Permendikbudristek No 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi
Permendikbudristek No 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi pada PAUD, jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP) dan jenjang pendidikan menengah (SMA dan SMK).
Permendikbudristek No 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi
A. Latar Belakang lahirnya peraturan mentri
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Isi pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.B. Status
Peraturan Menteri ini mengganti/mencabut:- Permendikbud No 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);
- Prmendikbud No 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 954); dan
- Permendikbud No 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689).
C. Isi Permendikbud No 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi
Penyusunan Standar Isi dilakukan dengan;
- Merumuskan ruang lingkup materi pembelajaran yang sesuai untuk mengembangkan kompetensi Peserta Didik sesuai standar kompetensi lulusan.
- Melakukan penyesuaian dengan kemajuan pembelajaran (learning progression) Peserta Didik pada setiap jenjang,
- Merumuskan ruang lingkup materi pembelajaran yang memberikan fleksibilitas kepada pendidik untuk memfasilitasi Peserta Didik mengembangkan kompetensinya, serta ;
- Mengadopsi prinsip diferensiasi dalam mengembangkan ruang lingkup materi pembelajaran.
Pengembangan Standar Isi mengacu pada standar kompetensi lulusan pada satuan Jenjang Pendidikan Menengah umum difokuskan pada:
- persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
- penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
- pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Dalam Peraturan Menteri ini terdapat beberapa hal yang diatur sebagai berikut.
- Standar Isi dikembangkan dengan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan.
- Ruang lingkup materi adalah bahan analisa dan kajian dalam muatan pembelajaran. Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan:
- muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- konsep keilmuan; dan
- jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
- Muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan merupakan muatan wajib yang dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang meliputi:
- pendidikan agama;
- pendidikan Pancasila; pendidikan kewarganegaraan;
- bahasa;
- matematika
- ilmu pengetahuan alam;
- ilmu pengetahuan sosial;
- seni dan budaya;
- pendidikan jasmani dan olahraga;
- keterampilan/kejuruan; dan
- muatan lokal.
- Ruang lingkup materi menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuan teknologi, seni, dan budaya.
- Perumusan ruang lingkup materi didasarkan atas :
- jalur,
- jenjang, dan
- jenis pendidikan pada PAUD, SD,SMP dan SMA/SMK
- Perumusan ruang lingkup materi juga memuat ruang lingkup materi program kebutuhan khusus.
D. Isi Lampiran Permendikbudristek No 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi.
1. Lampiran I; Standar Isi PAUD
Ruang lingkup materi diturunkan dari bentuk deskripsi capaian
perkembangan anak dalam STPPA (Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak) :
- Mengenal dan percaya pada Tuhan YME
- Mengenali identitas diri, mengetahui kebiasaan di keluarga, sekolah, dan masyarakat, mengetahui dirinya merupakan bagian dari warga Indonesia, serta mengetahui keberadaan negara lain di dunia,
- Mengenali emosi, mampu mengendalikan keinginannya sebagai sikap menghargai keinginan orang lain, dan mampu berinteraksi dengan teman sebaya,
- Mengenali serta menghargai kebiasaan dan aturan yang berlaku, serta memiliki rasa senang terhadap belajar, menghargai usahanya sendiri untuk menjadi lebih baik, dan memiliki keinginan untuk berusaha kembali ketika belum berhasil,
- Memiliki daya imajinasi dan kreativitas melalui eksplorasi dan ekspresi pikiran dan/atau perasaannya dalam bentuk tindakan sederhana dan/atau karya yang dapat dihasilkan melalui kemampuan kognitif, afektif, rasa seni serta keterampilan motorik halus dan kasarnya,
- Mampu menyebutkan alasan, pilihan atau keputusannya, mampu memecahkan masalah sederhana, serta mengetahui hubungan sebab akibat dari suatu kondisi atau situasi yang dipengaruhi oleh hukum alam,
- Mampu menyimak, memiliki kesadaran akan pesan teks, alfabet dan fonemik, memiliki kemampuan dasar yang diperlukan untuk menulis, memahami instruksi sederhana, mampu mengutarakan pertanyaan dan gagasannya serta mampu menggunakan kemampuan bahasanya untuk bekerja sama,
- Memiliki kesadaran bilangan, mampu melakukan pengukuran dengan satuan tidak baku, menyadari adanya persamaan dan perbedaan karakteristik antarobjek, serta memiliki kesadaran ruang dan waktu,
2. Lampiran II; Standar isi SD dan SMP
2.1. Ruang lingkup materi SD :
- Pendidikan agama: 1) pendidikan agama Islam, 2) pendidikan agama Kristen, 3) Pendidikan agama Katolik,4)pendidikan agama Hindu, 5) Pendidikan agama Budha, 6) Pendidikan agama Khonghucu
- Pendidikan Pancasila
- Pendidikan Kewarganegaraan
- Bahasa: 1) bahasa Indonesia, 2) bahasa Inggris
- Matematika
- Ilmu Pengetahuan Alam
- Ilmu Pengetahuan Sosial
- Seni dan Budaya
- Pendidikan Jasmani dan Olahraga
Ruang Lingkup Materi Program Kebutuhan Khusus Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa :
- Materi Umum
- Materi Khusus :
- Peserta didik dengan hambatan penglihatan
- Peserta didik dengan hambatan pendengaran
- Peserta didik dengan hambatan intelekual
- Peserta didik dengan hambatan fisik
- Peserta didik berkebutuhan khusus (autisme)
2.2. Ruang lingkup Materi SMP :
- Pendidikan agama: 1) pendidikan agama Islam, 2) pendidikan agama Kristen, 3) Pendidikan agama Katolik,4)pendidikan agama Hindu, 5) Pendidikan agama Budha, 6) Pendidikan agama Khonghucu
- Pendidikan Pancasila
- Pendidikan Kewarganegaraan
- Bahasa: 1) bahasa Indonesia, 2) bahasa Inggris
- Matematika
- Ilmu Pengetahuan Alam
- Ilmu Pengetahuan Sosial
- Seni dan Budaya
- Pendidikan Jasmani dan Olahraga
Ruang Lingkup Materi Program Kebutuhan Khusus Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa :
- Materi Umum
- Materi Khusus :
- Peserta didik dengan hambatan penglihatan
- Peserta didik dengan hambatan pendengaran
- Peserta didik dengan hambatan intelekual
- Peserta didik dengan hambatan fisik
- Peserta didik berkebutuhan khusus (autisme)
- Materi Keterampilan Pilihan
3. Lampiran III; Standar Isi SMA dan SMK
3.1. Ruang lingkup materi SMA/MA/SLB/Paket C
- Pendidikan agama: 1) pendidikan agama Islam, 2) pendidikan agama Kristen, 3) Pendidikan agama Katolik,4)pendidikan agama Hindu, 5) Pendidikan agama Budha, 6) Pendidikan agama Khonghucu
- Pendidikan Pancasila
- Pendidikan Kewarganegaraan
- Bahasa: 1) bahasa Indonesia, 2) bahasa Inggris
- Matematika
- Ilmu Pengetahuan Alam: a) fisika, b) Kimia, c) Biologi
- Ilmu Pengetahuan Sosial; a) Sosiologi, b) Geografi,c) Ekonomi, d) Sejarah, e) Antropologi,
- Seni dan Budaya
- Pendidikan Jasmani dan Olahraga
Ruang Lingkup Materi Program Kebutuhan Khusus Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa :
- Materi Umum
- Materi Khusus :
- Peserta didik dengan hambatan penglihatan
- Peserta didik dengan hambatan pendengaran
- Peserta didik dengan hambatan intelekual
- Peserta didik dengan hambatan fisik
- Peserta didik berkebutuhan khusus (autisme)
- Materi Keterampilan Pilihan
3.2. Ruang lingkup Materi SMK
Selengkapnya Permendikbudristek No 7 tentang Standar isi
atau silahkan download disini :
Peraturan lainnya yang berhubungan dengan Kurikulum 2022/Kurikulum merdeka adalah :
- Permendikbudristek No 5 tahun 2022 tentang SKL
- Permendikbudristek No 7 tahun 2022 tentang Standar Isi
- Permendikbudristek No 16 tahun 2022 tentang Standar Proses Pendidikan
- Permendikbudristek No 21 tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan (sedang anda baca)
- Kepmendikbudristek No 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran
- Kepmendikbudristek No 56/M/2022 tentang Kurikulum Merdeka
Posting Komentar untuk "Permendikbudristek No 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi"
Jangan lupa tinggalkan komentar sebagai alat silaturahmi dan jika bermanfaat bisa saudara share, komentar yang memasukan link judi dan hal lainnya yang tidak sesuai norma, akan langsung saya hapus. Terimakasih, Sukses Selalu