Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rekognisi Guru Penggerak Permendikbudristek No 26 Tahun 2022

Kementrian pendidikan dan kebudayaan riset dan teknologi  dalam  mewujudkan peningkatan kemampuan kepemimpinan pembelajaran bagi guru, meluncurkan progam pendidikan guru penggerak (PGP), yang didalamnya diatur pula program rekognisi untuk elemen guru lainnya yang terlibat. 

pgp rekognisi angkatan 7, rekognisi adalah, guru penggerak dan ppg, surat edaran guru penggerak, cara mengundurkan diri dari guru penggerak, landasan guru penggerak, lulusan guru penggerak, sk mengajar yang diunggah di guru penggerak


Guru Penggerak Permendikbudristek No 26 Tahun 2022 Untuk memperkuat Program tersebut lahirlah Permendikbudristek No 26 tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak (PGP).

Rekognisi Guru Penggerak Permendikbudristek No 26 Tahun 2022

Untuk memperkuat Program tersebut lahirlah Permendikbudristek No 26 tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak (PGP).

Beberapa poin yang harus dipahami dalam memahami Permendibudristek no 26 tahun 2022 tentang PGP dan bagaimana program Rekognisi PGP ini adalah : 
  1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  2. Guru Penggerak adalah Guru yang telah memiliki sertifikat guru penggerak.
  3. Instruktur adalah pengajar yang memberikan pengayaan materi bagi peserta pendidikan Guru Penggerak.
  4. Fasilitator adalah pengajar yang memfasilitasi proses pembelajaran.
  5. Pengajar Praktik adalah pengajar yang bertugas memberikan pendampingan individu dan pendampingan kelompok peserta pendidikan Guru Penggerak di satuan pendidikan.
  6. Program Sekolah Penggerak yang selanjutnya disingkat PSP adalah program transformasi satuan pendidikan agar dapat meningkatkan capaian hasil belajar peserta didik secara holistik untuk mewujudkan prolil pelajar Pancasila.
Menurut Pasal 2 ayat 2 Permendikbudristek no 26 tahun 2022 bahwa Guru Penggerak yang dihasilkan dari program guru penggerak ini adalah guru yang memiliki kemampuan :
  1. merencanakan, melaksanakan, menilai, dan merefleksikan pembelajaran yang sesuai dengankebutuhan peserta didik saat ini dan di masadepan dengan berbasis data;
  2. berkolaborasi dengan orang tua, rekan sejawat,dan komunitas untuk mengembangkan visi, misi,dan program satuan Pendidikan;
  3. mengembangkan kompetensi secara mandiri dan berkelanjutan berdasarkanhasil refleksi terhadappraktik pembelajaran; dan
  4. menumbuhkembangkan ekosistem pembelajar melalui olah rasa, olah karsa, olah raga, dan olah pikir bersama dengan rekan sejawat dankomunitas secara sukarela. 

Rekognisi Guru Penggerak Permendikbudristek No 26 Tahun 2022

Calon Guru penggerak yang lulus dan mendapatkan sertifikat guru penggerak 
sebagaimana  Pasal 12 permendikbud No 26 tahun 2022 ini dapat digunakan untuk pemenuhan salah satu persyaratan menjadi :
  • kepala sekolah;
  • pengawas sekolah; atau
  • penugasan lain di bidang pendidikan.
Reward yang diperoleh CGP dengan pelaksana PGP berbeda, Untuk para pelaksana program PGP seperti Instruktur, Fasilitator, pengajar praktik, tidak mendapatkan sertifikat guru penggerak sebagaimana CGP.

Disisi lain justru banyak unsur diluar CGP Dalam Program PGP merupakan penggerak real sebelum program PGP ini ada, dan banyak diantara mereka yang menjadi fasilitator, pengajar praktik yang waktunya justru lebih lama dalam pelaksanaan dan pendampingan CGP serta mensukseskan program PGP ini, namun tidak mendapatkan sertifikat guru penggerak, yang berimplikasi terhadap karir mereka kedepannya.

Mensikapi kondisi tersebut unsur selain CGP seperti instruktur,fasilitator,pengajar Praktik berdasarkan Permendikbud No 6 tahun 2022 bisa mendapatkan sertifikat PGP dengan mengikuti progam Rekognisi Guru Penggerak

Rekognisi Guru Penggerak adalah Program pembelajaran lampau untuk menjadi Guru penggerak dengan memberikan pengurangan beban belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 pada peraturan ini untuk para:
  • Guru sebagai pelatih ahli pada PSP;
  • Guru sebagai Fasilitator pada PSP;
  • Guru sebagai Pengajar Praktik pada pendidikan Guru Penggerak; atau
  • Guru yang memiliki surat keputusan penugasan sebagai kepala sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana PSP dan telah melaksanakan tugas pada PSP selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.
Pengurangan beban belajar terhadap Guru pelatih, fasilitator, pengajar praktik diberikan paling banyak 76% (tujuh puluh enam persen)'

Dan pengurangan beban beiajar terhadap Guru yang memiliki surat keputusan penugasan sebagai kepala sekolah diberikan sebesar 100 % (seratus persen).

Rekognisi Guru Penggerak Permendikbudristek No 26 Tahun 2022

Selengkapnya bagaimana progam rekognisi guru penggerak ini dilaksanakan, siapa saja yang bisa mengikuti PGP, syarat dan seleksi serta proses nya,serta pelaksanaan regoknisi dapat sobat GS cermati Permendikbudristek No 26 tahun 2022 tentang program Guru Penggerak dibawah ini :


Bagaimana Syarat dan Pendaftaran CGP Rekognisi, serta tahapan-tahapannya, Silahkan pada link berikut ini :


Semoga bermanfaat.


ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

2 komentar untuk "Rekognisi Guru Penggerak Permendikbudristek No 26 Tahun 2022"

  1. Orang hebat melahirkan beberapa karya bermutu,tapi guru bermutu bisa melahirkan ribuan orang yang hebat

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul sekali bu, salam hormat untuk para pendidik yang terus meningkatkan diri untuk menjadi guru bermutu

      Hapus

Jangan lupa tinggalkan komentar sebagai alat silaturahmi dan jika bermanfaat bisa saudara share, komentar yang memasukan link judi dan hal lainnya yang tidak sesuai norma, akan langsung saya hapus. Terimakasih, Sukses Selalu

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.