umum  meliputi standar kompetensi lulusan pada sekolah menengah atas/ madrasah aliyah/sekolah menengah atas luar biasa/paket C/ bentuk lain  yang sederajat.

15. SKL pada satuan pendidikan jenjang pendidikan  menengah kejuruan difokuskan pada:
  1. persiapan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan  bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia; 
  2. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan 
  3. keterampilan untuk meningkatkan kompetensi peserta didik agar dapat  hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan  kejuruannya.
16. SKL pada satuan pendidikan jenjang pendidikan  menengah kejuruan meliputi standar kompetensi lulusan pada sekolah  menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan/bentuk lain yang  sederajat


Selengkapnya tentang Standar Kompetensi Lulusan Permendikbudristek No 5 tahun 2022 pada PAUD,SD/MI,SMP/MTs,SMPLB,SMA/MA,SMK/MAK dan SMALB

 

atau silahkan download disini :

Peraturan lainnya yang berhubungan dengan Kurikulum 2022/Kurikulum merdeka adalah :
Salam Sukses
ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

Posting Komentar untuk "Permendikbudristek No 5 Tahun 2022 tentang SKL (Standar Kompetensi Lulusan)"

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.